Materi Hukum

Tulisan yang berisi tentang materi atau teori-teori yang diambil penulis dari berbagai referensi baik referensi yang berasal dari buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, majalah, sumber dari internet dsb.

Form of Business Organizations in the World and in Indonesia


One of the most important decisions made by a person beginning a business is choosing a FORM OF BUSINESS. This decision is important because the business owner’s liability and control of the business vary greatly among the many forms of business. In addition, some business forms offer significant tax advantages to their owners.

Although other forms of business exist, usually a person starting a business will wish to organize the business as a: (Jane P. Mallor dkk, ~Business Law and the Regulatory Environtment, Introduction to Froms of Business and Formation of Partnership, page 744 – 750 )

  1. Sole Proprietorship;
  2. General Partnership;
  3. Limited Partnership;
  4. Limited Liability Partnership;
  5. Corporation;
  6. Limited Liability Company.
  7. Franshice

Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | Tinggalkan komentar

Pengaturan Perdagangan Jasa dalam GATS (General Agreement on Trade in Service)


       Negara layaknya manusia, tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri melainkan memerlukan manusia lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan bangsanya, setiap negara memerlukan interaksi dengan negara lain karena sebuah negara mempunyai keterbatasan dalam memenuhi segala kebutuhannya. Hal ini disebabkan pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.

       Negara-negara dalam suatu masyarakat internasional menjalin hubungan kerja sama satu sama lain secara timbal balik sehingga tercipta adanya saling ketergantungan satu sama lain.[1] Setiap negara dituntut untuk mampu melakukan komunikasi antarnegara secara tepat dan membina hubungan internasional yang kondusif serta menguntungkan bagi negaranya. Salah satu bentuk hubungan kerja sama tersebut adalah hubungan perdagangan internasional.

       Secara teori, perdagangan internasional ini bertujuan untuk mendapatkan gains from trade (keuntungan dari perdagangan), meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya.[2] Negara-negara dalam masyarakat Internasional akan saling mendapat keuntungan dengan adanya perdagangan internasional tersebut seperti memperoleh barang yang tidak diproduksi dalam negeri, memperluas pasar dan memperoleh manfaat dari spesialisasi perdagangan. Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | Tinggalkan komentar

Teori tentang Perbuatan Melawan Hukum


       Perbuatan melawan hukum memiliki  ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan  dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

“Setiap perbuatan pidana selalu dirumuskan secara seksama dalam undang-undang, sehingga sifatnya terbatas. Sebaliknya pada perbuatan melawan hukum adalah tidak demikian. Undang-undang hanya menetukan satu pasal umum, yang memberikan akibat-akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum.”[1] Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | 34 Komentar

Grasi


Kita sering mendengar nama atau istilah tentang grasi, namun tidak tertutup kemungkinan  masih ada sementara orang yang kurang paham terhadap istilah tersebut.  Untuk memberikan pemahaman atau gambaran bagi mereka yang kurang mengerti terhadap istilah tersebut, disini akan diuraikan sekilas tentang grasi.     

Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 14 menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Setelah diadakan perubahan maka pasal  14 ayat diperjelas menjadi dua ayat yang ayat satunya menyebutkan bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Sebelumnya  pengaturan mengenai grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Undang-Undang tersebut dibentuk pada masa Republik Indonesia Serikat sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraanIndonesiayang berlaku pada saat ini dan substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | Tinggalkan komentar

Penipuan atau Kecurangan di Bidang Perkreditan


       Kecurangan (fraud): pemalsuan, penipuan atau pemberian gambaran atau keterangan yang tidak sebenarnya dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain. Contohnya dari bentuk kecurangan dalam perkreditan yaitu tindakan mark up (penggelembungan jumlah kebutuhan investasi suatu proyek untuk mendapatkan kredit yang lebih besar dari semestinya). Bentuk tindakan lain yang dapat digolongkan pada penipuan dan kecurangan dalam bidang perkreditan (credit fraud) yaitu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu tindakan debitor yang memberikan keterangan secara menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal tersebut, yang intinya mengatur sebagai berikut:

“Setiap orang yang sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan sehingga terjadinya perjanjian fidusia maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.” Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | 1 Komentar

Subjek Hukum Internasional


Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)

Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara” Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | 7 Komentar

Teori Hukum Benda


       Berikut adalah materi tentang teori hukum benda yang akan penulis paparkan:

Hukum Benda adalah Peraturan –peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang (zaken) dan Hak Kebendaan (zakelijk recht). Pengertian benda dapat dibedakan menjadi pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pengertian ialah benda dalam arti sempit ialah setiap barang yang dapat diihat saja (berwujud). Sedangkan pengertian benda dalam arti luas disebut dalam Pasal 509 KUHPerdata yaitu benda ialah tiap barang-barang dan hak-hak yamg dapat dikuasai dengan hak milik atau denga kata lain benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.

  Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | 18 Komentar

Lisensi


contoh produk-produk lisensi

        Kegiatan ekspor tidak selalu mendatangkan keuntungan yang optimum sesuai yang ditargetkan, hal ini terjadi karena adanya berbagai hambatan baik karena faktor territorial maupun faktor yang bersifat politis. Jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk menjual produk dari Negara asal menuju Negara tujuan adakalanya meningkatkan biaya dan risiko yang ditanggung menjadi lebih besar misalnya barang tidak sampai di Negara tujuan atau terlambat sampai di Negara tujuan. Faktor biaya pengiriman yang mahal membuat produk yang diekspor kurang dapat bersaing dengan produk yang sama yang diproduksi oleh Negara tujuan itu sendiri atau diimpor dari Negara yang ada disekitar Negara tujuan. Faktor risiko seperti hilangnya barang, barang tidak sampai tujuan tepat waktu akan mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi eksportir untuk mengembangkan usahanya. Para pengusaha kemudian mencari cara lain untuk lebih mendekatkan diri dengan konsumen di negara tujuan dan untuk mengurangi dampak biaya transportasi ekspor yang tinggi serta risiko hilangnya produk dari pasaran dalam proses pendistribusiannya, alternative yang kemudian diupayakan dan dikembangkan adalah Lisensi. Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | Tinggalkan komentar

Mahkamah Internasional


       Dalam interaksi konflik atau sengketa adalah hal yang lumrah terjadi. Sengketa adalah adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara dua bangsa yang berbeda. Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain. Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang, invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Baca lebih lanjut

Categories: Materi Hukum | 3 Komentar

Blog di WordPress.com.