Lisensi


contoh produk-produk lisensi

        Kegiatan ekspor tidak selalu mendatangkan keuntungan yang optimum sesuai yang ditargetkan, hal ini terjadi karena adanya berbagai hambatan baik karena faktor territorial maupun faktor yang bersifat politis. Jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk menjual produk dari Negara asal menuju Negara tujuan adakalanya meningkatkan biaya dan risiko yang ditanggung menjadi lebih besar misalnya barang tidak sampai di Negara tujuan atau terlambat sampai di Negara tujuan. Faktor biaya pengiriman yang mahal membuat produk yang diekspor kurang dapat bersaing dengan produk yang sama yang diproduksi oleh Negara tujuan itu sendiri atau diimpor dari Negara yang ada disekitar Negara tujuan. Faktor risiko seperti hilangnya barang, barang tidak sampai tujuan tepat waktu akan mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi eksportir untuk mengembangkan usahanya. Para pengusaha kemudian mencari cara lain untuk lebih mendekatkan diri dengan konsumen di negara tujuan dan untuk mengurangi dampak biaya transportasi ekspor yang tinggi serta risiko hilangnya produk dari pasaran dalam proses pendistribusiannya, alternative yang kemudian diupayakan dan dikembangkan adalah Lisensi.

Menurut Black’s Law Dictionary. Lisensi diartikan sebagai “ A personal privilege to do some particular act or series of fact…” atau The permission by competent authority to do an act which, without such permission would be illegal, a trespass, a tort, or otherwise would not allowable artinya lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin, tanpa adanya izin tersebut maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan terlarang yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam Law Dictionary karya PH Collin, lisensi didefinisikan sebagai: Official document which allows someone to do something or to use something; Permission given by someone to do something which would otherwise be illegal. Pengertian lisensi menurut Betsy Ann Toffler dan Jane Imber dalam Dictinary of marketing Terms, diartikan sebagai berikut:

Contractual agreement between two business entities in which licensor permits the licensee to use a brand name, patent, other proprietary right, in exchange for a fee or royalty.

Licensing enables the licensor to profit from the skills, expansion capital, or other capacity of the license.

Licensing is often used by manufactures to enter foreign markets in which they have no expertise.

The licensee benefits from the name recognition and creativity of the licensor.

Lisensi dalam pengertian yang lebih lanjut senantiasa melibatkan suatu bentu perjanjian (kontrak tertulis) dari pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian tersebut juga berfungsi sebagai dan merupakan bukti pemberian izin dari Pemberi izin lisensi kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan nama dagang, paten atau hak milik lainnya (Hak atas Kekayaan Intelektual). Pemberian hak untuk memanfaatkan HaKI ini disertai dengan imbalan dalam bentuk pembayaran royalty oleh Penerima Lisensi kepada Pemberi Lisensi. Pengertian Lisensi telah berkembang dan diambil alih dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) Rahasia Dagang untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Melalui lisensi, pengusaha memberikan izin kepada suatu pihak untuk membuat produk yang akan dijual tersebut, namun tidak secara cuma-cuma. Sebagai imbalan dari pembuatan produk dan atau biasanya juga meliputi hak untuk menjual produk yang dihasilkan tersebut, pengusaha yang memberi izin memperoleh pembayaran berupa royalty. Besarnya royalty selalu dikaitkan dengan banyak atau besarnya jumlah produk yang dihasilkan atau dijual dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Warren J. Keegen bahwa biaya pemberian lisensi ini tidak besar, dan karenanya dapat meningkatkan penjualan dan keuntungan perusahaan secara lebih optimal. Meskipun demikian bukan suatu pekerjaan yang mudah bagi seorang pengusaha yang ingin melebarkan dan mengembangkan sayap usahanya melalui pemberian lisensi ini.

PENGATURAN LISENSI

lisensi teknologi industri atas kekayaan perindutrian otomotif mobil Toyota

Definisi mengenai lisensi yang diberikan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, memiliki beberapa unsur yaitu:

  1. adanya izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Industri, Hak Atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  2. Izin tersebut diberikan dalam bentuk perjanjian;
  3. Izin tersebut merupakan pemberian hak untuk menikmati manfat ekonomi (yang bukan bersifat pengalihan hak);
  4. Izin tersebut diberikan untuk Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan
  5. Izin tersebut dikaitkan dengan waktu tertentu dan syarat tertentu.

Pemberian izin oleh pemegang hak

Syarat mutlak untuk adanya lisensi adalah adanya izin. Ketiga Undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa izin tersebut harus diberikan oleh Pemegang Hak yang berhak (dan atau Pemilik Hak menurut Undang-undang No.30 tahun 2000). Beberapa tindakan yang dapat dikenakan sanksi karena tidak adanya Pemberian izin antara lain:

  1. Pengungkapan Rahasia Dagang;
  2. Pemakaian Rahasia dagang secara tidak berhak;
  3.  Perolehan Rahasia Dagang secara tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Tanpa persetujuan membuat, memakai, menjual mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri;
  5. Tanpa persetujuan membuat, memakai, menjual mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

Untuk menghindari sanksi pidana maka adanya izin dari pihak yang berhak dan berwenang untuk memberikan lisensi merupakan hal yang mutlak.

Izin yang diberikan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian

Konsekuensi bahwa lisensi harus dibuat secara tertulis antara pihak Pemberi Lisensi (Pemegang Hak yang sah termasuk pemilik Rahasia Dagang) dengan pihak Penerima Lisensi yaitu bahwa perjanjian pemberian lisensi merupakan perjanjian formal yang harus memenuhi bentuk yang tertulis. Batasan syarat objektif bagi sahnya perjanjian lisensi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila diketahui bahwa perjanjian Lisensi menyalahi ketentuan diatas maka Direktorat Jenderal yang membawahi pencatatan perjanjian Lisensi tersebut wajib menolak pencatatan perjanjian lisensi yang membuat ketentuan tersebut.

Pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi yang bukan bersifat pengalihan hak

Dalam penjelasan Pasal 6 Undang-undang No. 30 Tahun 2000 dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Lisensi dikenal dengan adanya batas waktu, yang secara esensil berbeda dari pengalihan hak Rahasia Dagang. Analogi yang serupa dapat diterapkan terhadap lisensi Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu meskipun dalam penjelasan dari kedua UU tersebut tidak dicantumkan. Lisensi secara prinsip juga berbeda dengan perjanjian pemberian bantuan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, pembelian mesin baru atau hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah teknik.

Hanya diberikan untuk Hak yang diberi perlindungan

Dalam UU Rahasia Dagang hanya mengatur masalah hak-hak yang diberikan kepada Pemegang Hak Rahasia Dagang (baik Pemilik Rahasia Dagang maupun Pemegang Rahasia Dagang) untuk secara eksklusif mempergunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan atau memanfaatkan Rahasia Dagang tersebut secara ekonomis. Secara a’contrario yang dimaksud dengan Rahasia Dagang yang dilindungi adalah Rahasia Dagang yang Pemegang Hak Rahasia Dagangnya bukanlah mereka yang melanggar ketentuan UU Rahasia Dagang. Perlindungan Hak atas Desain Industri dirunuskan secara tegas dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 31 Tahun 2000, sebagai berikut:

Hak desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Begitu pula dengan perliundungan Hak Atas Desain Tata letak Sirkuit Terpadu, dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 32 Tahun 2000, sebagai berikut:

hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Pemberian hak eksklusif dari negara dipersyaratkan adanya kewajiban pendaftaran, yang akan diikuti dengan proses pemeriksaan administratif, pengumuman, dan pemeriksaan substantif untuk menentukan terpenuhi tidaknyasyarat pemberian perlindungan yang ditetapkan dalam masing-masing Undang-Undang tersebut.

Persyaratan khusus

Klausul adanya waktu tertentu dan syarat tertentu merupakan esensi pembeda antara perjanjian pengalihan Hak Rahasia Dagang dengan Lisensi. Dalam penjelasan Pasal 7 Undang-undang No. 30 Tahun 2000, dinyatakan bahwa:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Lisensi bersifat noneksklusif. Artinya lisensi tetap memberikan kemungkinan kepada Pemilik Rahasia Dagang untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya, apabila akan dibuat sebaliknya, hal ini harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian lisensi tersebut.

Jadi selain syarat jangka waktu, ada pula syarat noneksklusif bagi lisensi, namun ketentuan ini tidak bersifat memaksa, yang berarti dapat disimpangi atas persetujuan dari para pihak dalam hal ini yang terpenting adalah Pemilik Rahasia Dagang. Pengertian tersebut juga diterapkan bagi Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang berarti bahwa pemberian lisensi senantiasa dikaitkan dengan pemberian hak penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual berupa Desain Industri maupun Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam suatu batas jangka waktu tertentu.

PENGATURAN LISENSI DALAM UNDANG-UNDANG MEREK

Pengaturan lisensi dalam UU Merek terdapat dalam pasal 43 sampai dengan Pasal 49 Bagian kedua BAB V jo Pasal 1 angka 13. Berdasarkan definisi Lisensi yang termuat dalam Pasal 1 angka 13, dapat diketahui unsur-unsur Lisensi dalam UU merek meliputi:

  1. adanya izin yang diberikan oleh pemegang Merek.
  2. Izin tersebut diberikan dalam bentuk perjanjian;
  3. Izin tersebut merupakan pemberian hak untuk menggunakan Merek tersebut (yang bukan bersifat pengalihan hak);
  4. Izin tersebut diberikan baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/jasa yang didaftarkan;
  5.  Izin tersebut dikaitkan dengan waktu tertentu dan syarat tertentu.

Adanya izin yang diberikan oleh pemegang Merek

Pemberian izin oleh Pemegang Merek merupakan keharusan, jika Penerima Lisensi tidak ingin digugat dengan alasan melanggar hak atas Merek yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 90, Pasal 91 dan Pasal 94 UU No. 15 Tahun 2001. Pelanggaran Merek adalah perbuatan yang secara tanpa hak menggunakan merek yang terdaftar, yang mempunyai persamaan apad pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis. Gugatan yang dapat diajukan berupa:

  1. Gugatan ganti rugi, dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Izin tersebut diberikan dalam bentuk perjanjian

Ketentuan ini sama seperti yang terdapat dalam pengaturan Lisensi dalam Rahasia Dagang, Desain Industri dan DTLST. Perjanjian Lisensi yang didaftarkan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali diperjanjikan lain. Pengaturan wilayah ini terkait dengan batasan wilayah teritorial yang memungkinkan untuk pelaksanaan hak dari merek yang terdaftar. Penggunaan Merek terdaftar di Indonesia oleh Penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di Indonesia oleh Pemilik Merek. Syarat objektif suatu perjanjian terdapat dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001, sebagai berikut:

Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung adapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umunya.

Bila diketahui syarat objektif tidak terpenuhi maka Direktorat Jenderal yang membawahi permohonan pencatatan perjanjian lisensi merek wajib menolak untuk melakukan pencacatan perjanjian lisensi yang memuat hal tersebut, dengan memberitahukan alasannya kepada pemilik Merek dan/atau Kuasanya.

Izin tersebut merupakan pemberian hak untuk menggunakan Merek tersebut (yang bukan bersifat pengalihan hak)

  • Izin tersebut diberikan baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/jasa yang didaftarkan
  • Izin tersebut dikaitkan dengan waktu tertentu dan syarat tertentu

Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.

Categories: Materi Hukum | Tinggalkan komentar

Navigasi pos

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: