Pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.”
PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA KEPAILITAN
Pihak-Pihak yang Berkorelasi dalam Perkara Kepailitan
- Debitor;
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2004 menentukan bahwa Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Debitor ini dapat bersifat perseorangan maupun badan hukum seperti Perseroan Terbatas/Yayasan/Asosiasi maupun Perkongsian/Partner.[1]
Kemudian apabila pihak yang mengajukan pailit adalah Debitor dan kemudian oleh Hakim Pengadilan Niaga permohonan tersebut dikabulkan, pemohon pailit tersebut berubah menjadi Debitor Pailit.[2] Baca lebih lanjut