Problematika yang Dihadapi oleh Investor Asing Terkait dengan Implementasi Penanaman Modal Asing dalam Prespektif Otonomi Daerah


       Penanaman modal asing berperan penting baik di negara maju maupun negara sedang berkembang. Di dalam suatu laporannya yang diterbitkan pada tahun 1996, WTO menunjukkan bahwa telah terjadi suatu perkembangan yang cukup mendasar di bidang penanaman modal, khususnya sejak tahun 1980-an.[1] Aliran penanaman modal secara global hanyalah sekitar 60 miliiar dollar AS pada tahun 1985. Namun angka ini mengalami peningkatan yang cepat dalam kurun waktu 10 tahun kemudian (pada tahun 1995), yaitu sebesar 315 milliar dollar AS.[2] Demikian pula aliran penanaman modal asing ke negara-negara sedang berkembang mengalami perkembangan yang berarti dalam jangka waktu 15 tahun terakhir. Aliran penanaman modal asing ke negara-negara ini telah mengalami peningkatan yang berarti, yaitu sekitar 5 persen di tahun 1983 hingga 1987 menjadi 15 persen pada tahun 1995, yaitu sekitar 200 milliar  dollar AS.[3]

       Perkembangan perekonomian suatu negara, khususnya negara berkembang seperti Indonesia sangat ditentukan dari tingkat pertumbuhan penanaman modal asing. Penanaman  modal asing memegang peranan penting dalam peningkatan devisa suatu negara. Kegiatan perdagangan internasional tidak dapat terlepas dari penanaman modal asing  karena memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Sebagai negara berkembang, Indonesia berada pada posisi yang sangat berkepentingan dalam mengundang investor asing untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia terus berupaya menumbuhkan iklim investasi yang kondusif guna menarik calon investor untuk menarik modal asing masuk ke Indonesia. Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah  dilakukan agar para investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya dan merasa nyaman dalam melakukan penanaman modal di Indonesia.

       Strategi-strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya tarik para investor agar menanamkan modalnya di Indonesia ialah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu , pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas , karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.

       Di samping mengeluarkan peraturan-peraturan dalam bidang penanaman modal, pemerintah juga memberikan kebijakan-kebijakan. Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.

       Di dalam menentukan kebijakan ekonomi, pemerintah sering dihadapkan kepada banyak kendala struktural yang tidak mudah diatasi, sehingga kebijakan yang paling optimal (first best policy) menjadi tidak relevan. Akibatnya pemerintah harus bertumpu kepada second best policy yang tentunya mempunyai dampak positif yang lebih kecil dan sering pula diikuti oleh dampak negatif yang perlu diantisipasi.[4] Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut berdampak pada penanaman modal asing. Salah satu kebijakan yang  sangat berpengaruh dalam kegiatan penanaman modal asing ialah kebijakan desentralisasi.

       Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah  pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.[5] Lebih jelasnya, otonomi daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah, yang melekat baik pada negara kesatuan maupun negara federasi. Di dalam negara kesatuan, otonomi daerah lebih terbatas daripada di negara yang berbentuk federasi.  Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat.[6]

       Kehadiran  Undang-undang  Nomor  22  Tahun  1999  tentang  Pemerintahan  Daerah  memberikan peluang  desentralisasi   penanaman  modal  di  daerah. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dan di sempurnakan dengan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan pelaksanaan dari salah satu tuntutan reformasi pada tahun 1998 Kebijakan ini merubah penyelenggaraan pemerintahan dari yang sebelumnya bersifat terpusat menjadi terdesentralisasi meliputi antara lain penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, agama, fiskal moneter, dan kewenangan bidang lain) dan perubahan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

        Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penanaman modal merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah. Penyerahan kewenangan untuk menangani investasi kepada daerah merupakan langkah positif dalam rangka mewujudkan otonomi daerah. Namun di lain pihak, hal tersebut justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing.  Investor asing mengeluhkan munculnya gejala tindakan sewenang-wenang pemerintah daerah, antara lain dalam hal pengaturan izin lokasi investasi. Di samping masalah tersebut, investor juga mengeluhkan banyaknya pungutan pajak yang harus dibayar dan tumpang tindihnya regulasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Bahkan sejumlah investor menilai, pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang hanya karena merasa lebih berhak menentukan siapa yang boleh mendapat izin lokasi.

      Kehadiran investasi asing, khususnya investasi langsung atau Penanaman Modal Asing  (Foreign Direct Investment) di suatu negara menguntungkan negara tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu dipertanyakan lagi. Kehadiran PMA memberi banyak hal positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Faktor-faktor yang memperngaruhi perkembangan investasi di dalam negeri antara lain[7]:

  1. Stabilitas politik dan perekonomian yang sudah menunjukkan kestabilan yang mantap selama ini.
  2. Kebijakan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokrasi yang secara terus-menerus telah diambil oleh pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
  3. Diberikannya fasilitas perpajakan khusus untuk daerah tertentu.
  4. Tersedianya sumber daya alam yang berlimpah seperti minyak bumi, gas, bahan tambang dan hasil hutan maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan, dan keindahan alam Indonesia tetap menjadi daya tarik tersendiri yang telah mengakibatkan tumbuhnya proyek-proyek yang bergerak di bidang industry kima, industry perkayuan, industry perhotelan (tourisme), yang sekarang menjadi sector primadona yang banyak diminati para investor baik dalam rangka PMDN maupun PMA.
  5. Tersedianya sumber daya manusia dengan upah yang kompetitif memberikan pengaruh terhadap peningkatan minta investor pada proyek-proyek yang bersifat padat karya, seperti industri tekstil, industri sepatu dan mainan anak-anak.

       Pembicaraan tentang otonomi daerah di manapun, di pusat maupun terutama di daerah, masih bersifat amat umum yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sentralistik, tanpa keinginan lebih lanjut memahami apa implikasinya bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.[8]

       Melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah maka pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan pelayanan publik diharapkan akan menjadi lebih sederhana dan cepat karena dapat dilakukan oleh pemerintah daerah terdekat sesuai kewenangan yang ada. Kebijakan ini dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun pada realitanya, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah belum berjalan maksimal, termasuk dalam penanaman modal asing yang justru berdampak pada daya tarik investor asing.

       Permasalahan yang dihadapi oleh investor asing terkait dengan pengaturan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang penanaman modal asing menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 antara lain:

1. Belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

       Kewenangan daerah masih banyak yang belum didesentralisasikan karena peraturan dan perundangan sektoral yang masih belum disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini menyebabkan banyak daerah kabupaten atau kota yang menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur investasi, sehingga terjadi tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya. Pada gilirannya, keadaan tersebut justeru membingungkan investor asing karena tidak ada kepastian hukum. Dalam praktik investasi pasca-otonomi daerah, banyak terjadi konflik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota serta konflik kewenangan antar-pemerintah daerah yang merugikan investor asing

      Investor juga mengeluhkan banyaknya pungutan pajak yang harus dibayar dan tumpang tindihnya regulasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Bahkan sejumlah investor menilai, pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang hanya karena merasa lebih berhak menentukan siapa yang boleh mendapat izin lokasi Selain menyebabkan tidak jelasnya penanganan kegiatan investasi asing, otonomi daerah juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pungutan pajak dan sejenisnya terhadap investor asing. Di satu pihak, investor asing harus membayar pajak kepada pemerintah pusat, dan di lain pihak harus membayar beberapa jenis pungutan baru kepada pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah yang pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang mengenai perpajakan.

       Perpajakan yang baik akan menghasilkan penerimaan guna mendanai penyelenggaraan jasa pelayanan publik yang akan memperbaiki iklim investasi dan memenuhi tujuan-tujuan sosial lainnya.[9] Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak di berbagai bidang usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan.[10] Penerimaan pajak dari investor asing tentu menjadi pendapatan daerah yang cukup besar namun dengan adanya pemungutan pajak yang memberatkan investor asing dapat menyebabkan turunnya minta investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikeluhkan investor asing karena akan mengurangi keuntungan yang telah diprediksikan sebelumnya. Lebih dari itu, pungutan-pungutan baru yang dilakukan pemerintah daerah, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

       Munculnya kebijakan-kebijakan yang sangat bertentangan semacam itu tentu tidak menguntungkan. Bahkan dapat pula menimbulkan citra yang miring pada pemerintah akibat adanya kebijakan yang berdampak distorsi. Yang pasti, dengan adanya pertentangan kebijakan itu, Indonesia dapat dianggap terlalu riskan bagi penanaman modal, akibat tidak adanya kepastian dan keteraturan kebijakan. Padahal investor manapun menuntut adanya kepastian dan stabilitas demi keamanan dananya yang ditanamkan.[11]

2. Pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan yang jelas dan komprehensif mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penanganan investasi asing.

       Belum adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam hal penanganan investasi asing, menyebabkan investor asing bingung, karena tidak adanya kepastian hukum sebagai akibat terjadinya konflik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta konflik kewenangan antar-pemerintah daerah dalam penanganan investasi asing.

3. Masih rendahnya kerjasama antar pemerintah daerah.

       Pemerintah mengharapkan antar pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah sehingga dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun pada umumnya, antar pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah yang lain masih mengedepankan egonya. Antar pemerintah daerah enggan menjalin kerjasama bahkan menunjukkan persaingan antar pemerintah daerah. Dalam bidang investasi, antar pemerintah daerah justru saling berlomba untuk meraih pendapatan asing daerah tertinggi. Hal ini dapat menimbulkan persaingan tidak sehat antar pemerintah daerah, padahal akan lebih baik jika antar pemerintah daerah saking

4. Belum terbentuknya kelembagaan pemerintah daerah yang efektif dan efisien.

        Struktur organisasi pemerintah daerah umumnya masih besar dan saling tumpang tindih. Selain itu prasarana dan sarana pemerintahan masih minim dan pelaksanaan standar pelayanan minimum belum mantap. Juga dalam hubungan kerja antar lembaga, termasuk antara pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masyarakat, dan organisasi non pemerintah belum optimal.

5. Masih terbatasnya dan rendahnya kapasitas aparatur pemerintah daerah.

       Hal ini ditunjukkan masih terbatasnya ketersediaan aparatur pemerintah daerah, baik dari segi jumlah, maupun segi profesionalisme, dan terbatasnya kesejahteraan aparat pemerintah daerah, serta tidak proporsionalnya distribusi, menyebabkan tingkat pelayanan publik tidak optimal yang ditandai dengan lambatnya kinerja pelayanan, tidak adanya kepastian waktu, tidak transparan, dan kurang responsif terhadap permasalahan yang berkembang di daerahnya. Selain itu belum terbangunnya sistem dan regulasi yang memadai di dalam perekrutan dan pola karir aparatur pemerintah daerah menyebabkan rendahnya sumberdaya manusia berkualitas menjadi aparatur pemerintah daerah. Hal lainnya yang menjadi masalah adalah masih kurangnya etika kepemimpinan di beberapa daerah.

6. Masih terbatasnya kapasitas keuangan daerah.

       Hal ini ditandai dengan terbatasnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber penerimaan daerah, belum efisiennya prioritas alokasi belanja daerah secara proporsional, serta terbatasnya kemampuan pengelolaannya termasuk dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta profesionalisme.

       Di berbagai negara, sumber keuangan daerah selalu menjadi polemik karena ada perbedaan distribusi sumber pendapatan antara pemerintah daerah dengan pusat. Daerah selalu merasa bahwa sumber dana yang dimiliknya kurang memadai dan pemerintah pusat dituduh enggan berbagi pendapatan dengan daerah. Jika hal ini terjadi, maka adaa kondisi yang tidak kondusif bagi revitalisasi pemerintahan daerah. [12] Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan pemerintah daerah menyalahgunakan wewenangnya, misalnya dalam pemungutan pajak dan izin lokasi yang dipersulit oleh pemerintah daerah sehingga pada ujungnya investor asing membayar lebih untuk proses penanaman modalnya.

       Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam peningkatan daya tarik investor asing ialah bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, yaitu stabilitas ekonomi, politik negara dan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum yang dimaksud ialah seperti masalah penegakan hukum dan pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah yang dijalankan di Indonesia masih belum dapat terlaksana secara efisien, sistem birokrasi yang berbelit-belit dan masih dijumpai belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk regulasi-regulasi yang mengaturnya sehingga otonomi daerah menjadi suatu bentuk ketidakpastian hukum dalam penanaman modal di Indonesia.

KESIMPULAN

       Permasalahan dalam peningkatan daya tarik investor asing ialah bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, yaitu stabilitas ekonomi, politik negara dan ketidakpastian hukum. Otonomi daerah yang dijalankan di Indonesia masih belum dapat terlaksana secara efisien, sistem birokrasi yang berbelit-belit dan masih dijumpai belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk regulasi-regulasi yang mengaturnya sehingga otonomi daerah menjadi suatu bentuk ketidakpastian hukum dalam penanaman modal di Indonesia

Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.

DAFTAR PUSTAKA

Huala Adolf, Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, Rineka Cipta, Jakarta

Pandji Anoraga, Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995.

Mubyarto, Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Ekonomi, BPFE, Yogyakarta

The World Bank, Laporan Pembangunan Dunia 2005 (world development report) Iklim Investasi yang Lebih Baik bagi Setiap Orang, Salemba Empat, Jakarta

Khairul Muluk, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayumedia Publishing, Malang

IG Rai Widjaya, Penanaman Modal Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA dan PMDN,  Pradnya Paramita, Jakarta, 2005

Tulus Tambunan, Iklim Investasi Di Indonesia: Masalah, Tantangan dan Potensi,  KADIN Indonesia, Jakarta, 2006

Lawrence M. Friedman, Legal Culture and the Welfare State: Law and Society-An Introduction, Harvard University, Cambridge, Massachusetts London, Press, 1990

John Braithwaite dan Peter Drahos, Global Business Regulation, Cambridge University Press, New York, 2000

WTO, Annual Report 1996, (Geneva: WTO, 1996)

Peraturan PerUndang-Undangan

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintan Pusat dan Pemerintah Daerah

UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintan Pusat dan Pemerintah Daerah

Keppres Nomor 29 tahun 2004 mengenai penyelenggaraan penanaman modal (PMDN/PMA) melalui sistem pelayanan satu atap (one roof service ).

Permendagri Nomor 24 tahun 2006 mengenai Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jurnal Hukum

Faisal H. Basri, Prospek Investasi di Era Otonomi Daerah, Jurnal Hukum Bisinis (Vol. 22 No. 5, 2003)

Amanda J. Perry dalam Erman Radjagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Eknomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Jurnal Hukum Bisinis (Vol. 22 No. 5, 2003)

Sumber dari Artikel, Majalah dll.

Edmon Ginting, PMA Bukan Penyelesaian untuk Jangka Panjang, Suara Pembaruan, 28/6/94

Sudi Fahmi, Penyelesaian Konflik Peraturan Perundang-undangan pada Era Otonomi Daerah ((Makalah dalam Buku Kontribusi Pemikiran Untuk 50 Tahun Prof. DR. Mahfud MD, SH. Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum dan Kenegaraan). FH UII. Press, Yogyakarta, 2007


[1] Huala Adolf, Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 1-2

[2] WTO, Annual Report 1996, (Geneva: WTO, 1996), hlm. 44

[3] Ibid, hlm. 46

[4] Edmon Ginting, PMA Bukan Penyelesaian untuk Jangka Panjang, Suara Pembaruan, 28/6/94

[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Desentralisasi, diakses pada 26 Juni 2011 pukul 20.50 WIB.

[6] Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 3

[7] Pandji Anoraga, Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995, hlm. 82-83.

[8] Mubyarto, Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, hlm. 13.

[9] The World Bank, Laporan Pembangunan Dunia 2005 (world development report) Iklim Investasi yang Lebih Baik bagi Setiap Orang, Salemba Empat, Jakarta, hlm 18.

[10] IG Rai Widjaya, Penanaman Modal Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA dan PMDN,  Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, hlm. 27

[11] Pandji Anoraga, Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995, hlm.. 167

[12] Khairul Muluk, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayumedia Publishing, Malang, hlm. 77

Categories: Pemikiran Penulis | 6 Komentar

Navigasi pos

6 thoughts on “Problematika yang Dihadapi oleh Investor Asing Terkait dengan Implementasi Penanaman Modal Asing dalam Prespektif Otonomi Daerah

  1. reza

    Good publish only a list of references should be more, ideally each paragraph included reference list,,, keep spirit

    • oh kalau tiap paragraf diberi referrence, artinya tulisan saya hanya kumpulan footnote/reference donk?? nah itulah alasan kenapa tidap setiap paragraf diberi referensi, karena tulisan saya sebagian besar merupakan analisis saya, bukan merupakan kumpulan footnote/refeensi. Jadi untuk paragraf yang tidak diberi referensi, itu adalah murni hasil pemikiran saya, bukan footnote.. thanks.. 🙂

      • reza

        oke lah nin,, itu lebih bagus,, hanya saja kode etik penulisan kita sebagai penulis ilmiah diminta tidak melupakan pendahulu kita yang telah dahulu dan lebih banyak mengkaji masalh ini,,,,, thanks ya,, maju terus ya nin,, we lov you publis muaauauauachhh

      • loh saya ga melanggar kode etik kok, memang mayoritas yg saya tulis merupakan pemikiran saya sendiri, bukan kutipan..

  2. shashe

    mbk.. mau tanya.. regulasi pemerintah yg khusus mengatur tentang laporan keuangan industri PMA itu ada tersendiri gak mbk? mohon infonya 🙂

  3. jerry

    halo mba… saya Jerry di Bali saya berencana mebuat thesis terkait deregulasi investasi terkait bidang usaha di indonesia tapi saya kesusahan bahan mungkin mba bisa bantu info atau shara bahan terima kasih
    jerrysastrawan@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: