Kita sering mendengar nama atau istilah tentang grasi, namun tidak tertutup kemungkinan masih ada sementara orang yang kurang paham terhadap istilah tersebut. Untuk memberikan pemahaman atau gambaran bagi mereka yang kurang mengerti terhadap istilah tersebut, disini akan diuraikan sekilas tentang grasi.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 14 menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah diadakan perubahan maka pasal 14 ayat diperjelas menjadi dua ayat yang ayat satunya menyebutkan bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebelumnya pengaturan mengenai grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Undang-Undang tersebut dibentuk pada masa Republik Indonesia Serikat sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraanIndonesiayang berlaku pada saat ini dan substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 40) yang dikeluarkan pada masa Republik Indonesia Serikat, mengatur prosedur yang melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Mahkamah Agung yang diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan permohonan grasi. Jadi, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 yang tidak mendasarkan pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 dan Undang-undang Dasar 1945 beserta Perubahan Pertama, dengan sendirinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, di samping prosedurnya yang terlalu panjang dengan melibatkan instansi penegak hukum yang tidak terkait lagi dengan pemberian grasi itu sendiri. Dengan demikian, pertimbangan yang selama ini diberikan dengan melihat sistem peradilan pidana, tidak diperlukan lagi. Untuk itu, substansi Undang-undang mengatur proses pemberian grasi tanpa melalui pertimbangan yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) itu sendiri.
Dengan pertimbangan diatas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi perlu dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat maka sejak tanggal 22 Oktober 2002 Presiden dengan persetujuan DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Sejak dikeluarkan Undang Undang ini maka Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku. Pembentukan Undang Undang ini bertujuan menyesuaikan pengaturan mengenai grasi dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) UUD RI 1945.
Pengertian grasi menurut kamus bahasa Indonesia karangan Drs Kamisa, adalah ampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh sidang pengadilan.
Menurut pasal 1 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2002 grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dalam penjelasan UU Nomor 22 tahun 2002 tentang grasi disebutkan, grasi pada dasarnya pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan putasan kepada terpidana. Dengan demikian pemberian grasi bukan merupakan persoalan tehnis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim.
Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Grasi adalah upaya-upaya (non) hukum yang luar biasa, sebab secara legalistik positivistik, suatu kasus setelah diputus oleh Pengadilan Negeri, melalui upaya hukum Banding diputus oleh Pengadilan Tinggi, kemudian dikasasi di Mahkamah Agung, dan jika putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum pasti atau tetap (in kracht van gewijsde), maka hanya tinggal satu upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali si terdakwa disalahkan dan dipidana, maka pertolongan terakhir yang sesungguhnya bukan merupakan alur hukum, dapat ditempuh dengan mengajukan grasi kepada Presiden. Dengan lain perkataan grasi sesungguhnya tanpa seperti upaya hukum, tetapi pada hakekatnya ia bukan upaya hukum. Upaya hukum sudah berakhir ketika Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Kasasi atau Putusan Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali inipun baru dapat diajukan oleh terdakwa kalau ada “novum” atau ada bukti baru, yang tidak pernah diajukan dan dipertimbangkan oleh Hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi maupun oleh terdakwa q.q advokat tersangka.
Grasi praktis dikenal dalam seluruh sistem hukum di seluruh dunia. Sebagaimana diketahui, Grasi diberikan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara, maka walaupun ada nasihat atau pertimbangan dari Mahkamah Agung, Grasi oleh Presiden pada dasarnya adalah bukan suatu tindakan hukum, melainkan suatu tindakan non-hukum berdasarkan hak preogratif seorang Kepala Negara. Dengan demikian Grasi bersifat pengampunan berupa mengurangi pidana (starfverminderend) atau memperingan pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Jadi Grasi (dalam bahasa Latin, Gratia) adalah semacam anugrah (di Belgia disebut “genade”) dari Kepala Negara dalam rangka meringankan atau membebaskan pidana si terhukum. Bisa juga Grasi itu ditolak oleh Presiden.
Dari prespektif sejarah, ketika Raja memiliki kekuasaan yang pada mulanya tidak terbatas atau absolut, tetapi kemudian dibatasi, Raja menganugerahkan “Akt der Billigkeit (Jescheck, h.735; Hazewinkel-Suringa dan Remmelink, h.738) karena adagium “lex dura, sed scripta” (De wet is hard, maar zij is nu eenmaal zo gesehreven; hukum itu keras/kaku, tetapi keadaannya secara tertulis demikian). Dengan perkataan lain, Grasi berusaha melunakkan keadaan yang oleh hukum sendiri sulit untuk ditoleransi. Wewenang toleransi dengan berbagai kebijakan yang bijaksana atas dasar rasa kemanusiaan dengan berbagai pertimbangan yang bisa bersifat politis, ekonomis, sosiologi, juga secara kultural, Presiden sebagai Kepala Negara dipandang mampu untuk mengambil putusan secara bijak dalam rangka memberikan persetujuan atau menolak grasi. Presiden dianggap dapat berfungsi sebagai seorang raja Sulaiman.
Dalam era Reformasi dan dalam rangka amademen UUD 1945, grasi harus mendapatkan “pertimbangan” dari Mahkamah Agung (Pasal 14 UUD 1945 perubahan pertama)..
Di zaman Hindia Belanda sudah ada Gratie Regeling yang diatur dalam S. 1933 No.2 Kemudian pada tanggal 1 Juli 1950 Undang-Undang Grasi Nomor 3 diundangkan dalam LN 1950 No.40. Adabeberapa catatan yang perlu disampaikan bertalian dengan Undang-Undang Grasi tersebut di atas. Dalam pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum ada keputusan Presiden berupa fiat pelaksanaan. Tenggang waktu pengajuan Grasi adalah 14 hari. Yang menarik yaitu bahwa dalam soal Grasi ini Mahkamah Agung meminta pertimbangan dari Jaksa Agung, kemudian Menteri Kehakiman meneruskannya semua berkas yang diterima kepada Presiden.
Sebagaimana telah disinggung di atas, kemungkinan meskipun probabilitas itu (sangat) kecil, seorang Presiden dapat saja mengambil suatu keputusan yang secara diamentral dapat bertentangan dengan segala nasehat yang diterimanya. lagipula tidaklah diatur tenggang waktu beberapa lama seorang Presiden harus mengambil keputusan. Dimana Suharto berkuasa, tenggang waktu sangat bergantung pada selera Presiden.
Kalau di Indonesia cuma dikenal satu jenis grasi, maka di belanda ada apa yang dinamakan “rechterlijk pardon” (pengampunan hakim sejak 1 Mei 1983). Dengan adanya “rechterlijk pardon” bertalian dengan kesulitan keuangan dari si terdakwa, maka tidak dibutuhkan grasi lagi.
Tahapan dari kebebasan atau ketidakterikatan non hukum yang bersifat hak prerogratif dari seorang Presiden, Grasi sesungguhnya memiliki beberapa hal yang memungkinkan seorang Presiden bertindak:
- Bila seorang terhukum tiba-tiba menderita penyakit parah yang tidak dapat disembuhkan;
- Hakim adalah seorang manusia yang mungkin saja khilaf atau ada perkembangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim pada waktu mengadili si terdakwa. Contoh yang sangat “frapant” adalah dalam kasus “celebre” Jean Calas yang mendapat kecaman pembelaan dari Voltaire, sehingga pada tahun 1765 harus “diadili” kembali untuk kemudian dibebaskan;
- Perubahan ketatanegaraan atau perubahan kemasyarakatan sedemikian rupa misalnya ketika Suharto dijatuhkan oleh kekuatan-kekuatan Reformasi, maka kebutuhan grasi tiba-tiba terasa mendesak, terlepas dari kasus Abolisi dan Amnesti;
- Kalau ada ketidakadilan yang begitu menyolok misalnya sehabis revolusi atau peperangan.
Di Belanda juga dikenal apa yang dinamakan “voorwaardelijke gratie” yang tidak dikenal di Indonesia. “Voorwaardelijke gratie” dari namanya saja bisa dijelaskan bahwa grasi yang diberikan itu mengandung syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh si pemohon Grasi. Misalnya, dalam masa percobaan, bila syarat-syarat itu dilanggar, maka Grasi dapat ditarik kembali. Juga dikenal apa yang dinamakan “collective gratie”, misalnya dengan KB 4 November 1919 dan “Staatsbladgraties”, misalnya dalam KB 29 Agustus 1923.
Dalam pasal 14 UUD 1945 yang telah diamandemen, dinyatakan:
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rumusan Pasal 14 tersebut diatas sudah begitu jelas, dengan catatan bahwa sebelum reformasi dengan mengamandemen UUD 1945, Presiden diberi kewenangan memberi Grasi dan Rehabilitasi tanpa pertimbangan Mahkamah Agung, kecuali dari Menteri Kehakiman sedangkan untuk Amnesti dan Abolisi tanpa pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah Reformasi, pendulum kekuatan berayun ke arah “legislative heavy” dan saya pandang itu wajar saja, mungkin berdasarkan pengalaman legislatif sebagai tukang stempel di masa lalu. Yang menjadi problematik yaitu bagaimana bila Presiden tidak atau kurang memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dengan lain perkataan, apakah seorang Presiden harus “quote que quote” patuh pada pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam kedudukan sebagai Kepala Negara dalam konstelasi yuridis Trias Politica, hemat saya, Presiden tidak mempunyai kewajiban secara “conditio sine qua non” untuk mengikuti pertimbangan Mahkamah Agung. Secara “mutatis mutandis” juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan segala konsekuensi dan implikasi akibat politik yang tidak menyenangkan
Maka dapat kita ketahui bahwa grasi, pada dasarnya, tidak lagi sekedar merupakan karunia atau anugerah (gunstbetoon) belaka dari Kepala Negara (raja) seperti yang diartikan dahulu kala, melainkan sudah merupakan persoalan tidnakan hukum yang dapat bersifat korektif, meskipun tidak bersifat teknis yuridis, terhadap putusan hakim berhubung dengan perubahan situasi. Dengan demikian alasan pemberian grasi terletak bahwa putusan hakim yang sudah benar menurut hukum positif yang berlaku dirasakan terlalu berat atau dirasakan tidak sesuai dengan keadilan sebagai dasar segala hukum atau tidak sesuai dengan keadaan masyarakat pada waktu putusan hakim akan dijalankan, yang mungkin lain daripada waktu putusan hakim dijatuhkan.
Walaupun pemberian grasi dapat mengurangi atau mengubah pidana atau membebaskan dari kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan hakim, tidak berarti menghapus atau menghilangkan akibat hukum dari pemindanaan bagi seorang terpidana. Pemberian grasi itu tidak menghapuskan kesalahan terpidana dan juga bukan merupakan rehabilitasi.
Untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia, khususnya bagi terpidana pemohon grasi, maka dalam Undang-undang ini diatur beberapa ketentuan pokok, yaitu :
- ruang lingkup permohonan dan pemberian grasi; · tata cara pengajuan permohonan grasi;
- tata cara penyelesaian permohonan grasi beserta batasan waktunya;
- masa transisi permohonan dan pemberian grasi;
Undang-undang ini menganggap bahwa grasi merupakan suatu upaya hukum untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden kepada terpidana yang dilihat dari segi kemanusiaan, sosial, politik, dan ekonomi.Disamping itu, grasi bukan merupakan upaya hukum.
Dengan demikian, substansi Undang-undang yang mengatur mengenai prosedur permohonan dan penyelesaian grasi, tidak lagi terhambat oleh prosedur birokrasi yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.
Ruang Lingkup Permohonan dan Pemberian Grasi
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Kata ‘dapat’ dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah :
- putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
- putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
- putusan kasasi.
Yang dimaksud dengan ‘pengadilan’ adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:
- terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
- terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa:
- peringanan atau perubahan jenis pidana;
- pengurangan jumlah pidana; atau
- penghapusan pelaksanaan pidana
Pengajuan Permohonan Grasi
Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama. Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana tersebut diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. Kewajiban panitera untuk memberitahukan secara tertulis hak terpidana untuk mengajukan grasi, berlaku pula dalam hal putusan dijatuhkan pada tingkat banding atau kasasi. Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi tersebut tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu. Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang undang Grasi no.22th 2002 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden. Salinan permohonan grasi tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya
Penyelesaian Permohonan Grasi
Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan ‘berkas perkara’ adalah termasuk putusan pengadilan tingkat pertama, serta putusan pengadilan tingkat banding atau kasasi jika terpidana mengajukan banding atau kasasi.
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi. Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden. Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada:
- .Mahkamah Agung;
- Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama Dalam hal terpidana anggota Tentara Nasional Indonesia, salinan keputusan grasi disampaikan kepada pengadilan di lingkungan Peradilan Militer yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama dan oditurat militer yang menuntut perkara terpidana
- Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana; dan
- Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Dalam hal terpidana anggota Tentara Nasional Indonesia, salinan keputusan grasi disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Militer tempat terpidana menjalani pidana
Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
Ketentuan lain-lain dalam Undang-Undang no.22 tahun 2002
Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali diputus lebih dahulu. Keputusan permohonan grasi ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak salinan putusan peninjauan kembali diterima Presiden. Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Peralihan dalam Undang-undang no.22 tahun 2002
Permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku
Eksistensi Grasi dalam Prespektif Hukum Pidana
Negara RepublikIndonesiaadalah negara yang berdasarkan atas hukum. Undang-undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara RepublikIndonesiaitu suatu negara hukum (rechstsaat) dibuktikan dari ketentuan dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Ide negara hukum, terkait dengan konsep the rule of law dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey. Tiga ciri penting setiap negara hukum atau yang disebutnya dengan istilah the rule of law oleh A.V. Dicey, yaitu:
- supremacy of law;
- equality before the law;
- due process of law
Dalam Amandemen Undang-undang Dasar 1945, teori equality before the law termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Teori dan konsep equality before the law seperti yang dianut oleh Pasal 27 (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga negara agar diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan
Pemerintah RepublikIndonesiaberdasarkan Undang-undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensiil, akan tetapi sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Namun dengan empat perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945, khususnya dengan diadopsinya sistem pemilihan presiden secara langsung, dan dilakukannya perubahan struktural maupun fungsional terhadap kelembagaan MPR, maka sistem pemerintahannya menjadi makin tegas menjadi sistem pemerintahan presidensiil murni . Dalam sistem presidensiil yang murni, tidak perlu lagi dipersoalkan mengenai pembedaan atau pemisahan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan, karena dalam pemerintahan presidensiil murni cukup memiliki presiden dan wakil presiden saja tanpa mempersoalkan kapan ia berfungsi sebagai kepala negara dan kapan sebagai kepala pemerintahan.
Di negara dengan tingkat keanekaragaman penduduknya yang luas sepertiIndonesia, sistem presidensiil ini efektif untuk menjamin sistem pemerintahan yang kuat dan efektif. Namun seringkali, karena kuatnya otoritas yang dimilikinya, timbul persoalan berkenaan dengan dinamika demokrasi . Oleh karena itu, dalam perubahan Undang-undang Dasar 1945, kelemahan sistem presidensiil seperti kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, diusahakan untuk dibatasi. Misalnya, Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”. Hal ini bertujuan agar hak preogratif presiden dibatasi dan tidak lagi bersifat mutlak.
Wacana pelaksanaan dan penerapan pidana mati berkembang pada enam tahun terakhir. Dengan kata lain soal pidana mati justru populer di masa desakan perubahan sistem peradilan. Pada periode ini beberapa ketentuan hukum baru justru mencantumkan pidana mati sebagai ancaman hukuman maksimal. Misalnya pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia, ataupun Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan masih ada peraturan perundang-undangan lainnya.
KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesiamerupakan warisan kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Kemudian pada tanggal 17 Febuari 1983, pidana mati dihapuskan untuk semua kejahatan . Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat menarik. Karena pada saat diberlakukan di Indonesiamelalui asas konkordansi, di negara asalnya Belanda ancaman pidana mati sudah dihapuskan.