Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara dan kembali kepada rakyat. Fungsi pajak dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk Fungsi APBN anggaran pendapatan belanja negara merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Peraturan pajak di atur dalam Udang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang tata cara perpajakan dan sesuai Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. dan juga mengenai pajak penghasilan diatur oleh Undang-Undang No 36 Tahun 2008 TenTang Pajak Penghasilan.[1]
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi APBN sendiri yaitu:[2]
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Agar pemerintah tidak meminjam dana pada luar negeri dan mengecilkan hutang pada luar negeri maka dari itu dana APBN dari pajak yang di ambil salah satunya sebagai biaya anggaran negara untuk memperingan biaya-biaya anggaran negara dapat teralokasikan dengan dinamis. Dan apa bila terjadi bencana atau anggaran yang tak terduga dikeluarkan oleh Negara maka anggaran APBN dari pajak ini dapat di cairkan dan di alokasikan sehingga tidak tergantung pada pinjaman dana dari luar negeri yang membuat makin besarnya hutang negara.
Pelaksanaan Pajak pengelolaan APBN yang berimbang dan dinamis, mengkondisikan bahwa pengeluaran yang dibelanjakan harus sesuai dengan kemampuan pendanaan. Dengan adanya penurunan penerimaan negara dari sektor migas, maka usaha peningkatan penerimaan dalam negeri di luar migas menjadi semakin penting, untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan yang semakin besar. Mengingat potensi pajak yang besar di masa datang, maka suasana perpajakan yang sehat dalam sistem perpajakan nasional diperlukan untuk keberhasilan penghimpunan dana tersebut.[3]
Ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan merupakan langkah yang besar dan penting untuk mewujudkan azas pembiayaan pembangunan mandiri, sekaligus melepaskan dari ketergantungan migas. Oleh karena itu, Pemerintah harus berupaya meningkatkan peningkatan dari pajak penghasilan. Berbagai strategi diupayakan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak ini. [4]
Sikap positif tentang sesuatu yang baru harus bermula dari adanya pengetahuan tentang hal tersebut. Pemerintah harus berupaya untuk memasyarakatkan konsep-konsep mengenai perpajakan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa membayar pajak dengan baik memberikan keuntungan bagi masyarakat sendiri. Pemerintah harus berusaha menyadarkan masyarakat bagaimana peran pentingnya pajak dalam pembangunan, tetapi hal ini harus diikuti pula oleh itikad baik Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari membayar pajak itu sendiri.
Arah dan rencana yang jelas terhadap penggunaan dana yang dihimpun dari pajak, akan mendorong kesediaan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai penyuluhan, memberikan brosur-brosur pajak, pelayanan pajak melalui telepon untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar masalah pajak, dan mengikutsertakan pers dalam upaya melakukan pendidikan perpajakan ini kepada masyarakat. Insentif berupa penghargaan kepada para pembayar pajak terbesar masihperlu dilaksanakan. Pendidikan perpajakan ini harus diupayakan menarik, tidak kaku, menggunakan jargon-jargon yang sulit dimengerti.
Di Swedia, brosur pajak dibuat lucu dengan ilustrasi gambar karton yang memiliki sifat humor, dan menghindari gambar yang kaku dari para petugas pajak. Pemerintah juga bisa melakukan pendidikan pajak pada para pelajar dan mahasiswa dengan memasukkan pendidikan pajak sebagai mata pelajaran di sekolah. Secara perlahan, generasi yang memiliki kesadaran membayar pajak akan terbentuk.[5]
Bentuk peraturan perundangan diusahakan sederhana dan mudah dipahami. Hal ini akan memudahkan masyarakat mengerti dan konsep akan semakin tersosialisasi dengan lebih baik. Semakin besar kemungkinan seseorang tertangkap bila melakukan penggelapan pajak, maka akan semakin kecil keberanian untuk melakukan penggelapan pajak. Petugas pajak harus semakin meningkatkan pengawasannya karena dengan demikian orang-orang akan sulit untuk melakukan pelanggaran.
Semakin besar hukuman yang diterima, semakin kecil keberanian untuk melanggar. Misalnya bila seseorang melakukan penggelapan pajak sebesar Rp. 100 juta dan hanya didenda Rp. 5 juta, maka orang-orang akan lebih berani mengambil resiko untuk melakukan pelanggaran karena resikonya kecil.
Strategi pemerintah dalam meningkatkan sistem pajak APBN agar berimbang dinamis dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Dengan mulai menggunakan teknik humas atau pengenalan familier. Cara ini dapat dilakukan dengan iklan layanan masyarakat tentang wajib pajak, pentingnya pajak dsb.
- Pemerintah melakukan Undang-Undang cukai yang tinggi terhadap bidang-bidang perniagaan yang berkaitan dengan masyarakat luas termasuk impor tetapi tidak termasuk bahan makanan pokok.
- Pemerintah menentukan sekian persen (prosentase) pemasukan daerah untuk dimasukkan ke bidang usaha sehingga tetap ada iuran pajak daerah yang masuk ke pusat.
Selain hal tersebut, yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan ialah mengenai ekstensifikasi pajak penghasilan Ada berbagai penghasilan yang belum dikenakan pajak. Beberapa cara terjadi untuk mendapatkan penghindaran pajak, karena beberapa penghasilan dapat diperoleh tanpa harus membayar pajak. Pemerintah dapat mengenakan pajak penghasilan kepada penghasilan bunga deposito. Usaha menghindarkan pajak secara legal lainnya seperti membentuk koperasi telah banyak dilakukan. Ada koperasi-koperasi yang berdiri, yang sebenranya beroperasi sebagai lembaga kredit karena penghasilan dalam bentuk koperasi tidak menjadi obyek pajak.
Pemerintah harus berusaha untuk mengantisipasi usaha-usaha penghindaran pajak ini dan melihat apakah kebijaksanaan untuk meniadakan pajak penghasilan bagi beberapa objek pajak sudah benar. Banyak orang yang seharusnya menjadi wajib pajak yang belum terjaring. Pemerintah harus melakukan cross checking wajib pajak potensial dengan data dari instansi lain, misalnyalnya, perbankan, pasar modal, dan sebagainya.
Sistem menghitung pajak di Indonesia adalah dengan self-assesment. Sistem ini sebenarnya hanya bisa dilaksanakan dengan sebaik pada suatu sistem perekonomian yang sudah mapan. Sistem pembukuann sudah maju menyebabkan lebih mudah bagi petugas pajak untuk melakukan pengawasan dan juga keberadaan bukti-bukti transaksi yang lengkap. Masyarakat kita belum cukup dewasa untuk diminta mengisi jumlah yang harus dibayarkannya dengan benar. Hal ini karena kita masih berada pada tahap trnasisi yang sering dicirikan dengan rendahnya kesadaran hukum. Kurangnya kesadaran hukum ini ditunjukkan oleh berbagai kasus perpajakan yang terjadi.[6] Bila pemerintah ingin menggunakan sistem ini, Pemerintah harus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi wajib pajak tersebut sehingga wajib pajak dengan kesadaran sendiri membayar pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sistem dalam memperoleh, mengisi dan mengembalikan SPT yang mudah akan meningkatkan kegairahan untuk membayar pajak. Bila untuk melakukan pembayaran seorang wajib pajak harus melewati birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu, wajib pajak akan malas dalam menunaikan kewajibannya.
Pembenahan struktur organisasi aparatur perpajakan juga dapat dilakukan, termasuk juga penggunaan teknologi informasi dapat mempercepat dan memudahkan pelayanan yang berdampak pada efisiensi pemungutan pajak, seperti pada pengolahan SPT PPh.
Orang mengharapkan pajak yang dibayarnya dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah. Rakyat berharap mendapatkan manfaat dari pajak yang dibayarnya tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah harus berusaha untuk menunjukkan hasil pembangunan yang berhasil dilaksanakan karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Misalnya dalam pembangunan sebuah jalan, perlu diumumkan bahwa pembangunan tersebut dibiayai oleh pajak.
Semakin baik dan mudahnya pelayanan aparatur perpajakan akan mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain aspek tersebut, aspek sumber daya manusia yang menjadi pelaksana perpajakan perlu mendapatkan peningkatan pendidikan dan ketrampilan, untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi Personil pajak harus diupayakan peningkatan kualitasnya, terutama dalam perofesionalitas dan kejujuran.
Petugas yang profesional memiliki pengetahuan aspek pengetahuan perpajakan yang selanjutanya mampu direalisasikan dalam pelayanan pajak yang memuaskan. Pengurusan pajak menjadi lebih efektif dan efisien, dan wajib pajak lebih mudah dalam mengurus pajaknya. Bila petugas mampu berkomunikasi dengan para wajib pajak dengan efektif, memberikan penjelasan yang mendasar, dan memecahkan masalah-masalah yang diajukan maka wajib pajak akan merasakan pelayanan yang baik dan akan merasa lebih mudah dalam membayar pajak.
Kejujuran adalah sikap spiritual dan kepribadian yang selalu mengacu kepada kebenaran ketika melakukan sebuah tindakan. Dengan kejujuran ini, petugas pajak bisa menolak berbagai jenis godaan melakukan penggelapan atau berkolusi dengan wajib pajak.
SARAN PENULIS:
- Agar pemerintah tidak meminjam dana pada luar negeri dan mengecilkan hutang pada luar negeri maka dari itu dana APBN dari pajak yang di ambil salah satunya sebagai biaya anggaran negara untuk memperingan biaya-biaya anggaran negara dapat teralokasikan dengan dinamis. Dan apa bila terjadi bencana atau anggaran yang tak terduga dikeluarkan oleh Negara maka anggaran APBN dari pajak ini dapat di cairkan dan di alokasikan sehingga tidak tergantung pada pinjaman dana dari luar negeri yang membuat makin besarnya hutang negara.
- Pemerintah harus berupaya untuk memasyarakatkan konsep-konsep mengenai perpajakan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa membayar pajak dengan baik memberikan keuntungan bagi masyarakat sendiri. Pemerintah harus berusaha menyadarkan masyarakat bagaimana peran pentingnya pajak dalam pembangunan, tetapi hal ini harus diikuti pula oleh itikad baik Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari membayar pajak itu sendiri.
Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.
[1] www.infopajak.com google. Diakses tanggal 10 Maret 2011. pukul 12:30 wib
[2] Bagir manna. Masalah Hukum Tata Negara, Alumni .1997, Bandung. Hal 25.
[3] Wiratni Ahmadi. Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. Radika Aditama. 2006. Bandung. Hal-12
[4] Rochmat soemitro. Pengantar Singkat Hukum Pajak, Pt.Eresco, 1997. Bandung. Hal-11
[5] www.Pajakpenghasilaninfo.com Diakses tanggal 10 Maret 2011.
Pukul 11:00 Wib
[6] Sri Pudyatmoko. Hukum Pajak.Penerbi Andi. 2004. Bandung. Halaman 4 dan 7
Terima Kasih.