Bahasan materi:
- Definisi PKPU;
- Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Pailit;
- Pengaturan PKPU;
- Jangka Waktu PKPU;
- Perbedaan Kepailtan dengan PKPU.
- Definisi PKPU
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU tidak secara tegas memberikan definisi mengenai PKPU. Dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU K-PKPU hanya menjelaskan PKPU sebagai berikut:
“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor[1]”.
dan
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
Untuk memperjelas definisi PKPU maka penulis menggalinya sebagai berikut:
Apakah Debitor yang diajukan permohonan pailit berarti ia menerima lonceng kematian? TIDAK
Ketika seseorang diajukan permohonan pailit, bahkan ketika seseorang telah diputus pailit maka tidak berarti merupakan lonceng kematian bagi orang tersebut. Masih ada beberapa cara untuk meloloskan diri dari lonceng kematian tersebut antara lain:
- UPAYA HUKUM –> Setelah Putusan Pailit
- PKPU –> Sebelum Putusan Pailit
- PERDAMAIAN –> Setelah Putusan Pailit
Sehingga dapat penulis simpulkan bahwa definisi dari PKPU adalah:
“Kesempatan yang diberikan oleh Debitor untuk melunasi utang-utangnya dengan melakukan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
Adapun definisi penundaan pembayaran hutang dari Munir Fuady (suspension of payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut. Jadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).[2]
2. Pihak -pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
Pihak-pihak yang dapat mengajukan PKPU pada dasarnya sama dengan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, kecuali Kejaksaan. Jadi siapa sajakah yang dapat mengajukan permohonan PKPU?
3. Pengaturan PKPU
PKPU diatur dalam pasal 222 s/d pasal 264 UU K-PKPU.
4. Jangka Waktu dalam PKPU
Keterangan:
- Dalam hal PKPU diajukan oleh Debitor, Pengadilan dlm waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal pendaftaran PKPU, harus mengabulkan PKPU sementara, dan menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus;
- Dalam hal PKPU diajukan oleh Kreditor, Pengadilan paling lambat 20 hari sejak tanggal pendaftaran harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus;
- Sidang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU Sementara Dalam hal Debitur tidak hadir dalam sidang PKPU sementara berakhir, Pengadilan wajib menyatakan Debitur Pailit dalam sidang yg sama;
- Jika hasil sidang memenuhi persyaratan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap, maka dibatasi waktu 270 hari harus selesai, apabila tidak selesai dan tidak dicapai perdamaian, maka demi hukum debitur dinyatakan pailit.
Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat :
- – Sifat
- – Jumlah piutang
- – Jumlah hutang debitor beserta surat bukti secukupnya,
- – Dan apabila yang mengajukan permohonan adalah kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan berdasarkan sifatnya, PKPU dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
- PKPU Sementara
Merupakan PKPU yang penetapannya dilakukan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran dilakukan.
- PKPU Tetap
Merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor.
Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?
Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
- Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; DAN
- Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Separatis yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
footnote:
[1] Yang dimaksud dengan “Kreditor” adalah setiap Kreditor baik Kreditor Konkuren maupun Kreditor yang didahulukan (Penjelasan Pasal 222 UU K-PKPU)
[2] Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm. 177.