Sejarah Hukum Kepailitan


sej

Secara historis, permasalahan kepailitan di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam modul ini sejarah hukum kepailitan dikategorikan dalam beberapa fase antara lain sebagai berikut:

1   Fase sebelum Tahun 1945;

a. Zaman penjajahan Belanda (tahun 1602-1942)

Pada awalnya, pengaturan kepailitan diatur dalam dua macam peraturan kepailitan akibat dari pembedaan antara pedagang dengan bukan pedagang.

Utk pedagang Indonesia diatur dalam KUHD dalam Buku Ketiga, yang berjudul Van De Voorzieningen In Geval Van Onvermorgen Van Kooplieden (Peraturan Ketidakmampuan Pedagang);

Utk bukan pedagang diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering biasa disingkat dengan Rv (Staatsblad Nomor 1847 Nomor 52 jo Staatsblad Nomor 1849 Nomor 63), Buku Ketiga, Bab Ketujuh yang berjudul Van den staat van Kennelijk Onvermogen.

Kepailitan yang diatur dalam KUHD dan Rv menimbulkan banyak kesulitan dalam penerapannya, sehingga diinginkan adanya peraturan kepailitan yang sederhana.[1] Solusi problematika tersebut, kemudian diundangkan Faillisements verordening (Staatsblad 1905 No. 217) atau lengkapnya disebut sebagai Verordening op het Faillisements en de Surseance van Betaling voor Euro peanenin Nederlands Indie (Peraturan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk orang-orang Eropa)[2]   yang sejalan dengan dengan ketentuan Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS).[3] Dengan berlakunya FV maka mencabut seluruh ketentuan Buku III WvK, Buku III, Bab VII Pasal 899-915.

 

b. Zaman penjajahan Jepang (tahun 1942-1945).

Pada masa ini tidak ada peraturan kepailitan yang dibuat oleh Jepang. Namun pada 1947, Pemerintah Hindia Belanda di Jakarta menerbitkan Peraturan Darurat Kepailitan (Noodsregeling Faillissementen) Tahun 1947 S. Tahun 1947-214 yang mulai berlaku 19 Desember 1947, selanjutnya disebut 214 Peraturan Darurat Kepailitan yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi penghapusan putusan pailit yang terjadi sebelum berakhirnya masa penjajahan Jepang.[4] Peraturan Darurat Kepailitan karena bersifat sementara, dan tugas-tugas yang diatur di dalamnya sudah selesai dilaksanakan, maka tidak berlaku lagi. Selain itu, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD  1945, peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah kolonial, termasuk Peraturan Darurat Kepailitan tidak berlaku lagi karena dibuat setelah kemerdekaan.[5]

 

 

Fase Kemerdekaan;

Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Berdasarkan Aturan Peralihan tersebut, seluruh perangkat hukum yang berasal dari zaman Hindia Belanda diteruskan berlakunya setelah proklamasi kemerdekaan, kecuali jika setelah diuji ternyata bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.[6] Sehubungan dengan ketentuan aturan Peralihan tersebut, maka setelah proklamasi kemerdekaan, untuk kepailitan berlaku Faillissementverordening S. 1905-217 jo S. 1906-348 yang dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai “Peraturan Kepailitan”.[7]

a. Fase Reformasi (Tahun 1998-2004);

Untuk mengatasi gejolak moneter beserta akibatnya yang berat terhadap perekonomian, salah satu persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan pemecahan adalah penyelesaian utang-piutang perusahaan, dan dengan demikian adanya peraturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran yang dapat digunakan oleh para Debitor dan Kreditor secara adil, cepat, terbuka dan efektif menjadi sangat perlu untuk segera diwujudkan.[8] Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian utang-piutang tersebut di atas, terwujudnya mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka dan efektif melalui suatu pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk dan bertugas menangani, memeriksa dan memutuskan berbagai sengketa terntu di bidang kepailitan dan PKPU, juga sangat diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian pada umumnya.[9]

Sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas maka ditetapkanlah Perpu Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan pada tanggal 22 April 1998 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK) pada tanggal 9 September 1998.

b. Fase setelah tahun 2004.

Ternyata UU Nomor 4 Tahun 1998 (UUK)  juga terdapat kelemahan, maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) pada tanggal 18 Oktober 2004.

Didasarkan pada Pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UUK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissementsverordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”[10]

 

Beberapa Peraturan Perundang-undangan Tentang Kepailitan dan PKPU di negara lain:[11]

  1. Di Inggris sekarang berlaku Insolvensi Act of 1986;
  2. Di Amerika Serikat sekarang berlaku Bankrupcty code 1978;
  3. Di Nederland berlaku Faillissementwet 1893 yang sudah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kalinya tahun 1992;
  4. Di Australia dewasa ini berlaku Bankruptcy Act 1966 yang sudah beberapa kali diamandemen di antaranya tahun 1987;
  5. Di Malaysia berlaku Bankrupcty Act 1967 yang sudah mengalami beberapa kali perubahan sampai dengan tahun 2002. Hal yang sama juga berlaku di Singapore.[12]

silakan klik di materi selanjutnya untuk ulasan materi selanjutnya!

 

 

 

 

 

Footnote:

[1] Syamsudin M. Sinaga, Op. cit, hlm. 21

[2] Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik Dilengkapi dengan Putusan-Putusan Pengadilan Niaga, Alumni, Bandung, 2010, hlm. 62

[3] Pasal 163 IS yang mengatur penggolongan penduduk Hindia Belanda:

Apabila ketentuan-ketentuan undang-undang ini, peraturan-peraturan umum lainnya, reglement-reglement, peraturan-peraturan kepolisian dan ketentuan-ketentuan administratif membedakan antara orang-orang Eropa, orang-orang pribumi dan Timur Asing, maka berlaku pelaksanaannya aturan-aturan sebagai berikut  :

Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang-orang Eropa adalah :

  1. Semua orang Belanda
  2. Semua orang yang berasal dari Eropa
  3. Semua orang Jepang
  4. Semua orang berasal dari tempat lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda
  5. Anak sah atau diakui menurut undang-undang dan anak yang dimaksud huruf b dan c yang lahir di India.

Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang-orang pribumi kecuali kedudukan bagi orang-orang Kristen pribumi yang harus diatur dengan ordonantie, ialah semua orang yang termasuk penduduk Hindia Belanada dan tidak pindah kedalam kelompok penduduk lain dari pada kelompok pribumi, demikian pula mereka, demikian pula yang pernah termasuk kelompok penduduk lain dari pada kelompok pribumi, namun telah membaurkan dengan penduduk asli.

Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang-orang Timur asing, kecuali kedudukan hukum yang harus diatur dengan ordonantie bagi orang-orang diantara mereka yang yang menganut keyakinan Kristen, ialah semua orang yang tidak terkena syarat-syarat yang disebuut dalam ayat 2 dan 3 pasal ini.

[4] Syamsudin M. Sinaga, Op. cit, hlm. 21

[5] Ibid.

[6] Sutan Remy Sjahdeni, Op. cit, hlm, 20-21

[7] Ibid.

[8] Man S. Sastrawidjaja, Op. cit, hlm. 9.

[9] Ibid, hlm 10

[10] Pasal 307 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

[11] Dapat dilihat dalam Dennis Rose, Australian Bankrupcty Law, The Law Book Company Limited 1990, juga Sutan Remy Sjahdeni, Hukum Kepailitan, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2002, hlm. 18-20

[12] Bankrupcty and Rules, MDC Publishers Printers SDN BHD, 2002

Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

Navigasi pos

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: