BUMN mempunyai banyak keunggulan sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi, salah satu keunggulan BUMN ialah BUMN memungkinkan untuk melakukan kerjasama Internasional. Kerjasama Internasional yang dijalin oleh BUMN meliputi segala bidang dan memiliki keunggulan dibanding perusahaan swasta. Misalnya di bidang pasar modal, BUMN dinilai unggul dibanding perusahaan swasta, hal ini dapat dinilai dari pencatatan saham BUMN di pasar modal yang dinilai mampu bersaing dengan perusahaan swasta baik dalam hal likuiditas saham, kapitalisasi pasar maupun kinerja keuangan.
BUMN diharapkan dapat mencapai tujuan awal sebagai agen pembangunan dan pendorong terciptanya korporasi, akan tetapi tujuan tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Kinerja perusahaanpun dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanamkan. Hal tersebut dikarenakan berbagai kendala, BUMN belum sepenuhnya dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau serta belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global. Selain itu, karena keterbatasan sumber daya, fungsi BUMN baik sebagai pelopor/perintis maupun sebagai penyeimbang kekuatan swasta besar, juga belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Di lain pihak, perkembangan ekonomi dunia berlangsung sangat dinamis, terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi perdagangan Internasional.[1]
Pelaksanaan progam kebijakan pemerintah oleh BUMN seringkali menjumpai hambatan-hambatan yang menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perekonomian dan perdagangan nasional. Hambatan tersebut antara lain ialah BUMN tidak piawai dalam menjalankan sistem yang ada, tidak seimbangnya situasi dengan sistem yang ada, rendahnya kualitas SDM, dampak krisis moneter bagi BUMN serta mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMN. Keadaan tersebut berakibat timbulnya masalah-masalah yang berantai, yang apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak lebih luas dan kondisi yang demikian dapat menyebabkan BUMN dapat dipailitkan karena mengalami kerugian terus menerus secara kronis / bangkrut.
BUMN yang paling banyak mengalami kepailitan di Indonesia rata-rata disebabkan karena terbentur oleh kebijakan moneter pemerintah, sistem yang belum berjalan secara maksimal dalam sebuah BUMN dikarenakan keterbatasan fasilitas ataupun SDM, tidak sehatnya iklim kinerja di dalam BUMN karena kebiasaan kolusi dalam menentukan tender proyek.
Kebijakan moneter yang sering mempersulit BUMN antara lain tingginya bea cukai terhadap barang-barang impor yang menjadi komoditi BUMN, mengenai pembatasan kepemilikan saham secara terbuka dan mengenai sistem privatisasi BUMN yang tidak transparan. Ditambah dengan sistem pendataan dan teknologi yang dimiliki rata-rata BUMN belum memadai dan tidak disertai SDM lokal yang mampu dan layak sehingga masih sangat bergantung kepada tenaga ahli asing dan sewa peralatan dari luar negeri.
Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2003 yang sudah mengatur secara cukup lengkap seluruh sistem dan Undang-Undang yang ada di BUMN, hanya sebenarnya ditilik dari berbagai kejadian yang sering terjadi, sepertinya ada banyak masalah dalam BUMN untuk menjalankan prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Akan lebih maksimal dan lebih bagus berjalannya bilamana ada lembaga independen yang mengawasi secara langsung sistem dan kinerja BUMN secara transparan mendampingi departemen dan atau pejabat kementrian yang terkait.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang seringkali harus diterapkan karena banyak BUMN yang perlu diselamatkan oleh negara karena sifat Undang-Undang Kepailitan ini adalah antisipasi maka alangkah baiknya melakukan pembenahan, pengawasan, pendampingan dan kontrol secara mendasar dan berkala terhadap BUMN-BUMN yang masuk dalam kategori sehat dan sedang. Untuk kategori BUMN yang sudah sakit, bilamana terlalu banyak pengorbanan yang dilakukan, jalan yang terbaik ialah dengan merger atau privatisasi secara total.
Saran yang dapat penulis berikan terkait permasalahan pokok penyebab BUMN belum mampu bersaing dalam perdagangan Internasional ialah :
- Dibentuknya lembaga independen sehingga mengurangi tidak transparannya perekrutan dan mengurangi resiko pembagian tender dan atau proyek secara tidak rata atau berpihak dengan pemerintahan.
- Dibentuknya Undang-Undang yang mengatur secara tegas standarisasi sistem tata atur ataupun tata laksana di dalam tubuh pejabat BUMN dan atau rekanan BUMN.
- Pemerintah melakukan reshuffle kebijakan untuk lebih memihak dan menguatkan sekaligus mempermudah sistem birokrasi perijinan, permodalan dan fasilitas-fasilitas khusus yang diperlukan sebagai sarana meningkatkan kinerja PMDN secara umum dan BUMN secara khusus.
Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.
[1] Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, pada ketentuan Umum.
Their item line termed as Vi – Salus Trim Slim
Shape Program basically aims to respond to these
increasing weight problems by giving a easy yet total solutions to support weight
loss and fitness objectives. is an excellent source
of Omega-3, Omega-6 and Omega-9. Green tea diet plan
pill is regarded as the best diet plan pills over the particular counter.
bagus artikelnya