Prosedur Pengajuan Perkara Pailit


Pada tulisan kali ini penulis akan membahasa mengenai hukum Kepailitan, karena hukum kepailitan adalah suatu materi yang kompleks, penulis membahasanya dalam banyak tulisan dengan banyak unit. Sehingga jika anda tidak menemukan materi yang anda cari, maka carilah di tulisan lain dalam blog ini, atau gunakan search engine di blog ini. Penulis telah menulis materi kepailitan dalam suatu modul, dan disini penulis membagikannya secara cuma-cuma pada pembaca. Terima kasih.

Pengadilan Niaga

Untuk mengajukan permohonan pengajuan pailit, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga[1] dalam lingkup Peradilan Umum.

pn niaga

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Merupakan Pengadilan Niaga pertama dibentuk berdasarkan  Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1998. Pengadilan ini diresminkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM) dan Ketua Mahkamah Agung, 20 Agustus 1998 dan mulai beroperasi menerima perkara, 01 September 1998. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1999, dibentuk pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang ( Syamsudin M. Sinaga, Op. Cit, hlm. 28.)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998, tidak mengatur Pengadilan Niaga pada bab tersendiri, akan tetapi masuk pada Bab V tentang Ketentuan Lain-lain mulai dari Pasal 299 sampai dengan Pasal 303. Demikian juga dalam penyebutannya pada setiap pasal cukup dengan menyebutkan kata “Pengadilan” tanpa ada kata “Niaga” karena merujuk pada Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 7 bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam Lingkungan peradilan umum. Kompetensi Pengadilan Niaga termasuk kompetensi relatif dan kompetensi absolut.

Kompetensi relatif merupakan kewenangan atau kekuasaan mengadili antar Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga sampai saat ini baru ada lima. Pengadilan Niaga tersebut berkedudukan sama di Pengadilan Negeri. Pengadilan Niaga hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara pada daerah hukumnya masing-masing. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitur, apabila debitur telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, maka Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitur. Dalam hal debitur adalah persero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan.

 

project-buku138

Jawab: PengadilanNiaga hanya ada di Ibukota Provinsi.

 

Hukum Acara dalam Perkara Kepailitan

Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan perihal perhubungan-perhubungan hukum antara orang-orang atau badan-badan hukum satu dengan yang lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap masing-masing dan terhadap suatu benda, perhubungan hukum mana yang tidak bersifat hukum pidana yaitu yang tidak disertai kemungkinan mendapat hukum pidana, dan yang berifat hukum tata-usaha pemerintahan yaitu yang tidak mengenai badan-badan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.[2]

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa dalam hukum perdata diatur hak dan kewajiban orang-orang yang mengadakan hubungan hukum perdata. Hubungan hukum perdata itu sendiri adalah hubungan hukum yang diatur oleh hukum perdata dimana hubungan hukum itu terjadi antara subjek hukum yang satu dengan yang lain.[3]

Sementara itu, Hukum Acara Perdata adalah yaitu pertautan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan dengan perantaraan hakim.[4] Hukum Acara Perdata juga disebut hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.[5]

Prosedur Pengajuan Kepailitan

 

Prosedur pengajuan permohonan pailit diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 UU K-PKPU, kemudian mengenai prosedur Upaya Hukum setelah putusan dijatuhkan, diatur dalam Pasal 11 sampai dengan pasal 14 UU K-PKPU.

Keterangan:[6]

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan;
  2. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
  3. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU K-PKPU jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut;
  4. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan;
  5. Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang;
  6. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan;
  7. Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Permohonan pengajuan permohonan pailit tersebut harus diajukan oleh seorang advokat kecuali dalam hal permohonan diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.

project-buku140

 

Asas Pembuktian Sederhana dalam Perkara Pailit

Dalam perkara kepailitan, setelah pendaftaran pengajuan permohonan pailit diterima oleh panitera dan diajukan ke Ketua Pengadilan Niaga, maka akan ditetapkan hari sidang dan menuju ke proses persidangan. Sama halnya dengan perkara pidana atau perdata yang dalam persidangan yang dikenal adanya “pembuktian”. Dalam perkara kepailitan terdapat suatu asas dalam pembuktian yaitu “asas pembuktian sederhana”.

Apa itu Pembuktian Sederhana?

Pasal 8 Ayat (4) UU KPKPU:

“Permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 ayat 1 telah terpenuhi”

Pasal 2 ayat 1 UU K-PKPU:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas

“Yang dimaksud dengan FAKTA ATAU KEADAAN  YANG TERBUKTI SECARA SEDERHANA” adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dari fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.

Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit”

Untuk memutus suatu permohonan pernyataan pailit tidak hanya harus memenuhi prasyarat pernyataan pailit dalam Pasal 2 ayat 1 tetapi juga harus memenuhi asas pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat 4

Pembuktian sederhana menurut Pasal 1 Faillisementverordening (Fv) adalah pembuktian secara sederhana apabila:[7]

  1. Debitor dalam keadaan berhenti membayar;
  2. Debitor menolak melakukan pembayaran;
  3. Memiliki lebih dari satu Kreditor;
  4. Debitor tidak berprestasi kepada Kreditor baik prestasi yang berupa barang maupun uang.

 

Pemahaman Fakta Terbukti secara Sederhana.

Perbedaan antara pembutian sederhana dengan pembuktian sumir (biasa) adalah:

SEDERHANA

  •   secara kasat mata, unsur kepailitan dapat dilihat.
  •   kasus kepailitan dengan pembuktian sederhana  “tidak ada gugat balik termohon”

TIDAK SEDERHANA

  •   masih diperkirakan pembuktian di Pengadilan Negeri/Umum untuk membuktikan apakah yang dituduhkan itu terbukti/tidak.
  •   Salah 1 unsur di pembuktian tidak sederhana  “pihak yang digugat boleh rekonversi

Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dimana selalu terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yang berperkara dan keputusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa saja, misalnya gugatan perceraian. Pengertian lainnya adalah tuntutan perdata atau tuntutan hak yang mengandung sengketa.[8]

Kemudian istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR[9] yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.[10]

Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.[11]

Disamping itu ada istilah eksepsi yang secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”).[12]

Menurut pendapat ahli, pembuktian sederhana dapat dilakukan apabila pihak termohon atau debitor pailit tidak mengajukan exceptio non adimpleti contractus yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa kreditor sendiri yang lebih dahulu tidak berprestasi.  Exceptio non adimpleti contractus ini terdapat dalam perjanjian timbal balik yang menyebabkan eksistensi utang masih diperdebatkan sehingga pembuktiannya tidak dapat dilakukan secara sederhana dan cepat.[13]

Apa yang Harus Dibuktikan dalam pembuktian Sederhana???

  • Kebenaran adanya 2 kreditor atau lebih yang mempunyai hubungan hukum dengan debitor;
  • Kebenaran adanya minimal salah satu utang yang belum dibayar lunas;
  • Utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

3 syarat tersebut merupakan satu kesatuan , 1 syarat tidak terpenuhi maka pemeriksaan dengan pembuktian sederhana tidak dapat dilaksanakan

Selain ketiga hal yang saling berkaitan tersebut, juga  harus diperhatikan juga menganai hubungan hukum:

  • Pemeriksaan mengenai ada tidaknya sengketa mengenai eksistensi hubungan hukum antara K dan D;

Pemeriksaan  mengenai ada tidaknya hubungan hukum yg mendasari suatu tagihan yg secara jelas menentukan jumlah utang  atau tagihan / tata cara perhitungan jumlah utang/tagihan

project-buku146

 

Pemahaman Pembuktian Sederhana dalam Kasus!

Tuan Simon dan Tuan Erlend membangun rumah memakai kontraktor untuk membangun rumahnya. Setelah pembangunan rumah selesai, terjadi serah terima .

1 bulan kemudian rumah tsb ambruk karena kesalahan pembangunan rumah dari kontraktor. Tuan Simon & tuan Erlend meminta ganti rugi pada kontraktor senilai harta rumah.

Karena kontraktor menolak membayar, maka Tuan Simon & tuan Erlend mengajukan perkara ke Pengadilan Niaga.

APAKAH INI TERMASUK PEMBUKTIAN SEDERHANA???

jawab:

  • Kontraktor akan mengajukan eksepsi absolut yaitu yang berwenang terhadap perkara tersebut adalah adalah Pengadilan Umum untuk menentukan besarnya ganti rugi.
  • Alasan lain yang dapat diwajibkan oleh kontraktor adalah pembuktian sederhana belum dipenuhi karena nilai ganti rugi belum ada putusan Pengadilan Perdata atau belum ada kesepakatan para pihak.

SEHINGGA DALAM KASUS TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN PEMBUKTIAN SEDERHANA

Bagaimana agar kasus tersebut dapat dikatakan sebagai Kasus dengan pembuktian Sederhana???

“Apabila Tuan Simon, Elwin  dan kontraktor telah sepakat kemudian membuat perjanjian perdamaian dengan ketentuan bahwa kontraktor bersedia membayar sejumlah uang ke kontraktor tetapi jika hingga batas waktu yang ditentukan si kontraktor tidak memenuhi kewajibannya maka Simon & Elwin dapat menggugat ke Pengadilan Niaga karena ketentuannya telah terpenuhi.”

 

Kesimpulan:

Kunci dari Proses aplikasi pembuktian sederhana adalah wanprestasi.[14] Wanprestasi merupakan tindakan yang tidak melaksanakan Pasal 1233 KUHPerdata[15]

Sehingga bila dalam klausul wanprestasi (even of default clausel) tersebut dengan tegas dan jelas diatur hal-hal yang menjadi dasar dari terjadinya wanprestasi yang secara tegas juga memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menghentikan perjanjian dan menuntut ganti rugi seperti yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut diatas, maka seharusnya ketentuan dalam perjanjian yang berlaku menjadi hukum khusus yang mnegikat dan berlaku bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, dapat menjadi suatu bukti bahwa secara sederhana debitor tersebut telah mempunyai kewajiban jatuh tempo dan harus dilunasi kepada pihak yang dirugikan (kreditor tersebut).[16]

 

JIKA SESEORANG/PERUSAHAAN DIPAILITKAN, APA YANG AKAN TERJADI?

ADA BEBERAPA KEMUNGKINAN PUTUSAN PAILIT:

  1. Eksekusi terhadap harta pailit;’
  2. Pencabutan Putusan Pailit;
  3. Upaya Hukum.

Pernyataan pailit seorang Debitor dilakukan oleh Hakim pengadilan Niaga dengan suatu putusan (vonnis) dan tidak dengan suatu ketetapan (beschikking). Hal itu disebabkan suatu putusan menimbulkan suatu akibat hukum baru, sedangkan ketetapan tidak menimbulkan akibat hukum yang baru tetapi hanya bersifat deklarator saja.[17]

Pernyataan pailit meninmbulkan suatu akibat hukum yang baru seperti antara lain Debitor yang semula berwenang mengurus dan menguasai hartanya menjadi tidak berwenang mengurus dan menguasai hartanya.[18]

Ketika Putusan pailit dijatuhkan, ada 3 kemungkinan yang terjadi yaitu:

Eksekusi Harta Pailit.

Yang dimaksud dengan eksekusi harta pailit ialah tindakan yang dilakukan terhadap harta pailit yaitu pemberesan budel pailit yang kemudian hasil penjualan budel pailit dijual dan digunakan untuk melunasi utang-utang para Kreditor.

Secara singkat tahap-tahap menuju pemberesan harta pailit sebagai berikut:

  1. Tindakan yang dilakukan terhadap diri Debitor (penahanan);
  2. Tindakan yang dilakukan terhadap harta Debitor (penyegelan);
  3. Pencocokan Utang/Piutang;
  4. Fase Insolvensi/fase Eksekutor.

 

  1. Tindakan yang dilakukan terhadap diri Debitor;

Terhadap Debitor pailit dilakukan penahanan setelah putusan pernyataan pailit dari hakim.[19]

Apakah alasan penahanan?[20]

  • Pasal 98 UU K-PKPU: pengamanan harta pailit
  • Pasal 110 UU K-PKPU: kewajiban D pailit untuk datang mengahadap Hakim Pengawas
  • Pasal 121 ayat (1): permintaan keterangan dari Debitor pailit oleh Kreditor melalui Hakim Pengawas.

Apakah Debitor Pailit dalam masa penahanan harus penuh berada dalam tahanan sampai proses pengurusan harta pailit selesai? CARI DI PASAL 93 S/D 97 UU K-PKPU

Dimanakah tempat dilakukan penahanan terhadap Debitor?? CARI DI PASAL 93 S/D 97 UU K-PKPU

Ketentuan terhadap penahanan Debitor:

  1. Penahanan Debitor pailit dilakukan atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator atau atas permintaan seorang Kreditor atau lebih;
  2. Penahanan dilakukan di rumah tahanan maupun rumah Debitor;
  3. Perintah penahanan dilaksanakan oleh jaksa yg ditunjuk oleh Hakim Pengawas;
  4. Waktu penahanan paling lama 30 hari & atas usul Hakim Pengawas atau permintaan seorang Kreditor atau lebih penahanan tersebut dapat diperpanjang paling lambat 30 hari;
  5. Biaya untuk pelaksanaan penahanan tersebut ditanggung dari budel pailit;
  6. Atas usul Hakim Pengawas atau atas permohonan Debitor, Pengadilan berwenang melepaskan Debitor dari penahanan dengan jaminan uang dari pihak ketiga, bahwa setiap waktu D akan menghadap dalam pengadilan pertama apabila diperlukan;
  7. Besarnya uang jaminan ditetapkan oleh Pengadilan & apabila Debitor pailit tidak datang menghadap, uang jaminan tsb menjadi keuntungan budel pailit;
  8. Permintaan untuk menahan Debitor pailit harus dikabulkan apabila didasarkan alasan Debitor pailit secara sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 98, Pasal 110 atau Pasal 121 ayat (1);
  9. Apabila Debitor pailit sedang berada dalam tahanan, tetapi diperlukan kehadirannya dalam hubungan dgn suatu perbuatan, atas perintah Hakim Pengawas, Debitor pailit tsb dapat diambil dari rumah tahanan yang bersangkutan. (Pasal 96 ayat (1) UU KPKPU);
  10. Selama kepailitan, Debitor pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas (Pasal 97 UU KPKPU)

 

2. Tindakan yang dilakukan terhadap harta Debitor (penyegelan);

Kurator sejak pengangkatannya harus berusaha untuk melakukan pengamanan terhadap budel pailit (Pasal 98 s/d Pasal 112 UU KPKPU). Budel Pailit adalah barang-barang yang disita oleh kurator selama Debitor dalam perkara kepailitan.

Pasal 21 dan 22 UU K-PKPU: Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan kecuali:

  1. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
  2. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
  3. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undangundang.

.project-buku153

project-buku154

 

3. Ketentuan terhadap tindakan yang berhubungan dengan harta pailit:

  1. Kurator dapat meminta kepada Pengadilan melalui HP agar terhadap Budel Pailit dilakukan penyegelan;
  2. Penyegelan :’
    1. Dilakukan oleh juru sita;
    2. Di tempat budel pailit berada;
    3. Dihadiri 2 orang saksi yg salah satunya harus merupakan wakil Pemerintah Daerah setempat.
  3. Kurator harus membuat pencatatan budel pailit paling lambat 2 hari setelah menerima surat putusan pengangkatan sebagai Kurator
  4. Berkaitan dengan pencatatan harta / budel pailit oleh Kurator, anggota panitia Kredito sementara berhak menghadirinya.
  5. Kurator harus membuat daftar yang berisi:
    1. Sifat budel pailit budel pailit;
    2. Jumlah piutang budel pailit ;
    3. Jumlah utang budel pailit;
    4. Nama & alamat Kreditor;
    5. Jumlah piutang setiap Kreditor yang bersangkutan.
  6. Daftar tersebut diletakkan ke kepaniteraan Pengadilan agar mereka yg berkepentingan dapat mengetahuinya;
  7. Untuk kepentingan budel pailit, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor pailit walaupun terhadap putusan pailit tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  8. Dalam kepentingan pailit, Kurator diberi kewenangan oleh UU utk membuka surat & telegram yg dialamatkan kpd Debitor pailit;
  9. Dengan persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit untuk menutup biaya kepailitan;

Berkaitan dgn uang, perhiasan, efek & surat berharga lainnya,  Pasal 108 UU K-PKPU:

  1. Uang, perhiasan, efek & surat berharga lainnya harus disimpan sendiri oleh Kurator kecuali Hakim Pengawas menetapkan lain;
  2. Uang tunai yg tidak diperlukan utk pengurusan harta pailit wajib disimpan oleh kurator di bank utk kepentingan harta pailit setelah mendapat izin Hakim Pengawas.
  1. Kewajiban Debitor pailit utk menghadap Hakim Pengawas, Kurator atau Panitia Kreditor apabila dipanggil utk memberikan keterangan.

Panitia Kreditor adalah panitia yang dibentuk oleh Hakim Pengadilan Niaga yang terdiri dari 1 sampai 3 orang yang berasal dari “Kreditor yang dikenal”. Panitia Kreditor sementara mempunyai hak untuk memberi nasehat kepada Kurator dan berhak setiap waktu  meminta untuk diperlihatkan semua buku, dokumen & surat-surat yang berkaitan dengan kepailitan Debitor yang bersangkutan.  Kurator wajib meminta pendapat Panitia Kreditor. Pengaturan mengenai Panitia Kreditor terdapat dalam pasal 79 UU K-PKPU.

 

4. Pencocokan Utang/Piutang;

Pencocokan Utang dimaksudkan untuk melakukan pencocokan mengenai utang Debitor atau piutang Kreditor. Pencocokan dimaksud baik mengenai kedudukan Kreditor, pengakuan sebagai Kreditor maupun mengenai besarnya piutang.

Fase Insolvensi/fase Eksekutor.

Kepailitan sampai pada fase insolvensi yang berarti harus dilakukan pemberesan terhadap harta pailit.

 

Pencabutan Putusan Pailit;

Putusan pailit dapat dicabut apabila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Syarat-syarat dapat dilakukan pencabutan putusan pailit antara lain:

  • Atas usul Hakim Pengawas;
  • Setelah mendengar panitia Kreditor sementara;
  • Setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor.

Dampak pencabutan putusan pailit:

  • Si Debitur berada kembali dalam keadaan seperti sebelum ia dijatuhi keputusan kepailitan;
  • Para kreditur memperoleh kembali hak2 mereka untuk mengadakan eksekusi secara individual;
  • Selanjutnya pencabutan putusan kepailitan tidak akan mempengaruhi segala perbuatan2 yang telah dilakukan sebelum dicabutnya putusan kepailitan, dalam arti kata semua perbuatan yang dilakukan sebelumnya atau sebelum dicabutnya keputusan pengadilan itu tetap sah;
  • Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit dpt diajukan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali

Ketentuan tentang pencabutan putusan pailit diatur di Pasal 18 dan 19 UU K-PKPU. Ketentuan-ketentuan tentang pencabutan putusan pailit antara lain sebagai berikut:

  1. Putusan pencabutan pailit diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
  2. Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ketika terjadi pencabutan putusan pailit maka dibebankan kepada Debitor serta biaya tersebut didahulukan atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan;
  3. Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian;
  4. Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali;

Setelah putusan pencabutan pernyataan pailit diucapkan, diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan

 

Upaya Hukum.

Dalam perkara Kepailitan,tidak mengenal adanya upaya hukum banding, tetapi hanya ada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Perkataan kasasi berasal dari perkataan Perancis “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan bawahan itu diterima oleh Mahkamah Agung, maka hal itu berarti bahwa putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.[21] Kasasi adalah tindakan Mahkamah Agung untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi.[22]

Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Bahwa yang dimaksud dengan “hal atau keadaan tertentu” antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan / atau adanya kekhilafan atau kekeliruan Hakim dalam menerapkan hukumnya.[23]

project-buku158

Ketentuan dalam Upaya Hukum pailit:

  • Upaya Hukum dalam perkara permohonan kepailitan adalah kasasi Ke MA, diajukan paling lambat 8 hari setelah putusan pengadilan diucapkan diajukan melalui Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit tersebut;
  • Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi[24] kepada termohon kasasi;
  • Termohon kasisi dapat mengajukan kontra memori kasasi[25] kpd panitera pengadilan paling lambat 7 hari setelah termohon menerima memori kasasi,dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 14 hr stl kontra memori kasasi diterima
  • Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi,memori kasasi dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yg bersangkutan kpd MA paling lambat 14 hari setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

 

silakan klik di materi selanjutnya untuk ulasan materi selanjutnya!

 

buku

materi diambil dari buku modul yang saya tulis sendiri, merupakan rangkuman perkuliahan Hukum Kepailitan dengan dosen Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., M.Hum.

bankruptcy

 

Footnote:

[1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dalam lingkungan:

  1. Pengadilan Tinggi Umum/Sipil
  2. Pengadilan Tinggi Agama
  3. Pengadilan Tinggi Militer
  4. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

[2] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1975, hlm. 13.

[3] Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1990, hlm. 16.

[4] Sudikno Mertokusumo, Hukum acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogjakarta, 2006, hlm. 2

[5] Retnowulan Sitanto dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2005, hlm. 1

[6] Pasal 6 UU K-PKPU

[7] Victor Situmorang, Pengantar Hukum Kepaillitan di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, hlm. 40

[8] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit, hlm. 40

[9] Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

[10] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hlm. 468.

[11] Ibid, hlm. 470

[12] Ibid, hlm. 418.

[13] Paulus E. Lotulung, Pengertian Pembuktian Secara sederhana dalam Kepailitan, Majalah Ombudsman  No. 54/V/2004

[14] Ricardo Simanjuntak, Hukum Kontrak: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis,  Gramedia,  Jakarta, 2010, hlm. 34.

[15] Pasal 1233 KUHPerdata: “Tiap – tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”

[16] Ricardo Simanjuntak, Op. cit, hlm. 64

[17] Man S. sastrawidjaja, Op. cit, hlm. 101.

[18] Ibid.

[19] Pengaturan : Pasal 93 s/d Pasal  97 UU No. 37 Tahun 2004 (UU K-PKPU).

[20] Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada secara tegas menyebutkan alasan penahan Debitor, namun dari pasal-pasal dalam UU K-PKPU maka dapat ditarik alasan penahanan antara lain:

  1. Ada kemungkinan Debitor pailit menghalang-halangi tugas kurator dalam melakukan pengamanan tersebut;
  2. Ada kemungkinan Debitor pailit tidak hadir untuk memberikan keterangan pada kurator;
  3. Ada kemungkinan Debitor pailit tidak hadir dalam rapat pencocokan piutang;
  4. Ada kemungkinan Debitor pailit meninggalkan domisilinya.

[21] Subekti, Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Alumni, Bandung, 1980, hlm. 1-2.

[22] Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Fasco, Jakarta, 1958, hlm. 1680169.

[23] Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

[24]  Memori Kasasi adalah surat ingat atau surat yang berisi keberatan keberatan atas judex facti (putusan hukum terdahulu). Memori kasasi harus dibuat setelah menyatakan kasasi di panitera pengdilan. Tidak membuat memori kasasi, perkara ditolak kasasinya. Memori kasasi selain ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan dimana perkara itu diputus tindasannya pada lawan perkara dan arsip untuk pengadilan terdahulu.

[25] Kontra Memori Kasasi adalah surat balasan atas Memori Kasasi yang diterima dari pihak lawan. Kontra memori kasasi bisa dibuat bisa tidak perlu. Memori Kasasi ditujukan ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang menyerahkan Memori Kasasi, tindasannya pada lawan perkara

 

Categories: Pemikiran Penulis | 5 Komentar

Navigasi pos

5 thoughts on “Prosedur Pengajuan Perkara Pailit

  1. Drs. H. EDY EDY DJAUHARI, MSi

    Pertanyaan :
    Apakah Perkara Pailit yg sudah di Vonis Hakim berupa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan sudah incrah, dapat diajukan lagi Pailit nya oleh Kreditur lain dalam perkara yang sama? Apakah ini tdk Nebis in Idem (kalau perkara Pidana).
    Catatan : Kreditur tidak bisa ajukan Kasasi karena tidak ada Novum.

  2. Riska

    Apakah anda bisa bantu mengurus perihal kepailitan ini?

  3. Apakah bisa bantu untuk menuntut pailit suatu perusahaan?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: