Krisis ekonomi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini memberi pengaruh yang tidak menguntungkan terbadap kehidupan ekonomi. Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, bahkan sebagian telah berada diambang kebangkrutan dan sebagian besar perusahaan atau pengusaha tidak dapat membayar utang piutangnya. Hal ini akan mengakibatkan pernyataan pailit oleh Kreditor melalui Pengadilan Niaga, namun kepada yang bersangkutan masih diberikan waktu melakukan prioritas penundaan pembayaran utang.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga, ketika masa tersebut kepada pihak Kreditor dan Debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruhnya atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut.[1]
Ketentuan PKPU yang berlaku di Indonesia masih menjadi satu dengan Undang-Undang Kepailitan, baik semasa Faillissement Verordening Stb 1905 Nomor 217 juncto Stb. 1906 Nomor 348. Setelah terjadinya krisis moneter di Indonesia Juli 199, maka diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135) dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUKPKPU). Instrumen hukum tersebut diperlukan untuk memfasilitasi permasalahan hukum pembayaran utang dan pernyataan pailit.
Diberikannya kesempatan bagi Debitor untuk menunda kewajiban pembayaran utang-utangnya, maka berkemungkinan bagi Debitor untuk melanjutkan usahanya. Aset-aset dan kekayaan akan tetap dapat dipertahankan Debitor sehingga dapat memberi suatu jaminan bagi pelunasan utang-utang kepada seluruh Kreditor. Selain itu dapat memberi kesempatan kepada Debitor untuk merestrukturisasi utang-utangnya, sedangkan bagi Kreditor, PKPU yang telah diberikan kepada Debitor juga dimaksudkan agar Kreditor memperoleh kepastian mengenai tagihannya, utang piutangnya akan dapat dilunasi oleh Debitor.[2]
Dalam proses pengajuan permohonan PKPU selain Debitor, Kreditor juga berhak untuk mengajukan permohonan PKPU. Berdasarkan tingkatannya Kreditor terdiri dari Kreditor Separatis, Kreditor Preferent dan Kreditor Konkuren.[3] Pada dasarnya PKPU ditujukan untuk kepentingan Kreditor konkuren, tetapi pada proses pelaksanaan PKPU tersebut mengikutsertakan Kreditor separatis dan Kreditor prefer.
PKPU tidak hanya sekedar memberikan penundaan utang kepada Debitor, tetapi yang terpenting adalah melakukan pembayaran utang yang diwujudkan dalam rencana perdamaian. Perdamaian tersebut dapat mengakhiri kepailitan Debitor hanya apabila perdamaian itu dibicarakan dan melibatkan semua Kreditor. Apabila perdamaian hanya diajukan dan dirundingkan dengan hanya satu atau beberapa Kreditor saja, maka perdamaian itu tidak dapat mengakhiri kepailitan Debitor.[4]
Dari uraian di atas maka yang menjadi permasalahn ialahApakah diberikannya PKPU sementara menguntungkan bagi debitor? Mengapa kreditor separatis diikut sertakan dalam penetapan perpanjangan PKPU?
Diberikannya PKPU menguntungkan bagi Debitor?
Terhadap permohonan PKPU yang diajukan ke Pengadilan Niaga, maka pengadilan terlebih dahulu akan memutus PKPU sementara kepada debitor sebelum PKPU tetap. Adapun tujuan PKPU sementara ini adalah:
- Agar segera tercapai keadaan diam (stay atau standstill) sehingga memudahkan pencapaian kata sepakat diantara kreditor dengan debitor menyangkut pada rencana perdamaian yang dimaksudkan oleh debitor.
- Memberi kesempatan kepada debitor untuk menyusun rencana perdamaian berikut segala persiapan-persiapan yang diperlukan apabila rencana perdamaian belum dilampirkan dalam pengajuan PKPU sebelumnya.
PKPU sementara berlaku sejak tanggal PKPU sementara tersebut ditetapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang yang paling lambat diselenggarakan pada hari ke 45 terhitung sejak PKPU sementara ditetapkan. PKPU tetap, lahir setelah proses sidang dimaksud di atas dilaksanakan dan keputusan sidang menetapkan bahwa PKPU sementara diputus menjadi PKPU tetap. Setelah PKPU tetap ini disetujui oleh para kreditor maka rencana perdamaian tersebut ditetapkan menjadi perjanjian perdamaian yang disepakati oleh para pihak, tidak boleh melebihi batas waktu 270 hari sudah termasuk perpanjangannya terhitung sejak penundaan sementara kewajiban pembeyaran utang ditetapkan.
Pada hakekatnya PKPU tetap diberikan oleh para kreditor dan bukan oleh pengadilan niaga, dengan kata lain PKPU tetap diberikan berdasarkan kesepakatan oleh para debitor dan para kreditornya mengenai rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor. Dan pengadilan niaga hanya memberikan putusan pengesahan atau konfirmasi raja atas kesepakatan antara debitor dan para kreditor konkuren tersebut. Tidak dibenarkan bagi pengadilan niaga untuk mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan kehendak atau kesepakatan debitor dan para kreditornya.
Sering terjadi kekeliruan penafsiran seolah-olah batas waktu 270 hari bagi PKPU tetap yang diberikan merupakan batas waktu penyelesaian utang debitor kepada sekalian kreditornya, mengenal hal ini menurut Sutan Remy Sjahdeini tidaklah demikian, namun beliau menjelaskan:[1]
“Haruslah dicermati bahwa PKPU tetap itu berbeda dengan pengertian jangka waktu rescheduling utang sebagaimana istilah itu dikenal dalam industri perbankan. Jangka waktu 270 hari itu adalah jangka waktu bagi debitor dan para kreditor konkurennya untuk merundingkan perdamaian diantara mereka. Sebagai suatu hasil perdamaian yang harus dicapai dalam waktu tidak lebih dari 270 hari itu, mungkin saja dihasilkan perdamaian untuk memberikan rescheduling bagi utang debitor untuk jangka waktu yang panjang, misalnya sampai 5 atau 8 tahun. Dengan demikian masa PKPU yang berjangka waktu tidak lebih dari 270 hari itu, adalah jangka waktu bagi tercapainya perdamaian antara debitor dengan kreditor atas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor”.
PKPU tetap, ditetapkan oleh pengadilan niaga berdasarkan kepada persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dan apabila timbul perselisihan perihal hak suara kreditor ini, maka penyelesaiannya diputus oleh hakim pengawas.
Kenapa Kreditor Separatis Diikut Sertakan Dalam Penetapan Perpanjangan PKPU?
PKPU yang bersifat tetap merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sifang berdasarkan persetujuan dari para Kreditor. Pasal 229 ayat (1) UUKPKPU disebutkan mengenai PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh pengadilan yaitu:
- Disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
- Disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.”
Dari ketentuan Pasal 229 ayat (1) UUKPKPU dapat diketahui bahwa Kreditor Separatis ikutserta dalam penetapan perpanjangan PKPU, tidak seperti dalam Undang-Undang sebelumnya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 hanya mengatur bahwa penetapan perpanjangan PKPU ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Kreditor Konkuren, tanpa mengikutsertakan persetujuan dari Kreditor Separatis.
Kreditor separatis adalah pemegang hak jaminan kebendaan yang memberi wewenang kepada Kreditor untuk menjual secara lelang kebendaan yang dijaminkan kepadanya untuk memperoleh pelunasan dibandingkan dengan kreditor-kreditor lainnya. Bila dilihat dari definisi Kreditor separatis tersebut maka tidak seharusnya Kreditor separatis diikutsertakan dalam proses pelaksanaan PKPU karena Kreditor separatis telah dijamin pelunasan utangnya dengan hak jaminan kebendaan yang dimiliknya. Namun ada berbagai pertimbangan yang menyebabkan ditambahkannya persayaratan persetujuan dari Kreditor konkuren dalam penetapan perpanjangan PKPU dalam UUKPKPU.
PKPU pada dasarnya, hanya berlaku untuk para kreditor konkuren saja. Walaupun Pasal 222 ayat (2) UUKPKPU tidak disebut lagi perihal kreditor konkuren sebagaimana halnya pada Pasal 212 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang secara jelas menyebutkan bahwa Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon pelunasan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. Namun pada Pasal 244 UUKPKPU disebutkan:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap:
- Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
- Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan.
- Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.”
Dengan demikian keseluruhan pemegang hak-hak jaminan yang memperoleh kedudukan didahulukan seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik atau disebut kreditor separatis tidak berlaku untuk PKPU sebagaimana disebut dalam Pasal 244 jo. Pasal 246 UUKPKPU. Hal ini tentunya dikarenakan utang piutang para kreditor separatis telah dijamin oleh hak-hak kebendaan, jadi pembayarannya lebih bersifat pasti. Walaupun dalam Pasal 51, Pasal 57 dan Pasal58 UUKPKPU yang secara tegas dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan PKPU, sehingga seolah-olah hak kreditor separatis dan hak kreditor preferen diintervensi untuk melakukan eksekusi terhadap harta-harta debitor yang dikuasainya yang ditangguhkan untuk batas waktu 90 hari terhitung sejak keputusan pailit oleh pengadilan niaga ditetapkan. Sehingga praktis harta si pailit yang bisa dijual adalah terhadap barang-barang persediaan (inventory) ataupun barang-barang bergerak (current asset) ataupun barang-barang tidak bergerak yang tidak dijamin dengan hak-hak tanggungan sebagaimana disebut diatas.
Maksud penangguhan ini, bertujuan antara lain untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian dan untuk memperbesar untuk mengoptimalkan harta pailit, atau untuk memungkinkan kurator melaksanakan tugasnya secara optimal selama berlangsungnya waktu penangguhan, segala tuntutan hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan, dan baik kreditor maupun pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas barang yang menjadi agunan.[2]
Penjelasan di atas terlihat bahwa sebagai bahan perbandingan diabaikannya kreditor separatis dan kreditor preferen atas rencana perdamaian dalam hal PKPU, dimaksud oleh pembuat undang-undang adalah atas pertimbangan keamanan kedudukan piutang kreditor, sehingga rencana perdamaian difokuskan pada kepentingan sekalian kreditor konkuren. Terkecuali apabila hasil eksekusi nantinya atas barang-barang yang dibebani dengan hak jaminan itu tidak cukup untuk membayar seluruh tagihan pihak kreditor, maka untuk sisa utang itu, kreditor separatis tetap berhak untuk memperoleh pelunasan atas sisa tagihannya dengan kedudukan sebagai kreditor konkuren, yang bersama-sama dengan kreditor konkuren lainnya berhak memperoleh pelunasan dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan suatu hak jaminan, secara proporsional atau secara pari passu sesuai dengan perbandingan besarnya jumlah masing-masing utang dari para kreditor konkuren itu.
Tujuan pengajuan PKPU menurut UUKPKPU baik oleh Debitor maupun oleh Kreditor adalah dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor konkuren. Jadi, PKPU tidak hanya sekedar memberikan penundaan utang kepada Debitor, tetapi yang terpenting adalah melakukan pembayaran utang yang diwujudkan dalam rencana perdamaian. Perdamaian tersebut dapat mengakhiri kepailitan Debitor hanya apabila perdamaian itu dibicarakan dan melibatkan semua Kreditor. Apabila perdamaian hanya diajukan dan dirundingkan dengan hanya satu atau beberapa Kreditor saja, maka perdamaian itu tidak dapat mengakhiri kepailitan Debitor.
PKPU jelas sangat bermanfaat, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditor lain diluar PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 266 UUKPKPU, sehingga debitor dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dicampuri oleh tagihan-tagihan kreditor-kreditor yang berada diluar PKPU. Selain itu Kreditor juga seharusnya terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditor dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga, dan debitor akan otomatis dinyatakan pailit.
Kesepakatan mengenai rencana perdamaian hanya mempunyai arti apabila setiap kreditor tenkat baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen. Apabila tidak setiap kreditor terikat dengan perdamaian yang tercapai, maka kedudukan debitor dan kepentingan para kreditor yang terikat dengan perdamaian tersebut dapat dibahayakan oleh kreditor yang tidak terikat yaitu kreditor preferen. Kreditor yang tidak terikat dengan perdamaian itu dapat mengajukan permohonan pailit. Apabila permohonan pailit ini dikabulkan oleh pengadilan, maka perdamaian yang telah disepakati antara debitor dan para kreditor konkuren dan sedang berjalan implementasinya akan harus dihentikan.[3]
Tentunya hal ini tergantung juga pada keberadaanlah yang menentukan dari sekian banyak kreditor, andaikata jumlah kreditor mayoritasnya konkuren tentu sulit dalam hal perbandingan pengambilan jumlah suara yang tentunya kedudukan para kreditor separatis dapat dikalahkan atas usulan diterima atau ditolaknya rencana perdamaian tersebut. Pada Undang-undang Tahun 2004 pada Pasal 229 disebutkan jika dilakukan voting dalam pemberian PKPU dan persetujuannya diterima, ditolaknya rencana perdamaian maka suara dimenangkan oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mengawakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara yang diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut dan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan, fidusia, hak tanggungan, hak agunan atas benda lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 dan seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Alasan ditambahkannya persyaratan dalam penetapan perpanjangan PKPU bahwa dalam penetapan perpanjangan PKPU selain berdasarkan persetujuan dari Kreditor konkuren juga harus berdasarkan persetujuan dari Kreditor separatis ialah terletak pada akibat hukum dari PKPU. Akibat hukum tersebut ialah walaupun PKPU ini hanya berlaku bagi para kreditor konkuren saja, tapi hasil seluruh kesepakatan mengenai rencana perdamaian tetap berlaku dan mengikat seluruh para kreditor baik kreditor konkuren maupun para kreditor separatis dan dalam pelaksanaan sidang-sidang senantiasa harus mengikut sertakan seluruh para kreditornya. Termasuk hak untuk mengeluarkan suara selama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berjalan, termasuk pula dalam menanggapi usul-usul rencana perdamaian.
SIMPULAN
- Diberikannya PKPU Sementara Menguntungkan Bagi Debitor. Tujuan PKPU sementara ini adalah:
- Agar segera tercapai keadaan diam (stay atau standstill) sehingga memudahkan pencapaian kata sepakat diantara kreditor dengan debitor menyangkut pada rencana perdamaian yang dimaksudkan oleh debitor.
- Memberi kesempatan kepada debitor untuk menyusun rencana perdamaian berikut segala persiapan-persiapan yang diperlukan apabila rencana perdamaian belum dilampirkan dalam pengajuan PKPU sebelumnya.
2. Kreditor separatis diikutsertakan dalam penetapan perpanjangan PKPU karena dalam penetapan perpanjangan PKPU selain berdasarkan persetujuan dari Kreditor konkuren juga harus berdasarkan persetujuan dari Kreditor separatis. Walaupun PKPU ini hanya berlaku bagi para kreditor konkuren saja, tapi hasil seluruh kesepakatan mengenai rencana perdamaian tetap berlaku dan mengikat seluruh para kreditor baik kreditor konkuren maupun para kreditor separatis dan dalam pelaksanaan sidang-sidang senantiasa harus mengikut sertakan seluruh para kreditornya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Kartini Muljadi, Penyelesaian Utang Piutang : Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.
——-, Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis dalam Kepailitan, Alumni, Bandung, 2005.
Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan Dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori Dan Praktik, Alumni, Bandung, 2010.
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2010.
Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, Alumni, Bandung, 1999
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis-Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 10998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sumber-Sumber Lainnya:
Roy Sanjaya, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), roysanjaya.com, Diakses pada 26 April 2011 pukul 08.00 WIB.
Uray Yanice, Kepailitan dan PKPU, uray_yanice.com, Diakses pada 26 April 2011 pukul 11.30 WIB.
[1] Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, Alumni, Bandung, 1999, hlm.240.
[2]Ibid, hlm.163
[3] Ibid, hlm. 327-328.