Fungsi Sistem APBN Bedasarkan Putusan Presiden No 26 Tahun 2010 Tentang Rincian Anggaran Belanja APBN Tahun anggaran 2011


Dewasa ini negara menerapkan pajak kepada rakyatnya untuk memenuhi kelangsungan hidup bernegara. Pajak yang dipungut digunakan sebagai sumber pembiayaan negara yang nantinya kembali kepada rakyat. Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk terbesar ke-lima dan sebagai negara yang sedang berkembang, memerlukan dana yang besar untuk melakukan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan & kemakmuran rakyat.[1]

Fungsi regulere datau fungsi mengatur merupakan fungsi tambahan,  karena hanya  ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Fungsi regulerend yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Melalui pajak, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal

Pada dasarnya fungsi pajak adalah sebagai sumber keuangan negara, akan tetapi ada fungsi lainnya yang tak kalah pentingnya yaitu pajak sebagai fungsi mengatur, adapun penjelasan dari masing-masing fungsi yaitu sebagai berikut.[2]

  1. Sumber keuangan negara (Budgetair)

Pemerintah memungut pajak sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya baik bersifat rutin maupun pembangunan. Negara seperti halnya rumah tangga yang memerlukan sumber-sumber keuangan untuk membiayai kelanjutan hidupnya. Sebagai contoh, dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri dengan tujuan membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

2. Fungsi pengatur atau fungsi non budgetair (Regularend)

Di samping usaha bahwa pajak sebagai pemasukan dana untuk kegunaan kas negara, pajak juga harus dimaksudkan sebagai usaha pemerintah yang merupakan alat untuk mengatur melaksanakan hukum di bidang sosial dan ekonomi serta sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.

Beberapa penerapan fungsi mengatur antara lain :[3]

a.   Pemberlakuan tarif progresif dengan maksud apabila hal ini diterapkan pada Pajak Penghasilan maka semakin tinggi penghasilan wajib pajak, tariff pajak yang dikenakan juga semakin tinggi sehingga kebijaksanaan ini berpengaruh besar terhadap usaha pemerataan pendapatan nasional. Dalam hubungan ini pajak dikenal juga berperan sebagai alat dalam redistribusi pendapatan.

b.      Pemberlakuan bea masuk tinggi bagi barang-barang import dengan tujuan untuk melindungi (proteksi) terhadap produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industry dalam negeri.

c.      Pemberian fasilitas tax-holiday atau pembebasan pajak untuk beberapa jenis industry terentu dengan maksud mendorong atau memotivisir para investor atau calon investor untuk meningkatkan calon investasinya.

d.      Pengenaan pajak untuk jenis barang-barang tertentu dengan maksud agar menghambat konsumsi barang-barang tersebut diterapkan pada barang mewah sebagai mana PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mempunyai maksud antara lain menghambat perkembangan gaya hidup mewah.

Fasilitas perpajakan sebagai perwujudan dari fungsi pajak regulerend yang terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 11 tahun 1970 adalah Bea Meterai Modal, Bea Masuk dan Pajak Penjualan, Bea Balik Nama, Pajak Perseroan seperti kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925.

Sumber dana yang digunakan untuk pembangunan saat ini antara lain berasal dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, pinjaman luar negeri dan sumbangan dari berbagai negara. Penggunaan dana pinjaman luar negeri yang kurang tepat mengakibatkan negara Indonesia menimbulkan beban yang berat untuk melunasi pokok pinjaman beserta tingkat bunga yang semakin besar.

Disisi lain faktor politis juga sangat berpengaruh terhadap pemberian pinjaman sehingga seringkali negara Indonesia tidak dapat menolak intervensi negara kreditur. Telah begitu banyak fakta berbicara dan bukti menunjukkan bahwa ketergantungan (dependencia) kepada bantuan pihak luar justru semakin menjauhkan suatu negara dari kemandirian. Untuk itu dalam upaya menutupi defisit anggaran ini, berarti pemerintah Indonesia harus mencari sumber penerimaan lain sehingga mampu melunasi hutang yang tersisa sekaligus membiayai pengeluaran negara secara rutin. [4]

Salah satu alternatif lain sumber penerimaan negara yang selama ini dianggap oleh banyak pihak belum tergali secara optimal dan paling besar adalah pajak. Saat ini, penerimaan pajak yang selalu mendominasi penerimaan dalam APBN.

Sumber-sumber penghasilan dalam APBN terdiri dari:[5]

  1. Perusahaan-perusahaan Negara baik yang bersifat monopoli, pos, telekomunikasi, listrik, yang tarifnya disesuaikan dengan kebutuhan umum. Juga perusahaanyang tidak bersifat monopoli seperti pertambangan, migas, batubara dan perkebunan.
  2.  Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah dalam hubungan ini disebutkan tanah-tanah yang di kuasai pemerintah dan yan di usahakan untuk mendapatkan penghasilan seperti saham yang di pegang oleh negara.
  3. Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar, jika terhadap suatu warisan atau harta peninggalan lain tidak ada orang datang dan mengataskan dirinya berhak atas harta tersebut. Atau jika semua waris menolak warisan yang bersangkutan, maka di Indonesia (Lihat Pasal 1126 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil)
  4. Hibah-hibah wasiat dan hibahan laiinya yang dimaksud hibahan adalah antara lain sumbangan dari PBB.
  5. Ketiga macam iuran: restribusi, pajak, sumbangan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).

Sumber APBN sebagian besar berasal dari pajak, yaitu sebesar 80%, sedangkan sisanya ialah berasal dari pemasukan negara lainnya. Dari tahun ke tahun, pemerintah selalu mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara termasuk dalam Rancangan APBN 2011. Tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,  APBN tahun 2011 pemerintah tetap mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.

Dalam penyusunan APBN, estimasi tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar dalam penentuan APBN. Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Dari RAPBN yang dibuat oleh DPR tersebut disesuaikan bidang-bidang mana saja yang masuk dalam APBN. Setelah melalui pembahasan, DPR mengesahkan RAPBN tersebut kemudian APBN disahkan oleh Pemerintah. DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Dalam penyusunan RAPBN, selain mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, penerimaan SDA dan BUMN, subsidi menjadi bahan pertimbangan juga dalam penyusunan RAPBN. Besar kecilnya alokasi bidang-bidang yang mendapat dana subsidi juga ditentukan oleh besar kecilnya pajak.

Sistem anggaran 2011 mengatur mengenai anggaran pembelanjaan pemerintah pusat untuk mengatur pengeluaran masuknya anggaran belanja agar dapat terlealisasikan. Dan fungsi di adakannya sIstem ini bedasarkan keputusan Presiden agar pengeluaran rutin dan pemasukan sebagai mana Pasal 2 ayat 1,2,3 dan 4 membahas mengenai perubahan rincian anggaran belanja negara pada tahun 2010 beralih ke 2011 yang membahas perubahan anggaran belanja pemerintah mengenai anggaran masuk dan anggaran keluar putusan ini berlaku sejak tanggal telah di tentukan.

Keppres Nomor 26 Tahun 2006 terdiri dari 4 (empat ) pasal yang menjelaskan mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Dalam Keppres tersebut menentukan tanggal-tanggal dikeluarkannya APBN yaitu mengenai periode-periode dikeluarkannya APBN. Sedangkan DPR hanya terkait dengan bidang-bidang apa yang disetujui untuk APBN, berapa jumlahnya.

Anggaran  Belanja  Pemerintah  Pusat  Tahun  Anggaran  2011 dalam Keppres Nomor 26 Tahun 2010 dirinci menurut    organisasi/bagian  anggaran,  unit  organisasi, fungsi,  sub  fungsi,  program,  kegiatan,  jenis  belanja,  sumber dana, dan prakiraan maju. Rincian  Anggaran  Belanja  Pemerintah  Pusat  tersebut ditetapkan dalam Lampiran  Peraturan Presiden.

APBN yang dirinci menurut organisasi contohnya ialah batuan LSM yang berkaitan dengan lingkungan hidup (WALHI), kemanusiaan dan bencana, bantuan untuk yayasan yang bergerak di bimbingan masyarakat seperti pendidikan keterampilan. Sedangkan APBN yang dirinci menurut unit organisasi ialah sub bidang terkecil dari sebuah bidang kegiatan. Anggaran yang dialokasikan digunakan untuk membantu / subsidi, contohnya : Koperasi Simpan Pinjam Desa, Karang Taruna, LPMD (Lembaga Pertahanan Masayarakat Desa).

Mengenai fungsi dan sub fungsi, APBN yang digunakan untuk membangun sarana masyarakat atau berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, pendidikan) sebagai contohnya pembangunan pasar, pembangunan jalan, subsidi BBM, pembangunan SD inpres.

APBN yang dirinci menurut progam itu berarti APBN yang ditetapkan oleh pemerintah, yang setiap penetapan APBN pasti progam tersebut dimasukkan dalam APBN yaitu untuk progam pertahanan negara / perlengkapan dan peralatan TNI, perawatan dan penambahan perlengkapan maupun peralatan TNI, pelayanan  masyarakat, pelayanan yang terkait dengan kepolisian, progam kesehatan masyarakat, progam kesehatan masyarakat yang melalui Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), progam pembanguan dan bidang-bidang lain yang pasti masuk dalam APBN.

Kegiatan yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara dimasukkan dalam rincian APBN. Demikian juga dengan jenis belanja. Jenis belanja merupakan sub daripada progam yang vital untuk menstabilkan seluruh kondisi perekonomian. contohnya ketika Indonesia trjadi krisis beras, sehingga negara menutuskan untuk impor beras, terjadi kelangkaan minyak goreng, operasi pasar.

APBN yang dirinci menurut sumber dana, antara lain pajak, devisa negara, ekspor, dan sumber-sumber dana lainnya. Dan yang terakhir ialah perincian APBN menurut prakiraan maju yang berarti bahwa pendapatan tahun sekarang dipakai untuk APBN tahun berikutnya

Perubahan  rincian  lebih  lanjut  dari  Anggaran  Belanja Pemerintah Pusat dijelaskan dalam Pasal 2 Keppres Nomor 26 tahun 2010, yaitu :

1. Perubahan  rincian  lebih  lanjut  dari  Anggaran  Belanja Pemerintah Pusat berupa

a. pergeseran anggaran belanja:

  • dari  Bagian  Anggaran  999.08  (Belanja  Lainnya)  ke  Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L);
  • antar  kegiatan  dalam  satu  program  sepanjang  pergeseran  tersebut merupakan  hasil  optimalisasi  dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau
  • antar jenis belanja dalam satu kegiatan;

b. perubahan  anggaran  belanja  yang  bersumber  dari  kelebihan realisasi diatas  target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

c. perubahan  pagu  pinjaman  proyek  dan  hibah  luar  negeri  serta  pinjaman  dan  hibah  dalam  negeri  (PHDN)  sebagai akibat  dari  lanjutan  dan  percepatan  penarikan  pinjaman proyek dan hibah  luar negeri  dan  PHDN,  termasuk hibah luar  negeri/hibah  dalam  negeri  setelah  Undang-Undang tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara ditetapkan; dan

d. perubahan  pagu  pinjaman  proyek  luar  negeri  sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri,  ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2.   Penggunaan  anggaran  belanja  yang  bersumber  dari Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  (PNBP)  diatas  pagu  APBN untuk  perguruan  tinggi  negeri  dan Badan  Layanan  Umum  ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Perubahan  rincian  belanja  Pemerintah  Pusat  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  dilakukan  sepanjang  masih dalam  satu  provinsi/kabupaten/kota  untuk  kegiatan  yang dilaksanakan  dalam  rangka  tugas  pembantuan  dan  Urusan Bersama  (UB)  atau  dalam  satu  provinsi  untuk  kegiatan  yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

4.  Perubahan  rincian  belanja  Pemerintah  Pusat  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  dilakukan  antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh  unit  organisasi  di  tingkat  pusat  dan  oleh  instansi vertikalnya di daerah.

       Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat  tersebut dijadikan  dasar  penyusunan  dan pengesahan  Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran  (DIPA)  Tahun Anggaran 2011.

Bedasarkan putusan di atas yang di tetapkan presiden sudah bedasarkan proses APBN dan bedasarkan fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Fungsi budgeter atau fungsi anggaran ialah fungsi pajak diarahkan sebagai instrumen oenarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan dalam kas negara. Sedangkan fungsi regulerend yakni untuk mengatur suatu keadaan didalam masyarakat di bidang sosial atau ke arah yang dikehendaki oleh Pemerintah. Adanya suatu anggaran Negara dapat menjadi suatu pedoman untuk mendukung pembelanjaan pemerintah pusat sehingga dana yang di alirkan sesuai dengan perencanaan.

Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.

[1]Santoso Brotodihardjo, Pengantar ilmu Hukum Pajak. Padika Pratama, 2003, Jakarta. Hal 11

[2] Tunggul Ansharri Setia Negara, Pengantar hukum Pajak. Bayu media. 2006. Malang. Hal-16-18.

[3] ibid

[4] www.infopajak.com biaya APBN. Di akses tanggal  9 Maret 2011.pukul 02:00 wib.

[5] www.infoAPBN.com google. Diakses tanggal 09 Maret 2011. pukul 02:00 wib.

Categories: Pemikiran Penulis | 1 Komentar

Navigasi pos

One thought on “Fungsi Sistem APBN Bedasarkan Putusan Presiden No 26 Tahun 2010 Tentang Rincian Anggaran Belanja APBN Tahun anggaran 2011

  1. widhi

    artikel yang cukup bagus….sedikit koreksi kawand….pajak di dalam I Account APBN tidak masuk dalam komponen pembiayaan namun di komponen penerimaan negara termasuk dalam postur nya pendapatan negara dan hibah dan untuk belanja menurut organisasi itu dirinci berdasar kementerian/lembaga yang ada di negara kita, sedangkan untuk seub fungsi ada 8 sub fungsi yang berlaku dalam postur APBN….mungkin jika ada waktu yasmin bisa mengkaji UU MD3 dan cari klausul berkaitan tentang tata cara penetapan APBN oleh DPR…..sehingga akan diketahui sejauh mana porsi pemerintah dengan DPR dalam hal penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara….sebenarnya besaran pagu untuk belanja negara itu telah ditetapkan sebelumnya jauh sebelum penyusunan RUU APBN …dan hal tersebut di dasarkan pada asumsi ekonomi makro untuk menentukan indikasi pendapatan yang dapat dikelola di tahun anggaran yang bersangkutan….dan sebenarnya jika pada tau potensi yang ada dalam PNBP jikalau itu dapat dikelola dengan baik tidak akan kalah besarannya dengan penerimaan perpajakan….oh y coba dikaji juga mengenai pembayaran belanja pegawai yang termasuk dalam belanja menurut fungsi kenapa pemenuhan belanja pegawai dilakukan dengan pembiayaan luar negeri yang bisa diartikan hutang…nah ini nih yang dasar hukum nya masih kabur….padahal secara prinsipil hutang khan untuk mencukupkan kapasitas fiskal negara yang kurang yang harusnya untuk belanja modal (investasi yang efek kesejahteraanya terasa oleh masyarakat)….kembali lagi ke perpajakan tadi secara formalitas mungkin pemerintah telah menjalankan mekanisme serap dan kembali…namun sayangnya di negeri kita ini dasar hukum ttg perpajakan yang paling bnyak/mendominasi hnya mengenai masalah mekanisme penyerapan perpajakan sedangkan dasar hukum mengenai mekanisme peruntukkannya (sampai sejauh ini saya belum menemukannya) jadi dalam konsep pelaksanaan yang paling prinsipil ttg “yang kembali ke masyarakat/yang menimbulkan kesejahteraan” jadi kabur…andai y ada dasar hukum yang mengatur bahwa dari total seluruh penerimaan perpajakan sekian persennya masuk ke belanja modal…kenyataannya kenaikan penerimaan perpajakan yang didengungkan itu yang harusnya include dengan penerimaan perpajakan efeknya tidak sesignifikan kenaikannya…hnya belanja pegawai yang dirasakan justru semakin naik….semoga diskusi nya bisa berlanjut kawand….

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: