Penipuan atau Kecurangan di Bidang Perkreditan


       Kecurangan (fraud): pemalsuan, penipuan atau pemberian gambaran atau keterangan yang tidak sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain. Contohnya dari bentuk kecurangan dalam perkreditan yaitu tindakan mark up (penggelembungan jumlah kebutuhan investasi suatu proyek untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari semestinya). Bentuk tindakan lain yang dapat digolongkan pada penipuan dan kecurangan dalam bidang perkreditan (credit fraud) yaitu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu tindakan debitor yang memberikan keterangan secara menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal tersebut, yang intinya mengatur sebagai berikut:

“Setiap orang yang sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan sehingga terjadinya perjanjian fidusia maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.”

       Perbuatan kecurangan perkreditan ini dilihat dari kuantitas kejadiannya dilakukan karena adanya kolusi antara para pihak yang terkait dalam suatu kegiatan perbankan tersebut. Pihak oknum bank memberikan kemudahan kepada si pelaku dengan melakukan penyimpangan atas ketentuan perkreditan di antaranya terhadap ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bani Indonesia Nomor  SE 6/22/UPK/1973. Oknum pihak bank telah menerima fasilitas dari si pelaku tindak pidana tersebut guna memperlancar pencairan kreditnya sementara kredit tersebut kemudian tidak dapat dikembalikan pada waktunya.

        Perbuatan semacam itu menurut peraturan yang berlaku sekarang dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang selengkapnya berbunyi :

“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja:

  1. Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank  atas surat-surat wesel , surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank”

       Contoh kasus terkait dengan penyimpangan ketentuan perkreditan oleh Bani ialah pada kasus Bank NTB Cabang Sumbawa dengan kasus posisi sebagai berikut:[1]

       Pihak PT. BN cabang Sumbawa telah sengaja memberikan fasilitas kredit mitra wira usaha (KMWU) kepada 151 debitur Karyawan PT. NNT dengan total plafond kredit senilai Rp.7,5 Miliar. Sementara, sesuai aturan PT.BN, jenis kredit KMWU hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan PNS, yang gajinya dibayarkan melalui PT.BN.  Kredit KMWU itu juga diberikan untuk peningkatan kesejahteraan PNS dan pensiunan PNS yang memiliki wira usaha, bukan untuk karyawan swasta yang gajinya tidak lewat PT.BN. SOMASI menilai ada kongkalikong dalam penyaluran kredit tersebut, yang bertujuan untuk memperkaya orang lain, atau memperkaya diri sendiri. Dalam penyalurannya tidak pernah ada kontrak kerjasama antara PT.BN dengan PT.NNT berkaitan dengan teknis pemotongan gaji debitur bersangkutan. Terlebih lagi, para karyawan PT.NNT tersebut mengambil kredit itu bukan untuk modal usaha melainkan diduga untuk kepentingan konsumtif, membeli tanah kaplingan yang berlokasi di Olat Rarang, Sumbawa Besar. Ada unsur korupsi yang merugikan negara di sini, karena PT.BN itu milik pemerintah daerah. Maka Bank NTB Cabang Sumbawa dilaporkan ke KPK. Dalam laporan yang sama, SOMASI juga melaporkan dugaan penyimpangan kredit modal kerja (KMK) PT.BN cabang Sumbawa kepada tiga perusahaan lokal Sumbawa, masing-masing sebesar Rp.500 juta, Rp.500 juta, dan Rp.350 juta.

       Ancaman pidana terhadap tindakan demikian, yaitu pidana penjara sekurang-kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya lima miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah. Ketentuan pasal 49 ayat (2) huruf a ini pun dapat pula dihubungkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagai penggantu UU Nomor 3 Tahun 1971, khususnya Pasal 2 dan 3 karena tampak ada unsur-unsur korupsinya, misalnya unsur memperkaya diri.

       Menyangkut mark up apabila dilihat lebih mendalam, tidak selalu terjadi karena adanya kolusi, tetapi dapat pula terjadi karena adanya ketidakmampuan pihak bank dalam menganalisis informasi dari data yang diajukan nasabah (pemohon kredit). Kondisi ketidakmampuan bank dalam melakukan pengkajian (financial rcasting) di bidang perkreditan disebabkan masih lemahnya sumber daya manusianya atau karena kurang profesionalnya pejabat perkreditan bank tersebut sehingga harga yang digelembungkan tidak terdeteksi. Dalam hal demikian jadi benar-benar sepenuhnya merupakan tindakan nasabah dengan pemalsuan data-data dan fakta tanpa bantuan dan kerja sama dari pejabat bank, nasabah demikian sudah secara sengaja dengan niat dan itikad baik bertindak dan berbuat curang.

       Mengenai bank yang menadi objek tindak pidana berupa pelanggaran perkreditan, misalnya menyangkut pengajuan kredit dengan agunan fiktif. Penanganan untuk kasus seperti itu biasanya digunakan ketentuan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, atau berupa pemalsuan kartu kredit, kasus seperti itu penanganannya dapat menggunakan KUHP Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan surat. Selain itu ketentuan-ketentuan pidana khusus seperti dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU Nomor 11 PNPS Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi dapat juga dipakai dasar pemidanaan apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pasal pada kedua undang-undang tersebut ataupun pada ketentuan yang tercantum dalam peraturan lainnya.


[1] GeRAK NTB, Kasus BAnk NTB Cab. Sumbawa : Penyimpangan Kredit diusut Kejaksaan, http://gerakntb.blogspot.com/2008/04/kasus-bank-ntb-cab-sumbawa-penyimpangan_4882.html, Diakses pada 3 Agustus 2011 pukul 00:04 WIB

Categories: Materi Hukum | 1 Komentar

Navigasi pos

One thought on “Penipuan atau Kecurangan di Bidang Perkreditan

  1. maria fadhlan

    Damai sejahtera bagi Anda semua, nama saya Maria Fadhlan dari indonesia dan saat ini tinggal di Malaysia, saya korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya telah ditipu Rp20 juta karena saya butuh pinjaman sebesar 190.000 USD untuk modal usaha. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, dan bisnis saya hancur dalam proses itu diterima. Saya tidak tahan lagi. semua ini terjadi pada Maret 2018, sampai saya bertemu seseorang online minggu lalu yang bersaksi tentang pemberi pinjaman jadi saya bertanya dan dia memperkenalkan saya kepada ibu yang baik yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman tidak aman dengan suku bunga rendah 190.000 USD di RIKA ANDERSON PERUSAHAAN PINJAMAN. Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Semoga Tuhan terus memberkati Anda Ibu Rika untuk kejujuran dan perbuatan baik Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberi saran kepada sesama Indonesia dan seluruh dunia, bahwa ada banyak penipu di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman dijamin dengan cepat hubungi ibu Rika melalui email perusahaan: rikaandersonloancompany@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya juga melalui mariafadhlan@gmail.com untuk informasi apa pun yang perlu Anda ketahui. tolong dia adalah satu-satunya perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: