Pada tulisan kali ini penulis akan membahasa mengenai hukum Kepailitan, karena hukum kepailitan adalah suatu materi yang kompleks, penulis membahasanya dalam banyak tulisan dengan banyak unit. Sehingga jika anda tidak menemukan materi yang anda cari, maka carilah di tulisan lain dalam blog ini, atau gunakan search engine di blog ini. Penulis telah menulis materi kepailitan dalam suatu modul, dan disini penulis membagikannya secara cuma-cuma pada pembaca. Terima kasih.
UNIT 1 : APA ITU KEPAILITAN?
Apakah BANGKRUT sama dengan PAILIT??
Definisi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):
Bangkrut:
bang·krut/ v 1 menderita kerugian besar hingga jatuh (tt perusahaan, toko, dsb); gulung tikar: perusahaan itu hampir — krn selalu rugi; 2 cak habis harta bendanya; jatuh miskin: krn kesukaannya berjudi, akhirnya ia –;[1]
Pailit:
/pai·lit/ a jatuh (tt perusahaan dsb); bangkrut; jatuh miskin
/ke·pai·lit·an/ n 1 perihal pailit (bangkrut): Pemerintah saat ini sedang menyusun undang-undang –; 2 Ek keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yg tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dl hal utang-utangnya) kpd si piutang[2]
Definisi menurut Black’s Law Dictionary:
Bangkrut:
“One who cannot or does not pay; one who is unable to pay his debts; one who is not solvent; one who has not means or property sufficient to pay his debts.”[3]
Pailit:
“The state or condition of a person (individual, partnership, corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term includes a person against whom an involun tary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition or who has been adjudged a bankrupt.”[4]
Definisi menurut para ahli:
Bangkrut: penulis belum menemukan para ahli yang memberika definisi tentang bangkrut
Pailit:
- M. N Purwosutjipto menyebutkan bahwa Kepailitan adalah “segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit, sedangkan pailit adalah keadaan berhenti membayar utang-utangnya”[5]
- Pailit adalah Suatu sitaan secara enyeluruh atas segala harta benda daripada sipailit. Sebagai konsekuensi tertentu, si pailit dilarang untuk melanjutkan usahanya dan mengambil tindakan-tindakan dalam huku, kecuali dengan persetujuan dari pihak pengawas atau pelaksanaan ”[6]
Definisi menurut peraturan perundang-undangan:
Bangkrut: belum ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan definisi kata bangkrut.
Pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.”
Secara etimologi, istilah kepailitan berasal dari kata “pailit”. Bila ditelusuri lebih mendasar, istilah “pailit” dijumpai dalam perbendaharaan bahasa Belanda, Prancis, Latin, dan Inggris, dengan istilah yang berbeda – beda. Dalam bahasa Belanda, pailit berasal dari istilah “failliet” yang mempunyai arti ganda, yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Dalam bahasa Prancis, pailit berasal dari kata “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran, sedangkan orang yang mogok atau berhenti membayar dalam bahasa Prancis dinamakan “lefaili”. Kata kerja “failir” berarti gagal. Dalam bahasa Inggris dikenal kata “to fail” dengan arti yang sama, dalam bahasa Latin disebut “faillure”. Dinegara – Negar berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata – kata “bankrupt” dan “bankruptcy” (Victor M Sitomorang dan Hendri Soekarso, 1994:18-19 dan Zainal Asikin, 2001:26-27) [7]
Kepailitan dan penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang[8] piutang antara seseorang yang dapat disebut Debitor (sekarang melalui UU Nomor 37 Tahun 2004) disebut Debitor) dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut Kreditor.[9] Permasalahan akan timbul apabila Debitor mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya tersebut, dengan kata lain Debitor berhenti membayar utangnya.[10] Keadaan berhenti membayar utang dapat terjadi karena:
- Tidak mampu membayar;
- Tidak mau membayar.
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang KPKPU menegaskan bahwa: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.”
Dari isi pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa syarat dapat diajukannya permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah:
- Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor;
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
LATIHAN PEMAHAMAN!
Jika hari ini tertanggal 1 Juni 2015, apakah Kreditor yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor?
- Debitor mempunyai 3 Kreditor:
- Kreditor 1, utang jatuh tempo pada tanggal 10 Mei 2015;
- Kreditor 2, utang jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2015;
- Kreditor 3, utang jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2015.
Apakah Kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor? Kreditor manakah yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor?
- Debitor mempunyai 3 Kreditor:
- Kreditor 1, utang jatuh tempo pada tanggal 10 Mei 2015;
- Kreditor 2, utang jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2015;
- Kreditor 3, utang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2015.
Apakah Kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor? Kreditor manakah yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor?
- Debitor mempunyai 3 Kreditor:
- Kreditor 1, utang jatuh tempo pada tanggal 10 Mei 2015;
- Kreditor 2, utang jatuh tempo pada tanggal 9 Juni 2015;
- Kreditor 3, utang jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2015.
Apakah Kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor? Kreditor manakah yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor?
- Debitor mempunyai 2 Kreditor:
- Kreditor 1, utang jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2015;
- Kreditor 2, utang jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2015;
Apakah Kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor? Kreditor manakah yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Debitor?
- Debitor mempunyai 2 Kreditor:
- Kreditor 1, utang senilai 100 Milyar, jatuh tempo 1 tanggal 10 Mei 2015;
- Kreditor 2, utang senilai Rp. 500.000,-, jatuh tempo tanggal 20 Mei 2015
Apakah Kreditor 2 dapat mengajukan permohonan pailit terhadapDebitor?
TUJUAN PENGATURAN KEPAILITAN & PKPU!!
- Untuk menghindari perebutan harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih piutangnya dari Debitor;
- Untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menunutut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya;
- Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah satu Kreditor atau Debitor sendiri, misalnya: Debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang kreditor tertentu sehingga Kreditor lainnya dirugikan atau adanya perbuatan curang dari Debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para Kreditor.
ASAS-ASAS DALAM KEPAILITAN DAN PKPU
Berdasarkan penjelasan UU Nomor 37 Tahun 2004 menentukan adanya beberapa asas kepailitan dan PKPU. Adapun asas-asas tersebut antara lain sebagai berikut:
- Asas Keseimbangan;
UU Kepailitan mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
- Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
- Asas Keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya Kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
- Asas Integrasi.
Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
silakan klik di materi selanjutnya untuk ulasan materi selanjutnya!
Footnote:
[1] http://kbbi.web.id/bangkrut
[2] http://kbbi.web.id/pailit.
[3] Law Dictionary: What is INSOLVENT? definition of INSOLVENT (Black’s Law Dictionary), http://thelawdictionary.org/insolvent/
[4] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepaillitan, Rajawali Press, Jakarta, 199, hlm. 11.
[5] Fuady Munir,Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Bandung:Citra Aditya Bakti,2005
[6] Ibid.
[7] Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004 hlm 11
[8] Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor (Pasal 1 angka 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU). Pengertian utang menurut Mahkamah Agung RI terbagi menjadi pengertian utang dalam arti sempit dan pengertian utang dalam arti luas. (Sutan Remi Sjahdeni, Hukum Kepailitan,, Grafiti, Jakarta, 2002, hlm 73 – 85.
[9] Man Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2006, hlm. 1.
[10] Ibid.
sangat bermanfaat
terima kasih