Peran BAPEPAM dalam Pelanggaran dan Kejahatan Bisnis di Pasar Modal


Pasar modal Indonesia menyediakan alternative investasi bagi investor terutama investasi jangka panjang, karena instrumen pasar modal mempunyai sifat likuiditas yang tinggi. Pasar modal Indonesia merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang terbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Pasar Modal yang mulai efektif sejak tanggal 1 januari 1996 dimaksudkan untuk mengakomodasikan ke-4 (empat) persyaratan pokok. Persyaratan pokok ini yaitu:

  1. memiliki landasan yang kokoh
  2. adanya lembaga yang memiliki otoritas
  3. Sistem yang mampu menciptakan pasar modal yang likuid, aman, teratur, dan efisian.
  4. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pemodal, dengan berlakunya Undang-Undang Pasar Modal, Indonesia dapat berkembang dalam iklim yang semakin kondusif aman.

Visi pasar modal Indonesia adalah untuk mewujudkan “ Pasar modal Indonesia sebagai penggerak ekonomi Nasional yang tangguh dan berdaya saing global” dalam visi ini mengambarkan kondisi ideal yang di inginkan semua pelaku para pihak di pasar modal.

Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari terhadap pasar modal bila terjhadi pelanggaran-pelanggaran dalam bursa efek. Peran Bapepam sebagai (Badan Pengawas Pasar Modal) mengatur untuk melakukan pembinaan dan pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan tujan dan terciptanya kegiatan pasar yang efisien, dan serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[2]

Badan Pengawas Pasar Modal yaitu Bapepam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ada tujuan selain pengawas juga Bapepam bertujuan agar untuk mencegah kerugian, di dalam masyarakat sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan di bidang pasar modal, baik itu dalam Saham, Obligasi, Waran, Opsi, Reksadana, dan saham-saham lain yang ada di pasar modal.

Adanya Bapepam sebagai badan pengawas agar tidak terjadi adanya suatu pelanggaran  seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam, atau terjadinya penggelapan. Sehingga adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap investor menyimpan sarana investasi atau menanamkan investasi di pasar modal aman. Pada dasarnya UUPM telah meletakkan landasan bagi penegakkan hukum untuk setiap pelanggaran terhadap kegiatan pasar modal yakni :[3]

  1. Sanksi adminsitratif  (pasal 102 UUPM)
  2. Sanksi Pidana (Pasal 103 UUPM)
  3. Tuntutan ganti rugi secara perdata (Pasal 111 UUPM)

Dalam melakukan kegiatan perdagangan efek yang meliputi penawaran, pembelian atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum atau di bursa efek atau di luar bursa efek atas emiten atau perusahaan Publik dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan atau tindakan berikut yang terjadinya suatu pelanggaran:[4]

  1. Secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun: turut serta menipu atau mengelabui pihak lain  dan memberi falta informasi tidak benar dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli mensual efek (Pasal 90 UUPM)
  2. Melakukan tindakan baik langsung atau tidak langsung dengan tujuasn untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan keadaan pasar harga efek di bursa efek (Pasal 91 UUPM)
  3. Baik sendiri maupun bersama dengan pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih baik langsung atau tidak sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik atau Turín dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek (Pasal 92 UUPM)
  4. Dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek, apa bila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan, adanya pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan dan atau pihak yang bersangkutan tidak cukup berhenti-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut (Pasal 93 UUPM).

Selain larangan untuk melakukan penipuan menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau menyesatkan (misleading information) dan melakukan manipulasi pasar di atas, UUPM juga tegas melarang orang dalam melakukan transaksi efek dengan menggunakan informasi orang dalam atau popular dengan disebut insider trading. dalam penjelasan Pasal 95 UUPM disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “orang dalam’’ adalah:[5]

  1. Komisaris, Direktur, atau Pegawai emiten atau perusahaan Publik
  2. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan Publio
  3. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.

Perdagangan orang dalam atau Insider Trading merupakan praktik yang Sangat di larang didalam perdagangan efek di pasar modal negara manapun juga. Sebagaimana di tegaskan oleh Pasal 95 UUPM tersebut di larang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atas efek yang dimaksud atau memberi informasi orang dalam kepada pihak yang diduga.

Mulai terjadinya insider trading dalam sejarah pasar modal juga bukas sesuatu yang mudah dilakukan. Hal ini tidak mengejutkan karena memang sulit di ketahui berapa banyak transaksi yang terjadi erapa besar pula kerugian yang ditimbulkan oleh insider trading. Maka dari itu peran Bapepam sangat penting sebagai lembaga pengawas di dalam pasar modal.

PENINDAKAN BAPEPAM TERHADAP PELANGGARAN EMITEN YANG MERUGIKAN INVESTOR

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur mengenai pelanggaran di pasar modal. Kejahatan di pasar modal dapat dibagi menjadi dua yaitu delik pelanggaran dan delik tindak pidana di bidang pasar modal.

Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal merupakan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan pasar modal. Pelanggaran di pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis administratif. Pelanggaran yang bersipat administrasi ialah pelanggaran yang berkaitan dengan laporan atau dokumen kepada BAPEPAM dan atau masayarakat (pasal 25-pasal 89 UUPM). Laporan tersebut baik berkala maupun aporan yang isential yang berisikan fakta material yang  sangat penting dan relevan mengenai atau peristiwa yang ada bisa mengakibatkan berpengaruhnya harga, atau segala bentuk informasi maupun fakta yang dapat mempengaruhi pihak investor atau pihak lain yang ada hubungannya dengan pasar modal. Sedangkan pelanggaran yang bersipat teknis ialah pelanggaran ini yaitu segala kegiatan yang menyangkut segala bentuk perizinan, persetujuan dan pendaftaran ke BAPEPAM.

Delik tindak pidana di bidang pasar modal ialah kejahatan yang dilakukan  oleh pihak-pihak dalam kegiatan pasar modal yaitu dalam melakukan kegiatan perdagangan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau di bursa efek atau di luar bursa atas efek emiten atau perusahaan public, baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan atau tindakan seperti penipuan, transaksi dua atau lebih efek, manipulasi pasar dan insider trading sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995.

Adanya sanksi yang akan diberikan Bapepam bila pelanggaran dilakukan oleh emiten atau selaku orang dalam di pasar modal sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Pasar Modal yang dimaksud disini orang dalam yaitu:[6]

  1. Komisaris, Direktur, atau Pegawai emiten atau perusahaan Publik
  2. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan Publik
  3. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.

Tindakan Bapepam apabila terjadi suatu pelanggaran dilakukan oleh orang dalam maka Bapepam mempunyai hak untuk mengadakan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga telah terlibat melakukan suatu pelanggaran sebelumnya juga Bapepam akan meminta keterangan terhadap emiten atau orang yang terlibat dalam pelanggaran juga memerintahkan kepada pihak yang diduga untuk tidak melakukan kegiatan di pasar modal.

Jira benar-benar pelanggaran itu terjadi dan membahayakan kepentingan pemodal dan masyarakat maka, maka Bapepam dapat menetapkan untuk dimulainya tindakan penyidikan. Adanya penyidikan dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) penyidikan disini melakukan pemeriksaan, keterangan barang bukti lepada pihak yang telah di sangra dan melakukan pemeriksaan setiap tempat yang diduga terdapat dokumen-dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap barang yang didapat juga memblokir pada bank atau lembaga keuangan dari pihak yang diduga melakukan tindak perdata (ganti kerugian) atau sanksi pidana (yaitu hukuman penjara).[7]

Apabila terjadi delik tindak pidana di pasar modal, maka BAPEPAM dapat mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga telah, atau melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap UUPM dan atau peraturan pelaksanaannya.

Apa bila terjadi pelanggaran administrasi dapatkan dikenakan Pasal 102 Ayat (2) UUPM berupa adanya peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, dan pembatasan kegiatan usaha juga pencanbutan izan usaha dan dan pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran.[8]

Mengenai saksi pidana diatur dalam Pasal 103 UUPM sampai dengan Pasal 110 UUPM, yang jenis pidananya dapat berupa pidana penjara, pidana kurungan atau denda. Sanksi pidana diberikan kepada pelaku pasar modal yang telah melakukan delik tindak pidana pasar modal antara lain penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.

Sesuai dengan aspek hukum pengawasan didalam pasar modal apepam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Pasar Modal disini Bapepam mempunyai hak yang luas, yakni sebagai pembina dan pengawas dan seharirí-hari didalam pasar modal agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan investor dan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan emiten.
 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR BILA TERJADI PELANGGARAN

Beranjak dari kenyataan bahwa pasar modal mempunyai fungsi penting dalam pembangunan ekonomi maka peran hukum untuk perlindungan hukum pada pasar modal sangat penting.

Perlindungan hukum menjadi salah satu kata kunci bagi keberhasilan pasar modal baik sebagai alternatif pembiayaan maupun sarana investasi. Tanpa adanya suatu kepastian hukum untuk melindungi investor selaku penanam modal maka investor enggan untuk berinvestasi didalam pasar modal.

Adanya ketaatan didalam pasar modal ini dengan adanya aturan Undang-Undang dan peraturan didalam undang-undang  yang ada maka akan menciptakan pasar yang efisien dan wajar dan teratur sehingga akan meningkatkan kepercayaan lepada investor juga investor akan menanamkan modalnya bila aturan dan perlindungan hukum terjamin sehingga tidak akan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada investor.

Pada dasarnya UUPM telah meletakkan landasan bagi penegakkan hukum untuk setiap pelanggaran terhadap kegiatan pasar modal, yakni:

  1. Adanya sanksi administratif (Pasal 102 UUPM)
  2. Sanksi Pidana (Pasal 103 UUPM)
  3. Tuntutan ganti kerugian secara perdata (Pasal 111 UUPM)

Beranjak dari kenyataan bahwa pada dasarnya Bapepam  yang selalu menyelesaikan kasus pelanggaran yang terjadi di dalam pasar modal baik itu sanksi pidana maupun perdata dan juga sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi administratif berupa penjabutan izan dan denda.

            Beranjak dari kenyataan adanya pelanggaran pelanggaran yang terjadi di pasar modal seperti pelanggaran Insider Trading  dan pelanggaran lanilla untuk tuntutan ganti kerugian bedasarkan pasal 111 UUPM pasal ini sama dengan pasal 1365  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menganut prinsip tanggung jawab bedasarkan kesalahan  (based on fault) yang mewajibkan beban pem buktian pada pihak yang dirugikan dan dapat dibuktikan bahwa adanya kerugian terseut timbal karena kesalahan.[9]

Penegakan hukum di pasar modal juga terkait dengan fungsi BAPEPAM selaku pengawas pasar modal dengan kewenangan mengatur dan memberikan sanksi administratif sehingga penegakan dan penerapan sanksi secara tegas oleh BAPEPAM merupakan tuntutan para pemodal guna memberi perlindungan hukum. Selain itu juga kewenangan melakukan penyidikan yang diberikan lepada BAPEPAM bertujuan agar setiap pelanggaran di pasar modal dapat diketahui dan di atasi segera dan juga dengan adanya perlindungan hukum tersebut juga adanya penegakan hukum (Law Enforcement) yang memberi kepastian hukum dapat melindungi investor dari emiten-emiten yang berniat jahat atau merugikan investor sebagai pemodal.[10]

LANGKAH BEI (BURSA EFEK INDONESIA) DALAM MEMBERIKAN KEPERCAYAAN PADA INVESTOR BAHWA PRODUK SURAT BERHARGA DI BURSA LAYAK DIJADIKAN LAHAN BISNIS

Sehubungan dengan sering terjadinya pelanggaran yang dilakukan emiten yang mengakibatkan para pemodal atau investor merasa di rugikan sehingga enggan untuk menyimpan dana berbisnis di pasar modal, juga adanya keragu-raguan  dalam tingkat kepercayaan investor untuk menanam saham maka perlu adanya kepercayaan kembali, kepada investor dari Bursa Efek Indonesia dengan memberikan kepastian hukum dan kepercayaan dengan langkah, memberi kepercayaan kembali pada investor bahwa surat beharga dalam BEI layak diperdagangkan .

Sesuai dengan Peraturan Dagan Nomor. II.A. 1 Tentang Ketentuan Umum Perdagangan Efek Huruf B No.5 butir d dalam rangka menciptakan perdagangan efek yang wajar dan efisien. Juga langkah-langkah bursa efek Indonesia memberi kepercayaan kembali agar investor mau menanamkan modalnya kembali dengan cara mempromosikan kembali keuntungan-keuntungan pada surat beharga pada Bursa efek dan kepastian hukum pada investor bahwa investor terlindungi adanya kepastian hukum apa bila terjadi hal-hal yang merugikan investor selaku pemodal dengan ketentuan UUPM dan Bapepam selaku pengawas instrumen pasar modal.[11]

Dalam hal ini maka akan terjadinya dampak positife karena investor akan atau dapat mempercayai kembali kembali bahwa surat beharga berbentuk Saham, Obligasi, Waran, Opsi dan Reksadan dapat diperjual belikan dan, mempunyai kelebihan yang layak menjadi obyek yang diinvestasikan pada pasar bursa.

SARAN PENULIS

  1. Bapepam harus dapat lebih cekatan dalam menindak lanjuti kasus pelanggaran yang terjadi kiranya peran Pemerintah sangat dibutuhkan khususnya pada Kejaksaan yang harus memahami kasus yang ada pada Bursa efek karena dari kasus-kasus yang terjadi pada kenyataan kasus yang ada pada bursa efek ini jarang adanya suatu pelanggaran pidan maupun perdata yang berakhir di pengadilan dan sering berakhirnya di tangan Bapepam dan biasanya sanksi yang di jatuhkan oleh Bapepam sanksi administratif dan, seharusny kasus pelanggaran ini harus lebih konsisten ditangani dan berakhir di pengadilan.
  2. Jika setiap pelaku pelanggaran hanya di kenakan sanksi administratif saja dan kasus tidak diselesaikan pada pengadilan maka akan menurunnya kepercayaan investor yang akan menanam investasi.
  3. Kegiatan di pasar modal harus bertumpu pada prinsip keterbukaan dan harus ada kepastian yang menjamin investor agar investor aman dalam menanam saham peran Bapepam dalam hal ini penting, juga mengenai pasal 111 UUPM sama dengan 1365 KUHPerdata ini sebagai pasal penuntutan akan tetapi sulit untuk dilaksanakan maka perlu pemerintah merubah isi sebagian Undang-Undang Pasar Modal agar dapat terjamin adanya kepastian perlindungan hukum bagi investor yang mengacu pada KUHPerdata pada pasal yang melindungi investor.

 

 

Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.


[1] Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, UUP-STIM YKPN, Yogyakarta, 2005. hal-7

[2] Rusdin, Pasar Modal, Alfabeta, Bandung ,2005 ,hal-10

[3]  Lastuti Abubakar,Taransaksi derifatif di Indonesia, Books terrace& Library, Bandung, 2009. Hal-316.

[4] Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang  Pasar Modal

[5] Yusuf anwar, Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, Alumni, Bandung, 2008. hal-108

[6] Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

[7] Yusuf anwar, Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, Alumni, Bandung, 2008. hal-111-112

[8] Peranan pasar modal di masa mendatang, PT BEJ, Jakarta, 2002.

[9] Lastuti abubakar,Taransaksi derifatif di Indonesia, Books terrace& Library, Bandung, 2009. Hal-319.

[10] http://www.bapepam.go.id /profil/annual/AR20011/perkembangan%20 strategis.pdf. Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia. Diakses tanggal 2 Maret 2011. pkl 19:00 Wib

[11] www.google.com Kepercayaan Investor Pasar Modal Indonesia. Diakses tanggal 2 Maret 2011 pkl- 19:00 Wib

Categories: Pemikiran Penulis | 3 Komentar

Navigasi pos

3 thoughts on “Peran BAPEPAM dalam Pelanggaran dan Kejahatan Bisnis di Pasar Modal

  1. Hukum itu Gelap, tetapi kebenaran itu Terang.
    keadilan di dunia Bukan sebuah mimpi, tetapi penegak Hukum yang benar memang susah di dapati.

  2. yan syarif

    bu saya ingin sekali berdiskusi masalah sanksi bagi perusahaan yang dalam laporan keuangannya tidak benar.

  3. andre

    dimana tanggungjawab bapepamnya min, kok gak dibuat

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: