Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Standart


             Perjanjian adalah suatu persetujuan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Perjanjian yang dimaksud diatas adalah pengertian perjanjian yang masih dalam arti yang masih sangat luas, karena pengertian tersebut hanya mengenai perjanjian sepihak dan tidak menyangkut mengikatnya kedua belah pihak. Perjanjian hendaknya menyebutkan bahwa kedua belah pihak harus saling mengikat, sehingga timbul suatu hubungan hukum diantara para pihak. Perjanjian yang di buat oleh para pihak berlaku sebagi Undang-Undang bila terjadi pelanggaran isi perjanjian. Pada hal perjanjian, KUHPdt hanya bersifat sebagai pelengkap dan bukan sebagai hukum yang utama.

             Kontrak adalah bagian dari bentuk suatu perjanjian. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa pengertian perjanjian yang termuat dalam Pasal 1313 KHUPdt adalah sangat luas, maka kontrak dapat menjadi bagian dari suatu perjanjian. Akan tetapi yang membedakan kontrak dengan perjanjian adalah sifanya dan bentuknya. Kontrak lebih besifat untuk bisnis dan bentuknya perjanjian tertulis. Kontrak memiliki suatu hubungan hukum oleh para pihak yang saling mengikat, maksudnya adalah antara pihak yang satu dan dengan yang lainnya saling mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut, pihak yang satu dapat menuntut sesuatu kepada pihak yang lain, dan pihak yang dituntut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

             Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat-syarat sah yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPdt yaitu:

1)     Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2)     Cakap untuk membuat perjanjian;

3)     Mengenai suatu hal tertentu;

4)     Suatu sebab yang halal.

      Dengan demikian apabila dalam pembuatan perjanjian, salah satu syarat sah nya perjanjian tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut belum bisa dikatakan sah, syarat-syarat tersebut pun berlaku dalam pembuatan suatu kontrak.

             Dalam pembuatan suatu perjanjian atau kontrak dikenal salah satu asas, yaitu asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu asas yang memberikan suatu pemahaman bahwa setiap orang dapat melakukan suatu kontrak dengan siapa pun dan untuk hal apapun. Pasal 1338 ayat 1 memberikan dasar bagi para pihak akan adanya asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak bukan berarti menghalalkan bagi para pihak untuk mengingkari kontrak yang telah terlebih dahulu terjadi, maksudnya adalah para pihak dapat bebas mengadakan kontrak berdasarkan yang diperlukan.              

              Kontrak standar merupakan perjanjian yang ditetapkan secara sepihak, yakni oleh produsen/penyalur produk (penjual) dan mengandung ketentuan yang berlaku umum (massal), sehingga pihak lain (konsumen) hanya memiliki 2 pilihan yakni menyetujui atau menolaknya.

       Definisi dari kontrak standar itu sendiri adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dan didalam kontrak tersebut sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informative tersebut saja dengan sedikit atau tanpa perubahan pada klausula-klausulanya, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya memiliki sedikit kesempatan guna menegosiasi maupun mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut. Sehingga sangat berat sebelah. Pihak yang disodorkan kontrak baku tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi dan berada hanya pada posisi “take it or leave it”.

       Ciri perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman ialah :[1]

  1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi (ekonominya) kuat.
  2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian
  3. Terdororng oleh kebutuhannya debitur terpakasa menerima perjanjian itu
  4. Bentuk tertentu (tertulis)
  5. Dipersiapkan secara missal dan kolektif.

       Implementasi kontrak standar biasa digunakan dimana banyak diterapkan dalam dunia bisnis dan perdagangan dimaksudkan untuk mempermudah operasi bisnis dan mengurangi ongkos-ongkos bisnis. Adapun yang merupakan contoh-contoh dari kontrak baku yang sering dilakukan dalam praktek adalah sebagai berikut :[2]

  1. Kontrak (polis) asuransi
  2. Kontrak di bidang perbankan
  3. Kontrak sewa guna usaha
  4. Kontrak jual beli rumah atau apartemen dari perusahaan Real Estate
  5. Kontrak sewa-menyewa gedung perkantoran
  6. Kontrak pembuatan credit card
  7. Kontrak pengiriman barang (darat, laut dan udara)
  8. Dll

       Praktek kontrak standar tersebut menimbulkan kontroversi. Mengenai ada tidaknya Azas Kebebasan Berkontrak dalam kontrak standar itu sendiri. Sementara ada pihak yang mengatakan kontrak standar tidaklah melanggar Azas Kebebasan Berkontrak seperti yang terdapat pada Pasal 1320 Juncto1338 KUHPerdata. Artinya konsumen masih diberikan hak untuk menyetujui/  take it atau menolak perjanjian yang diajukan kepadanya/ leave it. Disini yang menjadi kekhawatiran dengan kehadiran kontrak standar adalah karena dicantumkannya klusula eksonerasi yakni klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan pada pihak penyedia. Terdapat beberapa pendapat mengenai implementasi kebebasan berkontrak pada kontrak satndar dalam dunia perdagangan.

       Memang, di dalam penerapan kontrak standar banyak terjadi terutama dalam perdagangan. Dan praktek tersebut didominasi oleh pihak pelaku usaha. Kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang. Pelaku usaha hanya mengatur hak-haknya dan kewajibannya saja.

       Namun kenyataanya kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan heterogen berjalan dalam arah yang berlawanan dengan hukum. Perjanjian-perjanjian tersebut tumbuh melalui kebiasaan dan permintaan masyarakat sendiri dan kontrak standar merupakan suatu kebiasaan sehari-hari dalam lalu lintas perdagangan dan sudah menjadi suatu kebiasaan serta kebutuhan masyrakat.

       Banyak hal tentang dan sekitar kontrak tidak diatur baik dalam Undang-undang maupun dalam Yurisprudensi. Walaupun diatur tidak selamanya bersifat hukum memaksa. Dalam arti para pihak dapat mengenyampingkan dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Pengaturannya sendiri oleh para pihak ini dituangkan dalam kontrak tersebut berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Dan pengaturannya sendiri dalam kontrak tersebut sama kekuatannya dengan ketentuan dari Undang-undang.

       Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all) sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau kepatutan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut,

1. Memenuhi syarat sebagai kontrak

Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak maka kontrak tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, yakni :[3]

a. Syarat sah umum terdiri dari:

      • Syarat sah umum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata;
      • Syarat sah umum diluar Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata

b. Syarat sah yang khusus terdiri dari :

      • Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu;
      • Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu;
      • Syarat akte pejabat tertentu (yang bukan notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu;
      • Syarat izin dari yang berwenang.

2. Tidak dilarang oleh Undang-undang

Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.

3. Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku

Pasal 1339 KUHPerdata menentukan pula bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat terhadap isi dari kontrak tersebut, melainkan mengikat dengan hal-hal yang merupakan kebiasaan

4. Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.

Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik hanya disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada “ pembuatan suatu kontrak. Sebab unsur “ itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak  sudah dapat dicakup oleh unsur “ klausa yang legal “dari pasal 1320 tersebut.

       Dengan demikian dapat saja suatu kontrak dibuat secara sah. Dalam arti memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata). Dan karenanya kontrak tersebut dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dalam pelaksanaannya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan pihak ketiga. Dalam  hal ini dapat dikatakan bahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertentangan dengan itikad baik.

       Asas kebebasan berkontrak ini merupakan refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum kontrak tersebut.Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

       Lalu yang menjadi permasalahan ialah bagaimanakah implementasi asas kebebasan berkontrak dalam kontrak standart?

       Kontrak baku adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Untuk dapat membatalkannya perlu menonjolkan apakah dengan kontrak tersebut telah terjadi penggerogotan terhadap posisi tawar-menawar, sehingga eksistensi unsur “kata  sepakat” di antara para pihak sebenarnya tidak terpenuhi.

        Namun begitu, walupun banyak kelemahannya eksistensi dari kontrak baku itu sendiri sangat diperlukan terutama dalam bisnis yang melibatkan kontrak dalam jumlah banyak. Adapun kekurangan dari kontrak baku tersebut adalah kurangnya kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula dalam kontrak. Sehingga kontrak tersebut sangat berpotensi untuk terjadinya klausula yang berat sebelah. Sementara itu, kontrak bakupun masih mempunyai kelebihan yakni kontrak tersebut lebih efisien, dapat membuat praktek bisnis menjadi lebih simpel, serta dapat ditandatangani seketika oleh para pihak.

        Sebenarnya kontrak baku itu sendiri tidak begitu menjadi persoalan secara hukum, mengingat kontrak baku sudah menjadi kebutuhan dalam praktek dan menjadi kebiasaan sehari-hari. Yang menjadi persoalan adalah ketika kontrak baku tersebut mengandung unsur yang  tidak adil bagi salah satu pihak, sehingga apabila hal yang demikian dibenarkan oleh hukum sangat menyentuh rasa keadilan dalam masyarakat.

       Pada penerapannya sehari-hari dalam pembuatan kontrak baku sangat minim menerapkan asaa kebebasan berkontrak. Padahal asa kebebasan berkontrak mengandung makna bahwa masyarakat mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kepentingan masing-masing. Kebebasan tersebut meliputi:

  1. kebebasan para pihak untuk memutuskan apakah akan membuat perjanjian atau tidak
  2. kebebasan untuk memilih dengan siapa akan membuatsuatu perjanjian
  3. kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian
  4. kebebasan untuk menentukan isi perjanjian
  5. kebebasan untuk menentukan cara pembuatan perjanjian

        Pada dasarnya asas kebebasan berkontrak mengutamakan kebebasan dan kesederajatan tiap manusia. Munculnya revolusi industri telah melahirkan perusahaan-perusahaan raksasa yang memegang monopolidalam segala bidang. Dalam melakukan kegiatannya mereka menggunakan kontrak baku yang tidak menjadi kebebasan dan kesederajatan individu. Akibatnya asas kebebasan berkontrak  yang menjadi cermin dari kebebasan dan kesedarajatan individu kurang atau bahkan tidak digunakan lagi dalam hukum perjanjian.

       Namun seiring dengan berkembangnya paham Welfare State menyebabkan semakin besarnya keikutsertaan negara dalam mengatur dan mengelola berbagai lapangan kehidupan masyarakat. Muncullah berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh negara, misalnya tentang perlindungan terhadap buruh yang wajib dimasukkan dalam perjanjian. Gejala ini justru juga mengakibatkan asas kebebasan berkontrak kurang atau bahkan tidak dapat diwujudkan walapun perjanjian tersebut terjadi antar individu.

        Adanya klausul eksenorasi dalam kontrak baku semakin menunjukan ketidakbebasan dan ketidak sederajatan para pihak dalam menentukan pemikul resiko,karena klausul eksenorasi disadari atau tidak wajib ditaatioleh debitur.

        Jadi pada intinya makna dari asas kebebasan berkontrak harus dihindarkan dari makna bebasnya para pihak untuk membentuk hukumnya sendiri. Para pihak sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membuat Undang-undang bagi mereka. Mereka hanya diberi kebebasan untuk memilih hukumnya, hukum mana yang hendak digunakan sebagai dasar dari kontrak yang dibuat.

        Penggunaan kontrak baku menyebabkan asas kebebasan berkontrak kurang atau bahkan tidak diwujudkan, misalnya:

  1. kebebasan para pihak untuk menentukan bentuk perjanjian, karena perjanjian selalu berbentuk tertulis
  2. kebebasan para pihak untuk menentukan isi perjanjian, karena dalam perjanjian standart sepihak, timbal balik, maupun berpola, isi perjanjian sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, organisasi ataupun ahli
  3. kebebasan para pihak untuk menentukan bentuk perjanjian, karena cara pembuatannya sudah ditetapkan oleh pihak, organisasi atau para ahli

        Sementara itu kebebasan-kebebasan yang masih dapat diwujudkan dalam implementasi Asas Kebebasan Berkontrak ini adalah:

  1. kebebasan untuk memutuskan apakah ia akan membuat perjanjian atau tidak
  2. kebebasan untuk memilih dengan siapa akan membuat suatu perjanjian

Demikian analisis penulis mengenai implementasi asas kebebasan berkontrak dalam kontrak standar pada dunia bisnis atau perdagangan.

 

KESIMPULAN

Pada dasarnya asas kebebasan berkontrak mengutamakan kebebasan dan kesederajatan tiap manusia. Akan tetapi, pada penerapannya sehari-hari dalam pembuatan kontrak baku sangat minim menerapkan asas kebebasan berkontrak. Padahal asas kebebasan berkontrak mengandung makna bahwa masyarakat mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kepentingan masing-masing. Kebebasan tersebut meliputi:

  1. kebebasan para pihak untuk memutuskan apakah akan membuat perjanjian atau tidak
  2. kebebasan untuk memilih dengan siapa akan membuat suatu perjanjian
  3. kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian
  4. kebebasan untuk menentukan isi perjanjian
  5. kebebasan untuk menentukan cara pembuatan perjanjian

Sementara itu kebebasan-kebebasan yang masih dapat diwujudkan dalam implementasi Asas Kebebasan Berkontrak ini adalah:

  1. kebebasan untuk memutuskan apakah ia akan membuat perjanjian atau tidak
  2. kebebasan untuk memilih dengan siapa akan membuat suatu perjanjian

 

SARAN

Penerapan kontrak standar dalam dunia perdagangan sebaiknya tidak secara mutlak pelaku usaha mendominasi dalam klausul-klausulnya, namun juga harus memperhatikan hak-hak bagi pihak konsumen sehingga masing-masing pihak merasa nyaman. Asas kebebasan berkontrak harus tetap ada sekalipun dalam suatu kontrak standar dan konsumen sebaiknya benar-benar mencermati manakah suatu kontrak yang masih terdapat asas kebebasan berkontrak di dalamnya.

 

Penulis adalah mahasiswi semester akhir Progam Magister Hukum Bisnis UNPAD angkatan 2010.

DAFTAR PUSTAKA

Kartini Mulyadi, Gunawan Widjja,  Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo, Jakarta, 2003

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedi Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004

Suharnoko, Hukum Perjanjian. Prenada Media, Jakarta, 2004

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1980

Soedjono Dirdjosisworo, Misteri Dibalik Kontrak Bermasalah, Mandar Maju, Bandung, 2002


[1] H. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 146

[2] Munir Fuady, Hukum Kontrak (Buku Kedua),  Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hal. 77

[3]Ibid, hal. 33-34

Categories: Pemikiran Penulis | 8 Komentar

Navigasi pos

8 thoughts on “Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Standart

  1. I loved as much as you will receive carried out right here.
    The sketch is attractive, your authored subject matter
    stylish. nonetheless, you command get got an edginess over that you wish be delivering the following.
    unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly
    a lot often inside case you shield this hike.

  2. Way cool! Some extremely valid points! I appreciate you
    writing this write-up and the rest of the website is also very good.

  3. An impressive share! I have just forwarded this onto a coworker who
    was conducting a little research on this. And he actually ordered me dinner simply because I discovered it for him.
    .. lol. So let me reword this…. Thank YOU for the meal!

    ! But yeah, thanks for spending time to discuss this matter here on your internet site.

  4. I drop a leave a response each time I appreciate a post on a blog
    or I have something to add to the discussion. It is caused by the sincerness communicated
    in the post I browsed. And after this post Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Standart | Nin
    Yasmine Lisasih S.H., M.H.. I was moved enough to post
    a thought 😉 I actually do have 2 questions for you if you
    don’t mind. Is it only me or does it seem like a few of the remarks come across like they are written by brain dead visitors? 😛 And, if you are writing on other sites, I would like to follow anything new you have to post. Could you list every one of all your public pages like your Facebook page, twitter feed, or linkedin profile?

  5. Apart from the normal game several huge money activities like Money Equipment, Euros Wheel, Vehicles, Crazy R,
    and Mad T etc. can even be enjoyed.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: