E-learning Kerjasama dalam dunia bisnis


Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

E-learning Hukum Kepailitan


Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

E-learning Hukum Organisasi Bisnis


Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

E-learning Hukum Kontrak


Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

Hukum Jaminan


materi pertemuan 2: Hukum Jaminan

Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

Perdamaian dalam Perkara Kepailitan


Bahasan materi:

  1. Definisi Perdamaian;
  2. Isi Rencana Perdamaian
  3. Prosedur & Pengaturan Pengajuan Rencana
    Perdamaian
  4. Berita Acara dalam Perdamaian;
  5. Homologasi;

 

Bahwa perdamaian merupakan salah satu mata rantai dalam proses kepailitan. Perdamaian dalam proses kepailitan ini sering juga disebut dengan istilah “akkoord” (bahasa Belanda) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “composition”.
Pasal 144 UU K-PKPU menentukan bahwa Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

Bahwa perdamaian merupakan salah satu mata rantai dalam proses kepailitan. Perdamaian dalam proses kepailitan ini sering juga disebut dengan istilah “akkoord” (bahasa Belanda) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “composition”.
Sebenarnya perdamaian dalam proses kepailitan pada prinsipnya sama dengan perdamaian dalam pengertian yang umum, yang intinya terdapatnya ”kata sepakat” antara para pihak yang bertikai. Jadi, kata kuncinya adalah “kata sepakat”. Untuk perdamaian dalam proses kepailitan, kata sepakat tersebut diharapkan terjadi antara pihak debitor dan para kreditornya terhadap rencana perdamaian (composition plan) yang diusulkan oleh debitor. Berdasarkan pengertian perdamaian diatas, maka dapat dikatakan bahwa perdamaian merupakan perjanjian yang dilakukan kedua pihak antara kreditor dengan debitor [1] Baca lebih lanjut

Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perkara Pailit


Bahasan materi:

  1. Definisi PKPU;
  2. Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Pailit;
  3. Pengaturan PKPU;
  4. Jangka Waktu PKPU;
  5. Perbedaan Kepailtan dengan PKPU.

 

  1. Definisi PKPU

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU tidak secara tegas memberikan definisi mengenai PKPU. Dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU K-PKPU hanya menjelaskan PKPU sebagai berikut:

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor[1]”.

dan Baca lebih lanjut

Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

Pencocokan Piutang dalam Perkara Kepailitan


PENCOCOKAN PIUTANG

 

1. Untuk apa dilakukan Pencocokan Piutang?

Pencocokan Piutang atau disebut dengan tahap sekestrasi atau tahap konsevator atau tahap penyimpanan/penitipan dimaksudkan untuk melakukan pencocokan mengenai utang Debitor atau piutang Kreditor. Pencocokan dimaksud baik mengenai kedudukan Kreditor, pengakuan sebagai Kreditor maupun mengenai besarnya piutang.

Pencocokan Piutang diatur dalam Pasal 113 s/d 143 UU K-PKPU.

 

2. Apa yang dimaksud dengan Utang?

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pencocokan utang adalah pengertian “utang” itu sendiri.

Dalam Pasal 1 angka 6 pada Ketentuan Umum UU K-PKPU menegaskan definisi utang adalah:

“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”

Jika melihat dari definisi utang dalam UU K-PKPU tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa yang dimaksud utang hanyalah sesuatu yang berhubungan dengan uang (pinjam-meminjam uang). Perngertian utang menurut para ahli terbagi menjadi pengertian utang dalam arti sempit dan utang dalam arti luas. Menurut pendapat anda menganut pengertian utang dalam arti manakah definisi utang dalam UU K-PKPU? Apakah perbedaan antara pengertian utang dalam arti sempit dan pengertian utang dalam arti luas? Baca lebih lanjut

Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

Prosedur Pengajuan Perkara Pailit


Pada tulisan kali ini penulis akan membahasa mengenai hukum Kepailitan, karena hukum kepailitan adalah suatu materi yang kompleks, penulis membahasanya dalam banyak tulisan dengan banyak unit. Sehingga jika anda tidak menemukan materi yang anda cari, maka carilah di tulisan lain dalam blog ini, atau gunakan search engine di blog ini. Penulis telah menulis materi kepailitan dalam suatu modul, dan disini penulis membagikannya secara cuma-cuma pada pembaca. Terima kasih.

Pengadilan Niaga

Untuk mengajukan permohonan pengajuan pailit, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga[1] dalam lingkup Peradilan Umum.

pn niaga

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Merupakan Pengadilan Niaga pertama dibentuk berdasarkan  Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1998. Pengadilan ini diresminkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM) dan Ketua Mahkamah Agung, 20 Agustus 1998 dan mulai beroperasi menerima perkara, 01 September 1998. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1999, dibentuk pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Semarang ( Syamsudin M. Sinaga, Op. Cit, hlm. 28.) Baca lebih lanjut

Categories: Pemikiran Penulis | 5 Komentar

Sejarah Hukum Kepailitan


sej

Secara historis, permasalahan kepailitan di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam modul ini sejarah hukum kepailitan dikategorikan dalam beberapa fase antara lain sebagai berikut:

1   Fase sebelum Tahun 1945;

a. Zaman penjajahan Belanda (tahun 1602-1942)

Pada awalnya, pengaturan kepailitan diatur dalam dua macam peraturan kepailitan akibat dari pembedaan antara pedagang dengan bukan pedagang.

Utk pedagang Indonesia diatur dalam KUHD dalam Buku Ketiga, yang berjudul Van De Voorzieningen In Geval Van Onvermorgen Van Kooplieden (Peraturan Ketidakmampuan Pedagang);

Utk bukan pedagang diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering biasa disingkat dengan Rv (Staatsblad Nomor 1847 Nomor 52 jo Staatsblad Nomor 1849 Nomor 63), Buku Ketiga, Bab Ketujuh yang berjudul Van den staat van Kennelijk Onvermogen. Baca lebih lanjut

Categories: Pemikiran Penulis | Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.