Sinkronisasi Sistem BUMN dengan Sistem Hukum Perdagangan Internasional di Indonesia


       Sistem perdagangan yang ada di Indonesia sudah mulai memasuki atau menggunakan sistem perdagangan bebas (free trade). Sedangkan kondisi perdagangan Indonesia secara umum dan secara khususnya BUMN belum siap untuk mengikuti sistem perdagangan bebas yang berlaku Internasional atau dapat dikatakan bahwa sistem BUMN dengan sistem hukum perdagangan internasional di Indonesia belum sinkron, hal tersebut dapat dilihat dari lima permasalahan pokok yang menyebabkan kesulitan BUMN dalam menghadapi perdagangan bebas antara lain :

  1. Rendahnya Produktivitas Aset.

Beban yang terlalu berat bagi BUMN menyebabkan perusahaan negara dimaksud tidak dapat lagi bersaing, apalagi tantangan berusaha dan berkompetisi saat ini tidak hanya datang dari perusahaan swasta dalam negeri yang biasanya lebih efisien tetapi juga dari perusahaan global dengan efisiensi yang sangat baik. Sekali BUMN tidak dapat bersaing, artinya berkurang pula pembeli hasil produknya, yang pada akhirnya mendorong BUMN tidak lagi dapat memproduksi optimal, sehingga kemanfaatan yang dapat dinikmati masyarakatpun menjadi berkurang [1]

Keterbatasan daya beli tidak hanya disebabkan karena BUMN tidak mampu bersaing dengan perusahaan global yang lebih efisien, namun BUMN juga belum dapat menjamin ketersedian kebutuhan pokok rakyat dan kestabilan harga-harga kebutuhan pokok tersebut. BUMN belum sanggup menguasai dan memonopoli sentra-sentra strategis sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi. Banyak komoditi-komoditi kebutuhan pokok rakyat yang dikuasai swasta yang mengakibatkan harga-harga yang ada tidak terkendali karena kendali tersebut yang seharusnya terletak pada BUMN sudah berpindah pada swasta. Dengan beralihnya komoditi-komoditi kebutuhan pokok rakyat kepada swasta, harga menjadi tidak terkendali, kebijakan-kebijakan pemerintah yang seharusnya ditetapkan untuk komoditi kebutuhan pokok rakyat yang diwakili oleh BUMNpun tidak dapat diterapkan karena bukan BUMN yang menguasai dan memonopoli komoditi-komoditi kebutuhan pokok tersebut.

2. Rendahnya profit margin (laba) dan struktur keuangan yang tidak memadai.

Konsep liberalisasi dalam perdagangan bebas konon akan memberi kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun pada prakteknya, hanya mereka yang memiliki modal kuat dan kekuasaan politik yang besarlah yang menang dalam persaingan. Rendahnya profit margin (laba) perusahaan di Indonesia dikarenakan kalah bersaing dengan perusahaan global yang lebih kuat, perusahaan global memiliki modal yang kuat, sedangkan kebanyakan struktur keuangan BUMN tidak memadai. Dalam sistem perdagangan bebas, subsidi harus dicabut karena hanya akan membebani biaya pemerintah. Di Indonesia tentu belum dapat menerapkan hal tersebut, BUMN sebagai perusahaan negara saat ini tidak dapat terlepas dari kebiasaan subsidi. Hal ini berarti bahwa laporan keuangan BUMN harus berada dalam kondisi rugi, jika laporan keuangan BUMN dalam kondisi untung maka subsidi ditiadakan oleh pemerintah, akibatnya terjadi kenaikan harga dan rakyat mengeluh terhadap ketidakstabilan harga.

3. Masalah Sumber Daya Manusia (SDM).

Pengaruh buruk yang ditimbulkan dari pengelolaan BUMN yang tidak baik dapat mengakibatkan kondisi buruk pada Indonesia. Masalah mendasar yang harus diperhatikan ialah mengenai SDM. SDM merupakan fondasi yang penting dalam pengelolaan BUMN, kelemahan-kelemahan dalam managemen SDM dapat berakibat fatal pada pengelolaan BUMN.  Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain tidak memiliki SDM dengan kompetensi yang memadai, tidak memiliki size atau besaran SDM yang tepat, tidak memiliki sistem prosedur dan monitoring kinerja yang tepat, tidak memiliki budaya kerja yang tepat, dan tidak memiliki leadership yang tepat. Padahal dalam suatu pengelolaan managemen BUMN diperlukan tiga komponen utama yang diperlukan untuk menunjang suksesnya suatu perusahaan yaitu SDM BUMN tersebut harus memiliki mindset (pola pikir serta mental) yang sesuai, memiliki skill dan kompetensi yang sesuai, serta memiliki perilaku atau behaviour yang sesuai. Manajemen SDM yang ada pada BUMN-BUMN di Indonesia dan juga pemerintahan Indonesia adalah gaya manajemen warisan penjajahan. Belanda yang secara mudah kita lihat dari refleksi pola organisasi, pola sistem manajemen SDM, dan pola pengambilan keputusan yang bercermin kepada manajemen SDM gaya personalia yang berfokus kepada pengaturan perilaku. Sedangkan yang dihadapi oleh Indonesia sekarang adalah masalah persaingan global, masalah perubahan-perubahan baik dari sisi IT maupun world best practices yang membutuhkan adapatasi-adaptasi dan antisipasi yang luar biasa cepat.

4. Birokrasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mempersulit.

Birokrasi rumit di Indonesia juga menyebabkan tidak sinkronnya sistem BUMN dengan sistem perdagangan internasional. Hal ini dapat dilihat dari perijinan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) lebih bertele-tele melewati banyak birokrasi dibandingkan PMA sehingga PMDN sulit untuk menguasai perdagangan di bidang-bidang yang vital tanpa berkolusi dengan pejabat-pejabat inti yang terkait termasuk pemilihan tender yang pada umumnya terjadi intervensi dari pemerintah atau pejabat-pejabat tinggi yang terkait sehingga sering tidak sesuai dengan asas profesionalisme dalam hasil pengerjaannya, masalah penjualan saham juga menjadi masalah pelik dalam sistem birokrasi BUMN di Indonesia.

Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam sistem perdagangan bebas banyak membawa dampak yang sangat merugikan bagi negara-negara berkembang termasuk perusahaan yang ada di dalamnya karena dengan penerapan sistem perdagangan internasional pada kegiatan perdagangan akan semakin meningkatkan ketergantungan teknologi pada negara-negara maju, mengingat  adanya jurang  antara Negara kaya dan Negara miskin  karena struktur tata ekonomi dunia yang ada.

Kebijakan industrialisasi sebagai substitusi impor (import-subtituting industrialization) yang dianjurkan kaum trade pessimists banyak dipraktikkan negara-negara berkembang antara tahun 1950-an dan 1960-an. Dikarenakan perdagangan internasional dianggap sebagai kelanjutan dari pengaturan kolonial dan dominasi asing, maka kebijakan perdagangan demikian membawa daya tarik kuat. Isolasi pasar domestik dari kompetisi internasional serta peningkatan industri dalam negeri dilaksanakan melalui proteksi tarif, hambatan kuantitatif, larangan impor, sistem lisensi, persyaratan kandungan lokal (local content) bagi usaha perakitan domestik serta berbagai macam insentif domestik.Kebijakan  pemerintah seperti ini membawa dampak yang sangat merugikan. Industri-industri yang didirikan seringkali tetap tidak efisien karena tingkat produksinya kecil (untuk pasar dalam negeri saja), tidak adanya persaingan produk maupun harga. Lebih dari itu, struktur proteksi yang dilakukan banya Negara berkembang sangat tidak mendukung pembaruan teknologi karena dikonsentrasikan pada industry-industri barang konsumen yang ringan dan tidak adanya perangsang untuk mengembangkan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi local.[2]

5. Belum terimplementasinya prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Prinsip-prinsip GCG belum sepenuhnya dapat diimplementasikan pada BUMN, hal ini dapat dilihat dari banyaknya prinsip-prinsip CGC yang masih dilanggar oleh BUMN.

       Uraian hal-hal di atas yang menjadikan BUMN di Indonesia ini tampak lambat berjalan maupun berkembangnya, bahkan seringkali pemerintah dipaksa untuk memberikan subsidi secara terus menerus hanya untuk menjaga agar BUMN tidak kolap dan atau jatuh.

Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.


[1] Sugiarto, Riant Nugrogo Dwijowijoto & Ricky Siahaan, BUMN Indonesia : Isu, Kebijakan dan Strategi, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2005, hal.115

[2]  Hata, Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO, Refika Aditama, 2006, Bandung, hal.22-23

Categories: Pemikiran Penulis | 2 Komentar

Navigasi pos

2 thoughts on “Sinkronisasi Sistem BUMN dengan Sistem Hukum Perdagangan Internasional di Indonesia

  1. Starlight

    wah teman q mantab iihhhh,, tingkatkan kawan!!! 😀

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: