Negara layaknya manusia, tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri melainkan memerlukan manusia lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan bangsanya, setiap negara memerlukan interaksi dengan negara lain karena sebuah negara mempunyai keterbatasan dalam memenuhi segala kebutuhannya. Hal ini disebabkan pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Negara-negara dalam suatu masyarakat internasional menjalin hubungan kerja sama satu sama lain secara timbal balik sehingga tercipta adanya saling ketergantungan satu sama lain.[1] Setiap negara dituntut untuk mampu melakukan komunikasi antarnegara secara tepat dan membina hubungan internasional yang kondusif serta menguntungkan bagi negaranya. Salah satu bentuk hubungan kerja sama tersebut adalah hubungan perdagangan internasional.
Secara teori, perdagangan internasional ini bertujuan untuk mendapatkan gains from trade (keuntungan dari perdagangan), meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya.[2] Negara-negara dalam masyarakat Internasional akan saling mendapat keuntungan dengan adanya perdagangan internasional tersebut seperti memperoleh barang yang tidak diproduksi dalam negeri, memperluas pasar dan memperoleh manfaat dari spesialisasi perdagangan.
Kenichi Ohmae, futurolog Jepang yang terkenal di A.S. dan negara-negara maju lain di penghujung abad ke 20 telah menulis “Dunia Tanpa Batas” yang artinya komunikasi dan interelasi yang paling cepat memanfaatkan kehadiran hasil iptek mukjizat ini adalah ekonomi, bisnis, dan perdagangan internasinal transnasional, tentunya bisnis global kesejagatan.[3]
Perkembangan ekonomi dan perdagangan terbawa oleh arus komunikasi kesejagatan (globalisasi) yang telah membelah batas-batas negara dan sekat-sekat geografis, yang terwujud lewat perdagangan internasional dan pola bisnis lewat komunikasi maya yang begitu kilat sehingga dunia tanpa batas seperti yang dinyatakan futurolog Kenichi Ohmae bukanlah khayali, melainkan realita yang harus dihadapi.[4]
Lahirlah organisasi dunia di bidang perdagangan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia yang di tahun 1994 merupakan tahun berdirinya organisasi ini, sekaligus memproduk konvensi multilateral yang memberi landasan, disertai kaedah-kaedah atau norma-norma yang mengatur hubungan perdagangan internasional, dengan kata lain, telah dihasilkan hukum yang mengikat negara-negara anggota khususnya di bidang perdagangan (bisnis).[5]
Indonesia mulai mengikatkan diri dalam WTO sejak tahun 1994. Dengan telah diratifikasinya Perjanjian World Trade Organization (WTO) oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 2 November 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization”, maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada di dalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional.[6]
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota.
Persetujuan tersebut merupakan perjanjian antarnegara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan yang tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.[7]
WTO adalah organisasi dunia yang menggagas lahirnya konsep liberalisasi perdagangan dunia. Hal ini dapat dilihat dari tujuan pembentukannya, yakni untuk menunjang agar perdagangan dunia dapat menjadi semakin terbuka, supaya arus perdagangan dapat berkembang dengan semakin mengurangi hambatan-hambatan tarif maupun non tarif.
Keterbukaan pasar yang semakin luas akan meningkatkan arus perdagangan yang pada gilirannya akan menunjang kegiatan ekonomi semua anggota yang selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masing-masing anggota.[8] Konsep ini mempromosikan perdagangan yang lebih terbuka dan kompeten untuk menghasilkan aturan perdagangan yang bersifat multilateral sehingga semakin terbuka dan bebasnya perdagangan, maka semakin besar arus laba, baik bagi negara maupun bagi pelaku perdagangan sehingga masyarakat dunia semakin sejahtera.[9]
Hasil dari Putaran Uruguay berupa The Legal Text terdiri dari sekitar 60 persetujuan, lampiran (annexes), keputusan dan kesepakatan. Persetujuan-persetujuan dalam WTO mencakup barang, jasa dan kekayaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi. Di dalamnya terdapat berbagai komitmen negara-negara untuk membuka pasar dan menurunkan tarif dan hambatan perdagangan lainnya secara individual. Persetujuan WTO juga memuat ketentuan penyelesaian sengketa antarnegara anggota dan perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment provision) untuk negara-negara berkembang.
Konsekuensinya, negara-negara anggota diminta membuat kebijakan-kebijakan perdagangan yang transparan dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku berikut tindakan-tindakan yang dipakai dalam WTO.[10] Salah satu aspek yang dicakup oleh WTO adalah perdagangan jasa yang diatur dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) yang merupakan salah satu lampiran (annex) dari Perjanjian Pembentukan WTO beserta Schedule of Specific Commitments yang berisi daftar komitmen Indonesia yang sifatnya spesifik dan menjelaskan sektor dan transaksi di bidang jasa mana saja yang terbuka bagi pihak asing serta kondisi-kondisi khusus yang disyaratkannya.
GATS meletakkan aturan-aturan dasar bagi perdagangan internasional di bidang jasa.[11] GATS merupakan satu kesepakatan multilateral pertama yang pernah dihasilkan dan memiliki dasar hukum serta peraturan-peraturan yang mengatur perdagangan internasional di bidang jasa. Dengan mengamankan akses pasar dan proses liberalisasi secara progesif, kesepakatan ini mendorong pertumbuhan perdagangan jasa-jasa seperti yang pernah dilakukan oleh GATT untuk perdagangan barang sejak tahun 1947. Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak dapat menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan.
Mengenai kaitannya dengan pendidikan yang merupakan salah satu dari 12 cakupan perdagangan jasa dalam General Agreement on Trade in Services (GATS), WTO melalui GATS menempatkan pendidikan sebagai salah satu sektor industri tersier[12] yang perlu diliberalisasi. Indonesia sejak 1995 telah menjadi anggota WTO dengan diratifkasinya semua perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga Indonesia terikat dengan perjanjian-perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut mengatur tata-perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Terkait bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua jasa kecuali “jasa non-komersial atau tidak
Perjanjian di bidang perdagangan jasa-jasa (GATS) yang dihasilkan dalam perundingan Uruguay Round memilki 3 komponen yang saling berkaitan sebagaimana dikemukakan oleh John Kraus:[13]
“The General Agreement on Trade in Services, GATS consists of three interlocking components. The first is the text of the Agreement (often reffered to as the framework agreement), which contains rules and obligations applying to all members of the WTO. The second component is the annexes, which deal with the specific issues arising in certain sectors. There are several such as annexes on, respectively, movement of persons supplying services, air transport services, financial services, maritime transport services, and telecommunications. The third component results from mainly bilateral negotiations among participants in the Uruguay Round negotiations and consists of national schedules of commitments listing each participant’s specific undertakings.”
Terjemahan bebas penulis:
“General Agreement on Trade in Services, GATS, terdiri dari tiga komponen yang saling berkaitan. Pertama, persetujuan (sering dijadikan sebagai kerangka persetujuan) yang berisi peraturan dan kewajiban terhadap anggota WTO. Komponen kedua, penggabungan yang dapat mengangkat beberapa pengaruh dalam sektor-sektor yang lebih pasti. Ada beberapa hal seperti penggabungan yang dimaksud, penghargaan, pergerakan dari manusia itu sendiri, pelayanan yang berhubungan dengan keuangan, pelayanan maritim dan telekomunikasi. Komponen ketiga, hasil dari negosisasi bilateral antara peserta Putaran Uruguay dan komitmen nasional yang terdaftar pada masing-masing perserta yang melakukannya”.
Pengaturan mengenai perdagangan jasa internasional dalam General Agreement on Trade in Services yang dihasilkan oleh negara-negara peserta Putaran Uruguay memiliki cakupan yang luas, karena itu dalam pelaksanaan dan penerapan liberalisasi perdagangan jasa tersebut perlu dilakukan secara bertahap (progressive liberalization) melalui 4 pilar, yaitu:[14]
1. Framework Agreement (main text)
Dokumen utama ini mencakup aturan permainan yang berlaku secara umum bagi semua sektor di bidang jasa-jasa. Dalam GATS sebagai sebagai framework agreement tercantum prinsip-prinsip dasar yang merupakan landasan aturan permainan dalam perdagangan internasional di bidang jasa-jasa. Perjanjian umum ini sangat diperlukan sebagai kerangka yang secara sistematik menentukan cakupan dari kegiatan yang diatur secara umum.
2. Sectoral Agreements (Sectoral Annex)
Bidang jasa-jasa merupakan bidang yang baru, dan sektor-sektor yang termasuk dalam jasa-jasa meliputi bidang yang sangat luas, maka disamping adanya framework agreement, terdapat pula beberapa perjanjian sektoral atau sectoral agreement, yang pada satu pihak, mengandung prinsip-prinsip dasar yang tertera dalam framework agreement, tetapi pada pihak lain, juga mengandung berbagai pengecualian dari prinsip tersebut karena karakteristik dari beberapa sektor tertentu yang memerlukan adanya pengecualian tersebut.
3. Specific Commitments / Schedule of Specific Commitments (SOC).
Elemen ketiga dari perjanjian di bidang services tersebut adalah disusunnya daftar komitmen yang dikenal sebagai Schedules of Commitments yang disusun oleh masing-masing negara anggota. Schedules of Commitments tersebut merupakan daftar komitmen yang bersifat spesisik mengenai liberalisasi yang akan dilakukan oleh masing-masing negara peserta. Dalam perundingan Uruguay Round, daftar komitmen tersebut juga dikenal sebagai initial commitments.
Komitmen suatu negara yang tercantum di dalam Schedule of Commitments merupakan awal dari suatu komitmen yang kelak pada masa yang akan datang akan mencakup semua jasa yang akan diliberalisasikan.[15] Sebagai langkah awal atau initial commitment daftar tersebut merupakan daftar preliminier yang menjabarkan sektor serta transaksi yang dibuka oleh masing-masing negara untuk dapat beroperasinya suatu usaha asing.[16]
Pengaturan jasa dalam GATS sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) mencakup setiap jasa dari keseluruhan sektor jasa, termasuk produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan pengirimannya menurut empat cara atau bentuk dalam perdagangan di sektor jasa.
Prinsip-prinsip dan Kewajiban Negara Anggota dalam GATS
Sebagai suatu framework agreement, GATS memuat prinsip-prinsip yang menjadi landasan aturan permainan dalam penyelenggaraan perdagangan jasa internasional dalam kerangka WTO. Ada beberapa pandangan tentang prinsip-prinsip dasar GATS. Kartadjoemena menyebutkan prinsip-prinsip dasar GATS yaitu: Most-Favoured-Nation (MFN), National Treatment, Transparency, Progressive Liberalization dan Increasing Participation of Developing Countries.
Most Favoured Nation / MFN diatur dalam Pasal II ayat (1) GATS yang menyatakan:
“With respect to any measure covered by this Agreement, each Member shall accord immediately and unconditionally to services suppliers of any other Member treatment no less favorable than that it accords to like services and service suppliers of any other country”.
Terjemahan bebas penulis:
“Sehubungan dengan setiap tindakan yang dicakup dalam Persetujuan ini, setiap Negara harus dengan segera dan tanpa syarat memberikan perlakuan tidak berbeda terhadap jasa dan tanpa syarat memberikan perlakuan tidak berbeda terhadap jasa dan pemasok jasa dari negara lain sesuai perlakuan yang diberikan terhadap pemasok jasa dari negara anggota lainnya.”
Prinsip ini diberlakukan dengan pemikiran bahwa jika setiap negara patuh terhadap prinsip MFN ini, maka semua negara akan mendapatkan menfaatnya untuk jangka waktu panjang. Lengkapnya John. H. Jakson mengemukakan sebagai berikut:[17]
“The basic rationale for MFN is that if every country observes the principle, all countries will benefit in the long run through the resulting more efficient use of resource. Furthermore, if the principle is observed, there is less likelihood of trade disputes”.
Terjemahan bebas penulis:
“Alasan dasar untuk MFN adalah bahwa jika setiap negara mengamati prinsip, semua negara akan mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang melalui penggunaan yang lebih efisien yang dihasilkan dari sumber daya. Selanjutnya jika prinsip ini diamati, ada kemungkinan kurang dari sengketa perdagangan.”
Negara anggota diperbolehkan menerapkan kebijakan yang menyimpang dari prinsip tersebut, dengan syarat kebijakan tersebut dicantumkan dan memenuhi persyaratan Annex Pasal II Exemptions. Annex ketentuan tersebut mengatur persyaratan bagi suatu negara anggota untuk dikecualikan dari kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal II.[18] Hal ini dikemukakan oleh Bernard Hoekman dan Michel Kostecki:[19]
“MFN exemptions may only be made once: upon the entry into force of the agreements (however, GATS allows for the formation of economic integration agreement between a subset of Members.Once, further exemptions can only be sought by requesting a waiver from the Ministerial Conference of the WTO (which must be approved by three-quarters of the Members)”
Terjemahan bebas penulis:
“Pengecualian MFN mungkin hanya dapat dibuat sekali saat berlakunya kesepakatan (meskipun GATS mengizinkan bagi formasi/bentuk kesepakatan integrasi ekonomi antara sedikitnya satu anggota, lebih jauh pengecualian ini hanya dapat diminta melalui permintaan surat pernyataan pelepasan tuntutan dari Konferensi Menteri-menteri WTO (yang mana harus disetujui 1/3 anggota).”
Annex tersebut lebih jauh mengatur tentang tata cara melakukan pengujian dan penghentian.[20] Penghentian adalah keharusan untuk menghentikan pengecualian jika telah mencapai 10 (sepuluh) tahun.[21]
“MFN exemptions are in principles to last no longer than ten years and are subject to negotiation in future Multilateral Trade Negotiations (MTNs), the first of which must take place within five years of the entry into force of the agreement.”[22]
Terjemahan bebas penulis:
“Pengecualian MFN adalah prinsip yang sudah ada tidak kurang dari sepuluh tahun dan merupakan subjek untuk negosiasi dalam Negosiasi Perdagangan Multilateral ke depan, satu diantara yang harus diambil dalam lima tahun sejak dimulainya kesepakatan tersebut.”
Transparancy / Transparansi terdapat dalam Pasal III GATS. GATS menyatakan bahwa pemerintah harus menerbitkan dan memberitahukan semua jenis peraturan dan hukum yang terkait dengan bidang jasa.[23] Pemerintah harus membuat inquiry point (pusat informasi) dalam struktur birokrasi, inquiry point tersebut merupakan badan yang dapat memberikan informasi mengenai peraturan-peraturan di bidang jasa kepada perusahaan asing dan pemerintah-pemerintah negara anggota WTO apabila terjadi perubahan dalam peraturan yang diterapkan dalam sektor jasa yang berada di bawah komitmen spesifik negara yang bersangkutan.[24]
Disclosure of Confidential Information mensyaratkan bahwa perjanjian GATS tidak memaksa setiap negara peserta untuk menyerahkan informasi rahasia apabila nantinya pengumumannya dapat mengganggu penegakkan hukum, serta bertentangan dengan kepentingan umum dan dapat merugikan kepentingan ekonomi yang sah dari perusahaan baik pemerintah maupun swasta.[25] Prinsip ini tertuang dalam Pasal XVII National Treatment Ayat (1) GATS.
Increasing Participation of developing Countries / peningkatan partisipasi negara berkembang adalah prinsip GATS yang memberikan kemudahan perdagangan jasa pada negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan partisipasinya melalui SOC sebagaimana tercantum dalam Pasal IV Angka (1) GATS:
“The increasing participation of developing country Members in world trade shall be facilitated through negotiated specific commitments, by different Members pursuant to Parts III and IV of this Agreement, relating to:
- the strengthening of their domestic services capacity and its efficiency and competitiveness, inter alia through acces to technology on a commercial basis
- the improvement of their access to distribution channels and information networks and
- the liberalization of market access in sectors and modes of supply of export interest to them.”
Terjemahan bebas penulis:
“Peningkatan keikutsertaan Anggota negara berkembang dalam perdagangan dunia akan difasilitasi melalui komitmen khusus negosiasi, oleh Anggota yang berbeda sesuai dengan Bagian III dan IV dari Perjanjian ini, yang berkaitan dengan:
- penguatan kapasitas layanan domestik dan efisiensi dan daya saing, antara lain melalui akses ke teknologi secara komersial
- peningkatan akses mereka ke saluran distribusi dan jaringan informasi dan
- liberalisasi akses pasar di sektor-sektor dan cara penyediaan kepentingan ekspor ke mereka.”
Prinsip National Treatment bahwa negara-negara harus memberikan perlakuan yang sama antara jasa-jasa dan penyedia jasa asing dengan jasa atau penyedia jasa setempat.[26] National Treatment diatur dalam Pasal XVII GATS. Berbeda dengan GATT dan TRIPs yang perlakuan nasional berarti memberi perlakuan yang sama atas produk impor dan produk domestik, dalam GATS perlakuan nasional hanya berlaku pada sektor untuk negara yang telah membuat komitmen spesifik.[27] Perlakuan tersebut harus sama dengan perlakuan yang diberikan terhadap jasa atau pemberi jasa dari negaranya, perlakuan terhadap jasa dan pemberi jasa ini wajib berlaku pada sektor-sektor yang tercantum dalam Schedule of Commitment beserta persyaratan-persyaratannya.[28] Karena itu setiap negara anggota dapat mendaftarkan sejumlah persyaratan dan kualifikasi terhadap penerapan prinsip dan mencantumkannya di dalam National Schedule of Spesific Commitments. Negara anggota lain hanya dapat menuntut perlakuan nasional dari satu negara sesuai dengan yang tercantum dalam SOC negara tersebut.[29]
Mengenai kewajiban negara anggota yang tercantum dalam kerangka kerja secara umum meliputi dua hal yaitu kewajiban umum (general obligations), yang berlaku bagi keseluruhan sektor jasa, dan kewajiban khusus (conditional obligations), yang diterapkan terhadap sektor yang tercantum pada komitmen spesifik dalam agenda nasional negara masing-masing.
Lee Tuthill membagi kewajiban-kewajiban GATS (Nature of Obligations) ke dalam 5 jenis, yaitu:[30]
- kewajiban-kewajiban umum yang berlaku bagi semua negara yang tidak boleh dikesampingkan di dalam SOC, yaitu: MFN (Pasal II GATS), Transparancy (Pasal III GATS), Recognition (Pasal VII GATS) dan Business Practices (Pasal IX GATS)
- kewajiban-kewajiban kondisional yang dapat dicantumkan di dalam SOC sebagai kemudahan (excellence) bagi negara-negara sedang berkembang, yaitu: Increasing Participation of developing Countries (Pasal IV GATS), Domestic Regulations (Pasal VI GATS), Monopolies and Exclusive Service Provider (Pasal VII GATS) dan Payments and Transfers (Pasal XI GATS)
- pengecualian terhadap kewajiban-kewajiban tertentu, yaitu: Economic Integrations (Pasal V GATS), Restriction To Safeguard and Balance of Payment (Pasal XII GATS) dan General and Security Exemptions (Pasal XIV GATS)
- kewajiban-kewajiban yang masih harus dirundingkan lebih lanjut, yaitu: Emergency Safeguard Measures (Pasal X GATS), Government Procurement (Pasal XIII GATS), dan Subsidies (Pasal XV GATS)
- kewajiban-kewajiban yang dapat dinegosiasikan di dalam SOC, yaitu: Market Acces (Pasal XIV GATS), National Treatment (Pasal XVI GATS) dan Additional Commitments (Pasal XVII GATS).
Kewajiban umum yang pertama yang diatur dalam Pasal II GATS tentang Prinsip Most-Favoured-Nation, kewajiban selanjutnya diatur dalam Pasal III GATS tentang Prinsip Transparansi. Prinsip lain yang terkandung dalam prinsip transparansi adalah pembukaan informasi konfidensial (disclosure of confidential information), yang melarang setiap negara anggota GATS merahasiakan setiap informasi yang dapat menghalang-halangi penegakan GATS sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau kepentingan komersial tertentu.
Pasal VII GATS mengatur tentang pengakuan (recognition) mengenai standar/kriteria pemberian kuasa, izin atau surat keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan suatu jasa. Pemberian pengakuan ini tidak boleh menimbulkan diskriminasi atau pembatasan terhadap perdagangan jasa.[31]
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, persetujuan GATS selain menetapkan kewajiban umum bagi negara pesertanya juga menetapkan kewajiban khusus yang bertujuan untuk menjamin implementasi secara penuh dari komitmen yang diajukan oleh negara tersebut.
Komitmen spesifik merupakan komitmen spesifik suatu negara yang dimuat dalam SOC yang terdiri daftar-daftar sektor yang dibuka, seberapa besar akses pasar diberikan untuk sektor-sektor tersebut (contohnya apabila terdapat pembatasan atas kepemilikan asing) dan pembatasan akibat perlakuan nasional.[32] Komitmen-komitmen tersebut bersifat mengikat yang dapat diubah jika telah dilakukan serangkaian perundingan dengan negara-negara yang dirugikan dan pemberian kompensasi sebagai akibat perubahan komitmen tersebut.[33]
Ada 2 tahap dalam proses pengisian SOC, yaitu:[34]
- negara anggota mencantumkan sektor-sektor jasa dalam negerinya yang terbuka bagi jasa dan atau penyelenggara jasa dari negara anggota lain. Dan sektor jasa yang tidak tercantum dalam SOC berarti tertutup bagi jasa dan atau penyelenggara jasa dari negara lain
- negara-negara anggota mencantumkan jenis-jenis transaksi dan batasan ruang gerak jasa dan penyelenggara jasa dari negara anggota lain yang bergerak di pasar jasa dalam negeri yang telah dibuka.
Kecuali ditentukan lain dalam SOC, semua negara anggota tidak boleh melakukan tindakan-tindakan pembatasan akses pasar terhadap sektor-sektor jasa yang telah dijadwalkan. Mengenai bentuk dari kondisi tersebut Hoekman Bernard dan Kostecki Michel menyebutkan tindakan tersebut antara lain:[35]
“Six types of market-access restrictions are in principle prohibited. These consist of limitations on:
- the number of service suppliers allowed
- the value of transactions or assets
- the total quantity of service output
- the number of natural persons that may be employed
- the type of legal entity through which a services supplier is permitted to supply a service (e.g. branches vs. subsidiaries for banking), and
- participation of foreign capital in terms of a maximum percentage limit of foreign shareholding or the absolute value of foreign investment.”
Terjemahan bebas penulis:
“Enam macam pembatasan akses pasar yang pada prinsipnya dilarang. Pembatasan tersebut antara lain:
- pembatasan pada jumlah penyedia jasa
- pembatasan pada nilai transaksi jasa atau kekayaan dalam neraca atau persyaratan penilaian kebutuhan secara ekonomis
- pembatasan pada jumlah jasa atau jumlah kuantitas dari output jasa
- pembatasan jumlah personil natural person yang dipekerjakan pada sektor jasa tertentu
- tindakan-tindakan yang membatasi atau mensyaratkan bentuk tertentu dari badan hukum atau usaha patungan untuk penyedia jasa yang dapat menyediakan jenis jasanya (contoh: cabang vs subsidi untuk bank-bank asing)
- pembatasan partisipasi dari modal asing dalam arti pembatasan baik prosentase maksimum pemilikan saham maupun nilai total secara individual maupun secara keseluruhan investasi asing.”
Bentuk dan Karakter Komitmen dalam GATS
Suatu negara yang mengadakan komitmen atas sektor jasanya mencantumkan komitmennya tersebut dalam GATS Schedule of Commitments. Menurut Hoekman Bernard dan Kostecki Michel, setiap jadwal komitmen dibagi menjadi dua bagian yaitu horizontal dan sektoral. Komitmen yang bersifat horizontal berlaku untuk keseluruhan sektor jasa sedangkan komitmen sektoral hanya berlaku bagi sektor atau sub-sektor tertentu. Judul dalam suatu jadwal komitmen menunjukkan cakupan komitmen yang telah disetujui untuk diberikan dan disusun terpisah untuk setiap bentuk atau model dalam perdagangan jasa internasional. Hal ini dapat dilihat dari pernyataannya sebagai berikut:[36]
“As described previously, specific commitments on national treatment and market acces apply only to service sectors listed by Members, subject to sector-spesific qualifications, conditions, and limitations that may continue to be maintained. As commitments are scheduled by mode of supply as well as by sector, these exceptions may apply either across all modes of supply or for a specific mode. Members also make horizontal commitments that apply to mode of supply, rather than sectors. The sectoral commitments of GATS members, while of a qualitative nature, can be quantified to determine the share of sectors where such binding relates for free trade.”
Terjemahan bebas penulis:
“Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, komitmen spesifik pada pelayanan nasional dan sasaran pemasaran hanya disarankan untuk melayani seperti yang sudah dicantumkan oleh anggota berdasarkan sektor: klasifikasi yang spesifik, kondisi dan hal-hal lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai komitmen yang sudah dijadwalkan oleh beberapa sektor, kekecualian ini hanya disarankan untuk semua penyedia atau mode yang spesifik. Secara mutu, komitmen sektoral dari anggota GATS dapat dijadikan penentu bagian-bagian sektor yang memiliki hubungan keterikatan dengan perdagangan bebas”.
Sifat dari komitment yang dapat diambil oleh suatu negara berdasarkan masing-masing mode of supply yaitu antara lain:[37]
1. komitmen penuh atau tanpa pembatasan
artinya bahwa suatu negara menyatakan tidak menetapkan pembatasan atas akses pasar atau national treatment dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan Pasal XVI atau XVII
2. komitmen dengan pembatasan
suatu negara menetapkan secara terperinci atas setiap perlakuan (measures) yang bertentangan dengan aturan mengenai akses pasar atau national treatment dan menjamin untuk tidak mengambil tindakan lain yang bertentangan
3. tidak ada komitmen (“unbound”)
mengindikasikan bahwa negara tersebut tetap mempertahankan dan memberlakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan berkenaan dengan akses pasar atau national treatment
4. no commitments technically easible.
suatu negara menetapkan pada sektor tertentu, dengan mode perdagangan tertentu tidak terbuka.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, komitmen yang disusun berdasarkan masing-masing mode, dapat berlaku horizontal (yaitu mencakup keseluruhan sektor jasa) atau bersifat spesifik atas sektor jasa tertentu. Tabel di bawah ini menyajikan format dan contoh Jawal Komitmen Horisontal dan Komitmen Spesifik.
Tabel 1: Format dan Contoh Jadwal Komitmen Horisontal dan Komitmen Spesifik.
Commitments | Mode of supply | Conditions and limitations on market access | Conditions and qualifications on national treatment |
Horizontal commitments (i.e. across all sectors) | Cross-border supply | None | None, other than tax measures that results in difference in treatment of R & D* services |
Consumption abroad | None | Un bound for subsidies. Tax incentives and tax credits. | |
Commercial presence (FDI**) | Maximum foreign equity stake is 49% | Un bound for subsidies. Under Law x, approval is required for equity stakes over 25% and for new investment exceeding y million | |
Temporary en try of natural persons | Un bound except for the following intra-corporate transfers of executives and senior managers, specialist personnel for stays of up to one year, specialist personnel subject to economic needs test for stays longer than one year; service sellers (sales people) for stays of up to three months. | Un bound, except for categories of natural persons referred to in the market access column. |
dilanjutkan
lanjutan
Specific commitment | Cross-border supply | Commercial presence required | Unbound |
Consumption abroad | None | None | |
Commercial presence (FDI**) | 25% of senior management should be national | Unbound | |
Temporary entry of natural persons | Un bound, except as indicted under horizontal commitments |
*R&D: Research and development
**Foreign direct investment
Sumber: Hoekman Bernard and Kostecki Michel, The Political Economy of the World Trading System, Oxford University Press, New York, 1995, hlm. 135
Tabel 2: Sectoral Coverage of Specific Commitments (%)
High-income countries | All other countries | Large developing nations | |
Market acces
|
53,3
40,6
30,5 |
15,1
9,4
6,7
|
29,6
17,1
10,9 |
National Treatment
|
53,3
|
15,1
|
29,6
|
dilanjutkan
lanjutan
|
42,4
35,3 |
10,2
8,5 |
18,8
14,6 |
Sumber: Hoekman Bernard and Kostecki Michel, The Political Economy of the World Trading System, Oxford University Press, New York, 1995, hlm. 136.
[1] Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni, Bandung, 2003, hlm. 12-13
[2] Flora Susan Nongsina dan Pos. M. Hutabarat, Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan terhadap Laju Pertumbuhan Ekspor-Impor Indonesia, Makalah, Kampus UI-Depok, Jakarta, 2007, hlm. 4
[3] Soedjono Dirdjosisworo, Kaidah-Kaidah Hukum Perdagangan Internasional (Perdagangan Multilateral) Versi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Utomo, Bandung, 2004, hlm. iii
[4] Ibid, hlm. 19
[5] Ibid.
[6] E. Saefullah Wiradipradja, Konsekuensi Yuridis Keanggotaan Indonesia dalam WTO-GATS dan Pengaruhnya terhadap Industri dan Perdagangan Jasa, Jurnal Hukum Internasional UNPAD Vol. I/I/2002, Bandung, hlm. 1
[7] Firdauzie Dwiandika, (eds.), Sekilas WTO (World Trade Organization), Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI, Jakarta, 2006, hlm. 1
[8] H.S. Kartadjoemena, GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round, UI-Press, Jakarta, 1997, hlm. 20
[9] Hira Jhamtani, WTO dan Penjajahan Kembali Dunia Ketiga, INSIST Press, Jogyakarta, 2005, hlm 9
[10] Firdauzie Dwiandika, (eds.), Op. cit, hlm. 23
[11] GATT Activities 1986, “An Annual Review of the Work of the GATT”, Geneva, Juni 1987, hlm. 26
[12] Sektor Primer mencakup semua industri ekstraksi hasil pertambangan dan pertanian; 2. Sektor sekunder mencakup industri untuk mengolah bahan dasar menjadi barang, bangunan, produk manufaktur dan utilities; 3. Sektor tersier yang mencakup industri-industri untuk mengubah wujud benda fisik (physical services), keadaan manusia (human services) dan benda simbolik (information and communication services) dikutip dari Sofan Effendi, Strategi Menghadapi Liberalisasi Pendidikan Tinggi, Seminar Nasional Pendidikan Tinggi di Era Pasar Bebas: Tantangan, Peluang dan Harapan oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Universitas Katolik Atma Jaya, 2 Mei 2005, hlm. 2
[13] Kraus John, The GATT Negotiations-A Business Guide to The Results of the Uruguay Round, ICC Publishing S.A, Paris, 1994, page 40
[14] HS Kartadjoemena, GATS, WTO dan Hasil Uruguay Round, UI Press, 1997, Jakarta, hlm. 232-233
[15] HS Kartadjoemena, Op. cit, hlm. 232-233.
[16] Ibid.
[17] John H.Jakson, William J.Davey dan Allan O.Sykes Jr., Legal Problems of International Economic Relation, ST. Paul, Minn:West Publishing, Co., 1995, page. 436.
[18] Huala Adolf, Op. cit, hlm. 108.
[19] Hoekman Bernard and Kostecki Michel, The Political Economy of the World Trading System, Oxford University Press, New York, 1995, page 131.
[20] Ida Bagus Wyasa Outra, (et.al), Hukum Bisnis Pariwisata, Refika Aditama, Bandung, 2003, hlm. 36
[21] Ibid
[22] Hoekman Bernard & Kostecki Michel, Op. cit, hlm. 131.
[23] Firdauzi Dwiandika, dkk. (ed), Sekilas WTO (World Trade Organization), Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI Direktorat Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri RI, Jakarta, hlm. 30
[24] Ibid.
[25] Mieke Komar K, Perkembangan Jasa Telekomunikasi di Dalam Era Globalisasi, Seminar Nasional Hukum Telekomunikasi, diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 24 November 1997, hlm. 5
[26] Samosir Alfons, Catatan Ringkas Mengenai GATT 1994 dan WTO Direktorat Jenderal Industri dan Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan republic Indonesia, Jakarta, 12 Mei 2002, hlm. 22.
[27]I Putu Gelgel, Industri Pariwisata Indonesia dalam Globalisasi Perdagangan Jasa (GATS-WTO) Implikasi Hukum dan Antisipasinya, Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm. 36.
[28]Huala Adolf, Pengaturan Perdagangan Jasa Khususnya Sektor Pariwisata dalam World Trade Organization, Jurnal Hukum Internasionall UNPAD vol.I/I/2002, hlm. 19
[29] I Putu Gelgel, Loc. cit.
[30] Lee Tuthill, The Uruguay Round and The GATS: The Implications For The Role of Telecommunications, Makalah pada Seminar on Telecommunications, Support for Trade in Services, Kerjasama antara Asia Pasific Telecommunity dan UNCTAD dengan Kementrian Perhubungan dan Komunikasi Republik Malvides, Male 14-17 Mei 1994, hlm.2
[31] Pasal VII GATS.
[32] Firdauzie Dwiandika, dkk. (ed), Loc cit.
[33] Ibid.
[34] H.S Kartadjoemena, Op. cit, hlm. 246.
[35] Hoekman Bernard and Kostecki Michel, Op. cit, hlm. 132-133.
[36] Hoekman Bernard and Kostecki Michel, Op. cit, hlm. 134-136.
[37] Kartadjoemena, Op. cit, hlm. 245.